Lompat ke konten utama

Kata Papua

KST Papua Kembali Berulah, Tembak Anggota TNI hingga Gugur - Kata Papua

KST Papua Kembali Berulah, Tembak Anggota TNI hingga Gugur

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Alfred Jigibalom

KST Papua kembali berulah dan terus menebarkan ancaman hingga teror dan rasa takut kepada publik. Setelah mereka melakukan penyanderaan kepada pilot Susi Air yang sampai kini masih belum dibebaskan dan juga melakukan penembakan kepada aparat keamanan yang berjaga di masjid, kini mereka kembali melakukan penembakan kepada anggota TNI hingga menyebabkan personel tersebut gugur di lapangan dengan luka tembak di kepala.

Masih teringat di benak masyarakat Indonesia, bahwa beberapa waktu lalu, Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua melakukan penyanderaan kepada Pilot Susi Air bernama Philip Mark Mahrtens, yang mana dirinya bahkan hingga kini masih belum dibebaskan sejak disandera pada tanggal 7 Februari 2023 lalu.

Mengenai hal itu, Kepala Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irjen Pol Ibnu Suhendra menegaskan bahwa adanya penyanderaan yang dilakukan oleh KST Papua kepada Pilot Susi Air yang berkebangsaan Selandia Baru tersebut merupakan sebuah aksi terorisme.

Bagaimana tidak, pasalnya pihak KST Papua tidak hanya sekedar melakukan penyanderaan saja setelah mereka menyerang dan membakar Pesawat Susi Air, namun mereka juga menuntut adanya kemerdekaan dengan cara mengancam akan menghilangkan nyawa sang pilot apabila tuntutan yang mereka berikan tidak dipenuhi.

Tentunya sudah sangat jelas bahwa cara-cara yang dilakukan oleh KST Papua memang menurut Irjen Ibnu adalah sebuah hal yang sangatlah identik dengan aksi-aksi terorisme. Baginya, jaringan teror yang beraksi di wilayah Indonesia pada saat ini memang menggunakan strategi untuk terus menebarkan rasa takut kepada publik sebagai salah satu cara untuk bisa mencapai tujuan mereka.
Ia mengatakan penanganan aksi terorisme memerlukan upaya yang sistematis, terukur, dan terkoordinasi agar masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik. Ibnu juga menambahkan terorisme adalah masalah yang penuh kompleksitas yang tidak bisa ditangani secara serampangan. Terdapat ideologi yang harus diperangi, sekaligus merupakan akar permasalahan yang harus dituntaskan.
Dalam kesempatan itu, Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto mengatakan BNPT telah menegaskan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat diterapkan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan KKB termasuk penyanderaan pilot Susi Air.
Menurutnya, kekerasan yang dilakukan oleh pihak KST Papua memang telah memenuhi adanya unsur tindak pidana terorisme karena mereka memiliki motif politik tertentu dan juga telah melakukan gangguan keamanan yang disertai dengan adanya rasa ketakutan yang terus disebarluaskan di tengah masyarakat.
Hery menambahkan bahwa dengan adanya kondisi yang sangat dilematis ini tentu harus bisa sesegera mungkin dicarikan solusinya. Dirinya juga berharap supata Pilot Susi Air bisa diselamatkan dan dibebaskan. Namun juga dirinya sangat berkeinginan agar kekerasan yang selama ini dilakukan oleh KST Papua bisa dihentikan.
Masih belum usai dengan adanya kasus penyanderaan pilot Susi Air, namun ternyata pihak KST Papua masih saja terus berulah dan berupaya untuk menebarkan rasa takut kepada masyarakat.
Setelah kejadian tersebut, KST Papua kemudian melanjutkan tindakan bengis mereka dengan melakukan penyerangan kepada personel gabungan TNI dan Polri yang tengah melakukan pengamanan ibadah sholat tarawih d Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. Akibat serangan tersebut, bahkan sebanyak 2 (dua) dari 3 (tiga) orang dinyatakan menjadi korban dan gugur.
Adapun identitas anggota yang tertembak yakni Serda Riswar, anggota Koramil 1714-02/Ilu dan Bripda Mesak Indey, anggota Polsek Ilu. Serda Riswar mengalami luka tembak di tulang belakang dan dagu bagian bawah, sedangkan Bripda Mesak Indey terluka di bagian perut. Sementara satu personel lainnya, yakni Brigpol M Arif Hidayat, mengalami luka tembak di bagian paha.
Diketahui bahwa seramham tersebut terjadi pada pukul 20:00 WIT, yang mana terdapat orang tidak dikenal yang secara tiba-tiba melakukan serangan. Mereka melepaskan tembakan dari arah belakang masjid.
Terbaru, mereka melakukan penyerangan Pos Yal Satgas Yonif R 321/GT/13/1 Kostrad, Distrik Yal, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan pada Senin, 3 April 2023 kemarin.
Terkait dengan adanya penyerangan tersebut, menurut Komandan Korem 172/PWY, Brigjem J.O. Sembiring bahwa KST Papua telah menyebabkan seorang prajurit berinisial Pratu H gugur di lapangan karena mengalami luka tembakan di bagian kepala.
Sembiring mengaku pelaku penembakan belum diketahui berasal dari kelompok mana. Namun dia memastikan seluruh personel TNI-Polri dalam keadaan siaga untuk mengantisipasi adanya serangan susulan.
Diketahui bahwa Pratu H sendiri kala itu sedang melaksanakan penjagaan Pos Gapura 2. Kemudian arah tembakan diketahui diperkirakan datang dari bukit Pos Yigi, yang berjarak efektif sekitar 300 hingga 400 meter. Kemudian dari terdengarnya suara tembakan, diperkirakan bahwa pelaku menggunakan senjata api laras panjang.
Kemudian, kabar terbaru menurut JO Sembiring bahwa Pratu H rencananya akan segara diterbangkan ke kampung halamannya di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari ini, Selasa 4 April 2023. Saat ini memang korban telah dievakuasi ke RSUD Mimika untuk dilakukan pemulasaran.
Aksi keji KST Papua harus dihentikan dan mereka harus ditangkap agar dapat segera diadili ke meja hijau. Dengan adanya komitmen tegas dari aparat keamanan maka kedamaian di Papua diharapkan dapat kembali terwujud dan keberlansungan pembangunan segera terealisasi.

)* Penulis adalah Kontributor Jendela Baca Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan 

Oleh : Catur Ronggo Persoalan agraria di Indonesia tidak sekadar menyangkut siapa yang menguasai sebidang tanah. Di balik konflik lahan terdapat persoalan kepastian hukum, tumpang tindih regulasi, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, hingga ketimpangan pemanfaatan ruang. Karena itu, langkah pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan kerangka hukum reforma agraria yang lebih komprehensif menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan yang selama ini berlarut-larut. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri menilai kompleksitas konflik agraria menunjukkan kebutuhan terhadap aturan khusus yang mampu menjadi mekanisme penyelesaian secara lebih jelas. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan regulasi dan kepentingan antarsektor. Ia mencontohkan adanya desa yang berada dalam kawasan hutan serta persoalan masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada norma, tetapi memiliki kekuatan untuk mengeksekusi keputusan penyelesaian konflik. Pandangan tersebut menjadi semakin relevan setelah RUU Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Rancangan tersebut memuat 70 pasal dalam 16 bab, antara lain mengatur restitusi, redistribusi tanah, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga tersebut dirancang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi reforma agraria. Bagi pemerintah, perkembangan tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangun penyelesaian konflik yang tidak parsial. Kepastian mengenai siapa yang berwenang menangani persoalan, bagaimana keputusan dilaksanakan, serta bagaimana masyarakat memperoleh manfaat setelah mendapatkan tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Tanpa mekanisme yang kuat, redistribusi tanah berisiko hanya menjadi proses administratif tanpa dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menawarkan pendekatan yang berangkat dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah desa diberikan fungsi yang tegas dalam menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal. Menurut Yandri, pelibatan desa penting karena konflik agraria kerap bersinggungan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat. Yandri juga menyoroti besarnya jumlah desa yang bersinggungan dengan kawasan hutan. Dari 75.266 desa, sebanyak 34.323 desa disebut memiliki keterkaitan dengan kawasan hutan. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa reforma agraria memiliki dimensi pembangunan desa yang sangat kuat. Penyelesaian status tanah dapat berdampak langsung terhadap kepastian pelayanan publik, kegiatan ekonomi, produksi pertanian, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat. Karena itu, usulan agar redistribusi tanah disertai rencana aksi pascaredistribusi patut diperkuat. Penerima tanah perlu memperoleh kepastian bahwa aset tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan terlindungi. Yandri juga mengusulkan perlindungan terhadap tanah hasil redistribusi serta penataan perubahan fungsi tanah agar tetap mengikuti rencana tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan produksi serta penghidupan penerima. Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera menekankan pentingnya roadmap yang jelas. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai arah dan tahapan reforma agraria, sementara waktu pembahasan RUU tidak panjang. Karena itu, substansi regulasi perlu disusun melalui proses teknokrasi dan kolaborasi yang melibatkan kementerian serta lembaga terkait secara mendetail. Penekanan terhadap roadmap menjadi penting karena reforma agraria merupakan pekerjaan lintas sektor. Persoalan pertanahan dapat berkaitan dengan kehutanan, tata ruang, pemerintahan desa, pertanian, investasi, hingga penegakan hukum. Keterlibatan berbagai institusi akan membantu memastikan kebijakan tidak menghasilkan aturan yang berjalan sendiri-sendiri. Masyarakat pada akhirnya membutuhkan satu kepastian: status tanah jelas, penyelesaian konflik memiliki jalur yang terang, dan keputusan negara dapat dilaksanakan. Perkembangan terkini juga menunjukkan bahwa proses legislasi berjalan relatif cepat. Baleg menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Tani Nasional. Pemerintah dan DPR kini memiliki kesempatan untuk memastikan momentum tersebut menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga realistis diterapkan di lapangan. Reforma agraria pada akhirnya harus dipahami sebagai agenda keadilan sekaligus pembangunan. Kepastian hak atas tanah dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat, memperkuat aktivitas ekonomi desa, mengurangi potensi konflik, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Dengan kerangka hukum yang jelas, kelembagaan yang kuat, pelibatan pemerintah desa, serta roadmap yang terukur, negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk mengurai persoalan agraria secara menyeluruh. Langkah pemerintah dan DPR mendorong RUU Reforma Agraria menunjukkan bahwa

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani 

Oleh : Radjiman Arif Ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi persoalan yang menentukan kesejahteraan petani kecil. Bagi petani gurem, tanah bukan sekadar aset, melainkan sumber penghidupan keluarga dan tumpuan untuk menjaga keberlanjutan usaha tani. Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan pertanahan tidak berhenti pada legalisasi, tetapi mampu memperbaiki struktur penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada lahan. Anggota Panitia Kerja RUU Reforma Agraria Muhammad Khozin menilai rancangan regulasi tersebut memiliki posisi penting karena tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan konflik tanah, tetapi juga memberikan perlindungan lebih mendasar kepada petani gurem. Menurutnya, kepemilikan legal atas lahan yang terlalu sempit belum otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan. Karena itu, reforma agraria harus memastikan tanah yang diberikan benar-benar memperkuat penghidupan penerimanya. Khozin juga menekankan perlunya mencegah agar tanah hasil reforma agraria kembali terkonsentrasi kepada pihak yang tidak menggarap, spekulan, perantara, atau kelompok yang sudah menguasai tanah dalam jumlah besar. RUU tersebut diarahkan untuk mengawasi pengalihan tanah hasil redistribusi, kepemilikan melalui pihak terafiliasi, hingga bentuk penguasaan tidak langsung yang berpotensi menghindari pembatasan. Prioritas penerima juga diarahkan kepada petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan, serta masyarakat yang kehilangan tanah akibat konflik agraria. Dengan pendekatan tersebut, reforma agraria dapat bergerak dari sekadar pembagian tanah menuju pembangunan basis ekonomi masyarakat. Petani diharapkan memperoleh skala usaha yang lebih layak, pendapatan meningkat, dan aset yang diterima tetap berada dalam kendali masyarakat. Arah ini penting agar kebijakan negara tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi menciptakan perubahan nyata bagi keluarga petani. Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa RUU Reforma Agraria juga menyiapkan kelembagaan yang diharapkan mampu membuat pelaksanaan kebijakan lebih terarah. Salah satu poin krusial adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN yang dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut akan menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi reforma agraria. Selain kelembagaan, RUU tersebut memuat Dewan Pengawas BRAN untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas. Pengaturan subjek dan objek reforma agraria juga diperjelas, termasuk perlindungan kelompok rentan seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarginalkan. Pengaturan batas minimum dan maksimum penguasaan tanah menjadi instrumen penting agar redistribusi tidak menghasilkan konsentrasi baru. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa fokus RUU bukan sekadar redistribusi tanah, melainkan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, pengembalian hak masyarakat merupakan bagian penting dari penyelesaian konflik, sehingga tanah yang diterima harus memberikan manfaat secara berkelanjutan. Perspektif tersebut memperlihatkan bahwa reforma agraria harus menghasilkan kepastian sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat. Perkembangan legislasi saat ini menunjukkan keseriusan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. RUU Reforma Agraria telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 8 September 2026. Baleg sebelumnya menargetkan pembahasan bersama pemerintah dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026, bertepatan dengan momentum Hari Tani Nasional. Proses yang berlangsung cepat ini tetap perlu disertai pembahasan mendalam agar setiap norma memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas dan dapat diterapkan di lapangan. Kebutuhan terhadap regulasi yang kuat semakin penting karena persoalan agraria memiliki karakter lintas sektor. Konflik lahan dapat bersinggungan dengan kehutanan, tata ruang, perkebunan, pemerintahan desa, pertanian, hingga penegakan hukum. Karena itu, keterlibatan kementerian dan lembaga terkait dalam penyusunan RUU menjadi modal penting untuk membangun kebijakan yang tidak berjalan sendiri-sendiri. Koordinasi juga dibutuhkan agar keputusan mengenai redistribusi, restitusi, dan penyelesaian konflik dapat dilaksanakan secara konsisten. Bagi petani gurem, ukuran keberhasilan reforma agraria pada akhirnya sederhana: tanah lebih pasti, usaha lebih layak, pendapatan meningkat, dan keluarga memiliki masa depan yang lebih aman. Karena itu, setelah persoalan hak diselesaikan, kebijakan pendukung seperti pemberdayaan, akses pembiayaan, peningkatan produktivitas, dan penguatan pasar juga perlu berjalan beriringan. Tanah harus menjadi modal produktif, bukan sekadar sertifikat yang tidak mengubah kondisi ekonomi penerimanya. RUU Reforma Agraria memberi harapan bahwa negara sedang membangun fondasi baru untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus melindungi kelompok yang selama ini paling rentan. Dengan kelembagaan yang kuat, perlindungan terhadap petani gurem, pencegahan konsentrasi ulang tanah, serta penyelesaian konflik yang terukur, reforma agraria dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi. Keseriusan pemerintah dan DPR dalam melanjutkan proses legislasi menunjukkan keberpihakan negara pada kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. Jika diterapkan secara konsisten, reforma agraria dapat membuka jalan bagi petani gurem untuk naik kelas, memperkuat ekonomi desa, dan memastikan tanah benar-benar menjadi sumber kemakmuran rakyat. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial