Kata Papua

Ketua Mahupiki Sumatera Utara: KUHP Nasional Junjung Tinggi Harkat dan Martabat NKRI - Kata Papua

Ketua Mahupiki Sumatera Utara: KUHP Nasional Junjung Tinggi Harkat dan Martabat NKRI

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Ketua Mahupiki Sumatera Utara: KUHP Nasional Junjung Tinggi Harkat dan Martabat NKRI

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) telah menggelar sosialisasi KUHP baru di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa pada Senin (9/1/2023). Acara ini merupakan hasil kerjasama Mahupiki dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Dr. Rizkan Zulyadi selaku Ketua Mahupiki Sumatera Utara menyampaikan bahwa KUHP baru atau nasional ini mampu mengakomodir seluruh kalangan dan lapisan masyarakat serta dapat menjunjung tinggi harkat dan martabat anak bangsa NKRI.

Menurutnya, masih adanya polemik terkait KUHP nasional sebaiknya disikapi dengan baik demi hasil yang konstruktif.

“Masih adanya gejolak isu-isu terkait pasal-pasal tertentu atau krusial sebaiknya disikapi dengan diskusi dengan pakar-pakar atau forum yang sesuai sehingga didapatkan hasil konstruktif”, jelas Rizkan.

Rizkan menambahkan, Mahupiki atau Universitas Medan Area siap menjadi perpanjangan tangan dari Pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan mewadahi forum akademis lainnya, sehingga dapat memberikan literasi kepada seluruh masyarakat tentang KUHP baru atau nasional ini.

Sebelumnya, dalam sambutannya di acara sosialisasi KUHP tersebut, Ketua Mahupiki Sumatera Utara ini menjelaskan bahwa KUHP nasional merupakan produk hukum anak bangsa.

“Kita harus bangga KUHP ini adalah produk atau hasil anak bangsa dan salah satu yang membedakan KUHP yang baru adalah memuat keseimbangan antara HAM beserta kewajibannya. Artinya aspek yang dibahas tidak hanya bagaimana kita menuntut HAM, tetapi juga membahas kewajiban-kewajibannya”, jelas Dr. Rizkan.

Hadir sebagai narasumber dalam acara sosialisasi dan edukasi KUHP tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Pujiyono S.H., M.Hum., Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., dan Akademisi Universitas Indonesia (UI), Dr. Surastini Fitriasih S.H., M.H.

Sosialisasi KUHP di Medan, Sumatera Utara ini dihadiri banyak kalangan, mulai dari pejabat daerah, yakni Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kepala BIN Daerah Sumut, Brigjen TNI Asep Jauhari, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH, birokrat dari Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemerintah Kota Medan, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa sampai masyarakat umum.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Deprecated: Berkas Tema tanpa comments.php tidak digunakan lagi sejak versi 3.0.0 dan tidak tersedia penggantinya. Harap sertakan templat comments.php dalam tema Anda. in /home/u7685445/public_html/katapapua.com/wp-includes/functions.php on line 6085

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

On Key

Related Posts