Lompat ke konten utama

Kata Papua

Sambut Pemilu 2024, Masyarakat Perlu Jaga Keutuhan NKRI - Kata Papua

Sambut Pemilu 2024, Masyarakat Perlu Jaga Keutuhan NKRI

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Arzan Malik Narendra

Pemilihan Umum (Pemilu) kerap menunjukkan keriuhan serta gesekan, meski demikian seluruh yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu haruslah menjaga kesetiaan kepada pancasila, karena Pancasila merupakan landasan pegangan dalam menghadapi demokrasi. Di sisi lain sikap toleransi juga harus dijaga, jangan sampai hanya karena perbedaan keyakinan justru menjadikan masyarakat Indonesia menjadi intoleran.

Pancasila telah memberikan landasan agar nilai-nilai filosofis dari ideologi tersebut dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam hal ini tentu saja rakyat Indonesia memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Nilai luhur Pancasila yang termaktub dalam lima sila Pancasila tentu amat luar biasa jika diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk pada penyelenggaraan pemilu.

Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan pedoman bagi para peserta Pemilu sekaligus masyarakat sebagai pengguna hak pilih agar tidak mengusung sentimen agama untuk keperluan memperoleh dukungan suara atau memenangkan Pemilu.

Sila pertama memberikan kebebasan kepada masing-masing individu untuk meyakini agama dan kepercayaan masing-masing, menghormati agama orang lain, sekaligus tida memaksakan kehendak atas agama dan kepercayaan yang diyakininya kepada orang lain.

Demikian pula dalam perhelatan Pemilu, sudah semestinya setiap pemilih diberikan kebebasan untuk menentukan preferensi pilihannya berdasarkan hati nurani masing-masing, termasuk keyakinan agamanya, tanpa memaksakan keyakinan agamanya, tanpa memaksakan keyakinan itu kepada orang lain, melainkan harus saling hormat menghormati atas keyakinan orang lain dalam menjatuhkan pilihan politiknya saat berada di dalam bilik suara.
Selain itu bentuk kampanye hitam dengan memanfaatkan sentimen keagamaan demi memenangankan sebuah kontestasi politik, telah terbukti menimbulkan dampak keterbelahan, polarisasi, saling curiga, permusuhan, saling benci dan menebar dendam berkepanjangan sesama anak bangsa. Keadaan seperti ini tentu saja tidak sesuai dengan visi para pendiri bangsa saat melahirkan Pancasila, karena justru dengan Pancasila-lah, para pendiri bangsa menyatukan berbagai golongan yang ada di Indonesia.
Adapun sila kedua Pancasila yang berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, merupakan filosofi yang pada perhelatan Pemilu seharusnya terwujud dalam keadilan penggunaan hak memilih. Pada Pemilu, setiap WNI yang sudah berusia 17 taun, sudah menikah atau pernah menikah dan hak-nya tidak dicabut, memiliki hak untuk memilih pemimpinnya tanpa kecuali dan memiliki suara yang setara atau nilai dan derajat yang sama.
Selanjutnya, Persatuan Indonesia, yang merupakann sila ketiga Pancasila yang menjadi pedoman bagi pemilih dan kontestan dalam Pemilu agar menjaga persatuan dan kerukunan dalam menggunakan hak pilih dan berkompetisi. Sila ini tentu saja menjadi penyemangat bagi WNI agar berpartisipasi dalam pemilu.
Lanjutnya adalah sila keempat Pancasila, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, merupakan dasar adanya pemilu dan berdemokrasi.
Sementara itu pada sila terakhir Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tentu saja hal tersebut akan menjadi acuan bagi peserta pemilu dan pemilih untuk menjunjung keadilan. Untuk terwujudnya keadilan dalam pemilu para peserta pemilu tentu saja dilarang untuk melakukan pembelian suara atau mendistribusikan keuntungan baik material maupun non material kepada pribadi atau kelompok pemilih.
Sejak awal presiden Jokowi telah berkomitmen untuk selalu menghidupkan moderasi beragama dalam kehidupan bermasyaraakat. Menurutnya, toleransi merupakan salah satu bagian penting dalam hal moderasi beragama.
Sebelumnya Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menyebutkan bahwa sikap intoleransi terhadap kepercayaan lain merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. Hal ini dikarenakan konstitusi memberikan jaminan kebebasan beragama.
Ma’ruf mengatakan Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 menjelaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Tidak hanya itu, dirinya juga menyebut Pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing. Ma’ruf menyebut toleransi perlu menjadi bagian dari sikap hidup, yakni setiap orang dapat menerima perbedaan orang lain, baik mengenal pendapat maupun kepercayaan.
Menurut Ma’ruf, toleransi diperlukan untuk menjaga keutuhan dan persatuan dan persatuan. Sebagai agama mayoritas, Ma’ruf menyebut umat Islam perlu memegang prinsip persaudaraan. Pancasila digali dan lahir ke bumi Indonesia mengandung nilai etis yang berakar pada pengalaman faktual dan pendalaman religius.
Silaturahmi adalah media untuk menyambung persaudaraan dan ikhlas memaafkan merupakan terapi menuju pencapaian kesehatan mental. Sedangkan, intoleran yang berdasarkan kebencian dan dibalut dengan paham radikal merupakan virus bagi kesehatan mental.
Pemilu 2024 semakin dekat, kesetiaan kepada Pancasila tentu perlu dijaga, di sisi lain toleransi beragama juga perlu ditegakkan karena Indonesia merupakan bangsa terdiri dari berbagai suku, agama maupun antar golongan (SARA). Sehingga sikap toleran juga diperlukan guna meredam konflik yang tidak perlu.

)* Penulis adalah Kontributor Lembaga Siber Nus

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Satgas Bersama Lintas Negara Menutup Celah Hukum Pelaku Karhutla 

Oleh Kailani Athira Pemerintah Indonesia dan Singapura memperkuat kerja sama lintas negara melalui pembentukan satuan tugas bersama atau joint task force untuk menindak perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak korporasi yang merusak lingkungan, sekaligus memastikan bahwa pelaku tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum dengan memanfaatkan perbedaan yurisdiksi antarnegara. Melalui kerja sama tersebut, kedua negara berupaya memperkuat pertukaran informasi, penelusuran aliran dana, pengumpulan bukti, serta koordinasi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk membawa pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan ke proses peradilan. Menurutnya, pemerintah tidak ingin penanganan karhutla hanya berhenti pada upaya memadamkan api, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan, termasuk perusahaan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan. Ia menyampaikan bahwa Indonesia siap menjalin kerja sama dengan Singapura maupun pihak lain untuk memastikan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pembentukan satgas bersama tersebut diharapkan mampu memperkuat proses investigasi, terutama dalam mengungkap keterlibatan perusahaan yang aktivitas bisnisnya diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penelusuran intelijen keuangan untuk mengetahui sumber pendanaan, transaksi, serta aliran uang yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana lingkungan. Arrmanatha menilai bahwa persoalan karhutla mempunyai dimensi yang lebih luas karena dampaknya dapat melampaui batas wilayah suatu negara. Kabut asap yang dihasilkan bisa menyebar ke negara tetangga, sementara transaksi keuangan perusahaan juga dapat berlangsung melalui jaringan lintas negara. Oleh sebab itu, penelusuran jejak keuangan atau ‘money trail’ menjadi instrumen penting untuk mengungkap tanggung jawab korporasi. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan membutuhkan pendekatan menyeluruh agar perusahaan tidak berlindung di balik batas geografis maupun kompleksitas aktivitas bisnis internasional. Indonesia juga menyambut positif tawaran Singapura untuk berbagi data mengenai perusahaan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Informasi tersebut dinilai dapat membantu memperkuat proses penyelidikan, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta melengkapi bukti yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Arrmanatha berharap kerja sama ini mampu menciptakan pertanggungjawaban korporasi yang lebih kuat. Dari pihak Singapura, Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan menyampaikan bahwa pembentukan satgas bersama merupakan pengakuan atas karakter persoalan kabut asap yang bersifat lintas batas. Ia menjelaskan bahwa masalah tersebut tidak mungkin diselesaikan hanya melalui tindakan sepihak, melainkan membutuhkan koordinasi dan komitmen bersama antara negara yang terdampak. Vivian menilai Indonesia dan Singapura perlu membangun respons kolektif, baik dalam mencegah kebakaran maupun memastikan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum. Vivian juga menjelaskan bahwa satgas tersebut akan menjadi sarana untuk memperlancar koordinasi, pertukaran informasi, serta penguatan kerja sama dalam mengantisipasi aktivitas perusahaan yang berpotensi memicu karhutla. Kedua negara diharapkan dapat mengembangkan mekanisme yang lebih efektif untuk mengidentifikasi risiko, mengumpulkan informasi, dan mendukung proses penindakan. Selain memperkuat koordinasi, Singapura juga tengah mengkaji pengembangan instrumen hukum dan kebijakan yang memungkinkan perusahaan dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hingga berdampak ke negara lain. Upaya tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keselarasan kebijakan, terutama ketika aktivitas perusahaan, transaksi keuangan, dan bukti pelanggaran melibatkan lebih dari satu wilayah hukum. Meski demikian, setiap tindakan penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, kecukupan bukti, serta penghormatan terhadap peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Dalam satu tahun terakhir, pemerintah Indonesia juga terus menunjukkan upaya memperkuat tata kelola lingkungan melalui peningkatan koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan, pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran, serta penguatan langkah pencegahan dan penegakan hukum. Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan hutan, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan. Pembentukan satgas bersama dengan Singapura dapat menjadi pengembangan penting dari upaya tersebut karena penanganan karhutla kini tidak hanya bertumpu pada kemampuan nasional, tetapi juga didukung kerja sama internasional untuk mengatasi persoalan yang semakin kompleks. Ke depan, keberhasilan kerja sama Indonesia dan Singapura tidak hanya diukur dari pembentukan satgas atau kesepakatan pertukaran informasi, melainkan dari hasil nyata berupa terungkapnya pelaku, tersedianya bukti yang kuat, dan terlaksananya proses hukum secara adil. Pemerintah kedua negara perlu menjaga konsistensi koordinasi agar tidak ada perusahaan yang leluasa menghindari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Masyarakat juga perlu mendukung upaya perlindungan hutan dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan. Dengan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan, kerja sama lintas negara diharapkan mampu menutup celah hukum bagi pelaku karhutla sekaligus mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang lebih sehat dan bebas dari ancaman kabut asap. )* penulis merupakan pengamat kebijakan publik