Lompat ke konten utama

Kata Papua

Hari Pancasila Momentum Penguatan Pemilu Jurdil dan Bermartabat - Kata Papua

Hari Pancasila Momentum Penguatan Pemilu Jurdil dan Bermartabat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ahmad Dzul Ilmi Muis

Adanya peringatan Hari Pancasila merupakan sebuah momentum terbaik untuk bersama-sama terus memperkuat dan mengawal adanya pelaksanaan Pemilihan Umum dengan menegakkan asas yang jujur dan adil serta penuh akan martabat, jangan sampai kontestasi politik itu justru menjadi sarana untuk memecah belah keutuhan NKRI.

Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Teguh Prasetyo menyatakan bahwa adanya kontestasi politik dan pesta demokrasi, yakni penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Tanah Air yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali tersebut memang harus terus mampu merujuk pada nilai-nilai yang terkandung di dalam falsafah negara, Pancasila.

Pasalnya, apabila seluruh pihak, mulai dari pihak penyelenggara hingga para peserta Pemilu hendak mewujudkan sebuah kontestasi politik yang bermartabat, tentunya dalam semua rangkaian pelaksanaan Pemilihan Umum harus bisa mencakup nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila.

Sebagai sebuah kontestasi, tentunya menjadi sebuah kewajaran apabila setiap peserta yang ikut serta di dalamnya pasti menginginkan sebuah kemenangan. Di sisi lain, dengan adanya pemenang, tentu juga harus disadari bahwa menjadi sangat wajar apabila ada pihak yang kalah di dalamnya.

Namun, apabila para peserta atau kontestan dalam pesta demokrasi ajang 5 (lima) tahunan di Indonesia semata hanya benar-benar ingin memenangkan Pemilu bahkan mungkin mereka akan melakukan segala cara untuk menang, tentunya hal itu akan menjadi sebuah hal yang sangat berbahaya, utamanya apabila tidak disertai dengan adanya pondasi yang kokoh di dalam diri seluruh pihak termasuk para peserta dan juga pihak penyelenggara Pemilu.
Fondasi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum itu menjadi hal yang sangat penting, karena hal itu merupakan sebuah filsafat pemilu, sehingga memang nilai-nilai dan keberlakuan di dalamnya memang wajib untuk terus merujuk pada setiap poin dari Pancasila.
Pasalnya, sejatinya Pemilu dan juga demokrasi sendiri bukanlah sebuah tujuan, melainkan hal itu sebenarnya hanyalah sebuah alat untuk bisa mencapai suatu tujuan, sehingga akan menjadi salah jika masih ada pihak yang menganggap bahwa seolah-olah keberlangsungan dan kemenangan dalam Pemilihan Umum merupakan tujuan utama mereka.
Adanya kesadaran bahwa kontestasi itu bukanlah sebuah tujuan akhir memang menjadi sangat penting untuk bisa dipahami oleh seluruh pihak, mulai dari para penyelenggara dan juga peserta Pemilu itu sendiri.
Terlebih, di tengah kondisi dari masyarakat Indonesia yang memang memiliki latar belakang sangatlah beragam karena semua masyarakat di Tanah Air memiliki kemajemukan yang sangat tinggi atau diversitas yang sangat tinggi, sehingga semboyan yang sudah digagas oleh para pendiri bangsa, yakni Bhinneka Tunggal Ika atau kesadaran bahwa masyarakat sendiri berbeda-beda namun tetap mampu menjadi satu merupakan hal yang harus terus tertancap di dalam dada.
Dengan demikian, justru adanya kontestasi politik atau pesta demokrasi Pemilu 2024 sudah seharusnya justru menjadi sebuah ajang yang semakin memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, justru bukan merupakan sebuah kontestasi yang pada akhirnya akan menimbulkan polarisasi di masyarakat dan malah menciptakan perpecahan satu sama lain.
Sehingga jelas sekali bahwa adanya komitmen kuat untuk Indonesia bisa tetap bersatu merupakan hal yang harus terus dipelihara secara bersama-sama, utamanya ketika menjelang tahun politik seperti sekarang ini, yang mana publik sudah mulai merasakan bagaimana panasnya kontestasi Pemilu dengan beragam isu yang beredar di media sosial dan ruang digital.
Jangan sampai ada oknum dari pihak manapun yang justru menunggangi kesempatan memanasnya panggung demokrasi itu dengan semakin berupaya untuk memecah belah masyarakat atau justru memanfaatkan momentum tersebut sebagai upaya untuk terus mendulang suara mereka dan menarik para simpatisan agar memilih mereka.
Pancasila sendiri yang merupakan 5 (lima) dasar dan menjadi prinsip serta falsafah negara, hendaknya terus bisa untuk dijadikan pedoman bagi setiap tindakan rakyat, karena adanya nilai-nilai dalam Pancasila sendiri secara historis sudah sangat sesuai dengan budaya bangsa, kekayaan intelektual serta nilai-nilai luhur asli yang memang telah dimiliki oleh bangsa ini.
Tentunya Pancasila merupakan seperangkat nilai atau falsafah hidup bernegara yang memiliki peranan sangat luas dalam kehidupan di Indonesia bahkan pada segala bilang, yang meliputi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan juga seluruh aspek lainnya.
Sistem politik yang berjalan di Indonesia pun hendaknya harus terus sesuai dengan nilai Pancasila sebagai paradigma utamanya, yakni dengan menerapkan sistem politik demokrasi Pancasila, yang mana berarti kekuasaan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Maka dari itu semua elemen masyarakat juga harus terus mampu secara bersama-sama memperkuat adanya pelaksanaan Pemilihan Umum dan mengawalnya secara bersama agar bisa terus terselenggara dengan mengedepankan asas yang jujur dan adil serta penuh akan martabat. Utamanya dalam peringatan Hari Pancasila, yang mana merupakan momentum terbaik bagi semua pihak untuk bisa bersama-sama mewujudkan Pemilu dan demokrasi yang berlandaskan Pancasila.

)* Penulis adalah Alumni Fisip Unair

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan