Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mewujudkan ASEAN Sebagai Motor Perdamaian dan Pusat Pertumbuhan - Kata Papua

Mewujudkan ASEAN Sebagai Motor Perdamaian dan Pusat Pertumbuhan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Lucky Pratama

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN yang akan digelar pada 5-7 September 2023 mendatang di Jakarta akan membahas perkembangan dan penguatan kerja sama ASEAN dengan mitra eksternal. Selain itu, soliditas ASEAN dan stabilitas kawasan juga penting guna menghadapi tantangan global dan mewujudkan ASEAN sebagai motor perdamaian dan pusat pertumbuhan (epicentrum of growth).
Presiden Jokowi berharap semua hal terkait KTT sudah siap pada waktu penyelenggaraan. Seluruh anggota ASEAN juga di dorong untuk meneguhkan kembali tekad untuk menjadikan Asia Tenggara sebagai kawasan yang damai dan sejahtera.

Keketuaan Indonesia pada KTT ke-43 ASEAN diharapkan dapat menghasilkan rumusan kongkrit pada tataran implementasi dan operasionalisasi dari ASEAN Outlook on Indo-Pacific (AOIP), mengingat Indo-Pasifik sebagai kawasan yang sangat strategis.

Sehingga rumusan yang dihasilkan bisa bersifat komprehensif dari pendekatan keamanan, ekonomi, dan pembangunan sehingga aktivitas ekonomi kreatif, ekonomi digital bisnis dan investasi, dan infrastruktur dan lainnya dapat menyokong pembangunan berkelanjutan.

Meski dinamika global saat ini tidak mudah, tetapi Presiden meyakini ASEAN akan mampu melewati tantangan tersebut. Bonus demografi dan kepercayaan dunia terhadap ASEAN sebagai kawasan dengan kesempatan ekonomi terbaik saat ini merupakan aset kuat ASEAN untuk menjadi episentrum pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, Presiden mendorong agar momentum tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik.
Keketuaan Indonesia pada KTT kali juga diharapkan dapat mendorong roda perekonomian nasional di berbagai kota yang menjadi tempat diselenggarakannya rangkaian side event KTT ASEAN 2023 sekaligus menjadi momentum untuk memperlihatkan kemajuan ekonomi Indonesia yang tetap tumbuh dan tangguh ditengah badai krisis sehingga Indonesia layak menjadi area bisnis yang dapat menarik investasi asing.
Mendapat mandat memegang Keketuaan ASEAN 2023 menjadi peluang sangat baik dalam mendukung kebangkitan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia secara luas. Terutama dalam mengenalkan dan mempromosikan seluruh potensi pariwisata dengan kekayaan alam dan budaya yang melimpah.
Ke depannya, setiap hasil side event dan ASEAN Summit pada masa Keketuaan Indonesia di ASEAN diharapkan dapat membantu mencapai target 8,5 juta kunjungan wisatawan mancanegara dan membuka 4,4 juta lapangan kerja di tahun 2024.
Momentum positif ini sudah seharusnya kita manfaatkan untuk menjadikan ASEAN sebagai masa depan dunia, menjadikan ASEAN jangkar perdamaian, jangkar kestabilan, dan jangkar kesejahteraan dunia.
Indonesia diharapkan dapat membawa agenda untuk melanjutkan kembali negosiasi atas pembentukan kode tata perilaku (Code of Conduct/CoC) untuk pihak-pihak yang bersengketa di Laut Cina Selatan. Pembentukan CoC merupakan mandat dari deklarasi tata perilaku (Declaration of Conduct/DoC) yang telah disepakati oleh ASEAN dan Cina dalam KTT ASEAN di Phnom Penh tahun 2002.
Bagi Indonesia, penyelenggaraan rangkaian KTT ASEAN semakin menunjukkan bahwa bangsa ini memiliki peran strategis dalam memimpin arsitektur kawasan yang secara kongkrit dapat memberikan manfaat kepada masyarakat regional dan global dan menjadikan kawasan ASEAN sebagai world’s engine of sustainable growth.
Tapi yang paling penting dalam hal ini adalah media diharapkan dapat menyebarluaskan manfaat KTT ke-43 ASEAN ke masyarakat dengan baik, sehingga masyarakat dapat mengerti, memahami dan mengambil manfaat dari KTT ASEAN. Melalui pemberitaan, informasi semua pilar yang menjadi agenda pemerintah dan ASEAN diharapkan bisa diterima oleh masyarakat secara baik.
Ada sejumlah manfaat dari keketuaan ASEAN bagi Indonesia, baik di bidang ekonomi maupun di tingkat regional dan global. Di bidang ekonomi, KTT ASEAN akan mendorong roda perekonomian nasional di sejumlah kota di Indonesia, menjadi momentum untuk memperlihatkan kemajuan pembangunan Indonesia, dan menjadi daya tarik investasi asing ke tanah air.
Untuk regional dan global adalah peningkatan (pengakuan) dunia atas kemampuan Indonesia dalam memimpin arsitektur kawasan melalui pengelolaan kerja sama ekonomi intra-ASEAN dan mitra kawasan. Sementara itu, manfaat di tingkat regional adalah menyiapkan masyarakat ASEAN dalam penguatan pemulihan ekonomi dan menjadikan Asia Tenggara sebagai penggerak pertumbuhan dunia yang berkelanjutan.
Kita wajib mendukung keketuaan Indonesia untuk ASEAN dengan turut menjunjung nilai solidaritas dengan semangat optimisme dan kerja sama, dengan membangun collaborative governance multi stakeholder untuk memastikan suksesnya KTT ASEAN 2023 dari sisi teknis dan substansi sehingga cita-cita untuk mewujudkan ASEAN yang tangguh terhadap berbagai gejolak krisis serta ASEAN yang mampu membawa kebermanfaatan bagi masyarakat di Asia Tenggara dan dunia dapat diwujudkan.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Ekonomi Kreatif

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial