Hari: 1 Februari 2023

  • Gelar Sosialisasi di Semarang, MAHUPIKI dan Pakar: KUHP Baru Upaya Demokratisasi Hukum Pidana Indonesia

    Gelar Sosialisasi di Semarang, MAHUPIKI dan Pakar: KUHP Baru Upaya Demokratisasi Hukum Pidana Indonesia

    Gelar Sosialisasi di Semarang, MAHUPIKI dan Pakar: KUHP Baru Upaya Demokratisasi Hukum Pidana Indonesia Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Dr. Ahmad Sofyan, mengatakan sosialisasi KUHP Baru ini merupakan suatu hal yang positif agar masyarakat dari segala lapisan dapat memahami isi dari KUHP Baru. Hal itu penting agar pemahaman masyarakat terhadap KUHP Baru…

  • MAHUPIKI Sosialisasikan KUHP Nasional di Semarang

    MAHUPIKI Sosialisasikan KUHP Nasional di Semarang

    MAHUPIKI Sosialisasikan KUHP Nasional di Semarang Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, (1/2/2023). Acara yang diselenggarakan di Hotel Patra Semarang merupakan hasil kerjasama Mahupiki dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Universitas Negeri Semarang (Unnes). Sekjen Mahupiki, Dr. Ahmad Sofyan, mengatakan kegiatan ini…

  • MAHUPIKI Gelar Sosialisasi KUHP Baru di Kota Semarang

    MAHUPIKI Gelar Sosialisasi KUHP Baru di Kota Semarang

    MAHUPIKI Gelar Sosialisasi KUHP Baru di Kota Semarang Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) dan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) menggelar acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Hotel Patra Semarang, Rabu (1/2). Kegiatan tersebut dihadiri para pejabat daerah setempat, pakar hukum, civitas akademika, serta elemen masyarakat lainnya. Hadir sebagai narasumber pada…

  • Hindari Salah Persepsi, Mahupiki dan Pakar Sosialisasi KUHP Baru di Semarang

    Hindari Salah Persepsi, Mahupiki dan Pakar Sosialisasi KUHP Baru di Semarang

    Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. KUHP Nasional yang baru ini memiliki masa transisi selama tiga tahun setelah diundangkan. Dalam masa transisi tersebut, pemerintah bersama Bersama pihak terkait akan melakukan sosiaslisasi KUHP kepada berbagai elemen masyarakat di Indonesia.…

  • Menggandeng Pakar, Mahupiki Sosialisasi KUHP Baru di Kota Semarang

    Menggandeng Pakar, Mahupiki Sosialisasi KUHP Baru di Kota Semarang

    Menggandeng Pakar, Mahupiki Sosialisasi KUHP Baru di Kota Semarang Semarang-Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerja sama dengan Universitas Negeri Semarang menggelar acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (1/2). Salah satu narasumber, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso mengungkapkan beberapa perbedaan antara KUHP nasional…