Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemberantasan Konten Radikal Mampu Ciptakan Pemilu 2024 Berjalan Damai - Kata Papua

Pemberantasan Konten Radikal Mampu Ciptakan Pemilu 2024 Berjalan Damai

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Arzan Malik Narendra

Pemberantasan akan seluruh konten hingga akun yang bermuatan atau berafiliasi dengan upaya untuk penyebarluasan paham radikalisme, terorisme dan separatisme memang akan mampu untuk turut andil dalam upaya menciptakan pelaksanaan Pemilu 2024 agar bisa berjalan dengan damai.

Demi bisa menciptakan sebuah situasi dalam pelaksanaan pesta democracy dan kontestasi politik pada perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang yang damai dan kondusif, maka pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo RI) telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap sebanyak 174 akun dan juga konten di internet.

Tentunya sebelum melakukan pemutusan akses atau take down kepada sebanyak ratusan akun dan konten itu, sebelumnya pihak Kemenkominfo telah melakukan pelacakan dan pengkajian terlebih dahulu, setelah dipastikan bahwa memang akun serta konten itu terindikasi memuat aktivitas indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme, maka langsung dilakukan penindakan.

Diketahui bahwa penindakan untuk melakukan pemutusan akses atau take down yang dilakukan oleh pihak Kemenkominfo RI tersebut pada periode bulan Juli hingga Agustus 2023 lalu. Terkait dengan hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa memang apa yang mereka kerjakan itu juga sesuai dengan bagaimana arahan yang telah diberikan oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) untuk bisa menciptakan perhelatan Pemilu 2024 yang damai.

Bukan hanya sendiri, melainkan pihak Kemenkominfo juga telah menjalin kerja sama dengan pihak dan lembaga lainnya seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan juga Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) untuk bisa terus melakukan pemantauan terhadap seluruh platform digital yang memang dinilai telah memuat konten radikalisme hingga terorisme.

Ternyata dari hasil pemantauan yang telah dikerjakan oleh kedua lembaga yang membantu Kemenkominfo tersebut, menunjukkan adanya peningkatan secara signifikan akan penyebaran konten radikalisme. Tidak tanggung-tanggung, bahkan ada pula beberapa akun yang terafiliasi dengan Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI).

Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kemenkominfo, 174 akun dan konten yang ditemukan selama sebulan itu tersebar di berbagai platform digital. Terbanyak di platform Twitter yaitu 116 konten, kemudian 46 konten Facebook, 11 konten Instagram dan 1 konten YouTube.

Kesigapan Kemenkominfo untuk memutus akses konten-konten radikalisme dan terorisme sesuai dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menteri Budi Arie menambahkan bahwa pihaknya sampai saat ini, selain pelacakan mengenai berbagai konten dan akun yang mencurigakan dibantu oleh BNPT serta TNI, namun memang pihak Kemenkominfo sendiri terus melakukan pencarian akan konten dalam situs web atau juga berbagai platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali untuk bisa menelusuri berbagai akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan separatisme.

Maka dari itu, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat di semua kalangan dan lapisan di Tanah Air untuk sebisa mungkin mampu menghindari penyebaran konten yang memuat paham radikal, teroris dan separatis. Apabila ternyata misal ada masyarakat yang menemukan sejumlah konten atau akun demikian, maka mereka bisa melaporkannya secara langsung ke aduankonten.id untuk kemudian langsung akan ditindaklanjuti.

Seluruh daya upaya akan penangkalan berbagai macam konten serta akun yang terindikasi kepada gerakan radikalisme, terorisme maupun penyebarluasan berita bohong atau hoaks memang diambil oleh pihak Kemenkominfo untuk bisa semakin memastikan terkait bagaimana berlangsungnya Pemilihan Umum yang bisa produktif dan sehat bagi masyarakat di Indonesia.

Ke depannya, Kemenkominfo sendiri telah memiliki komitmen kuat untuk menyiapkan koordinasi secara lintas kementerian dan juga lintas lembaga agar seluruh konten yang kiranya bermuatan negatif tidak sampai merusak kedamaian di ruang digital menjelang pelaksanaan pesta demokrasi bagi seluruh warga masyarakat di Indonesia. Salah satu cara untuk memastikan gelaran Pemilu tersebut bisa damai adalah dengan melakukan penanganan pada konten yang mengandung unsur radikalisme.

Kemudian dalam hal konten ataupun akun yang terindikasi mengandung unsur radikalisme, pihak Kemenkominfo sendiri akan melakukan koordinasi secara lintas kementerian, yakni dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Sejatinya, esensi dari pelaksanaan Pemilu sendiri adalah seharusnya mampu untuk terus dan semakin menyatukan sesama anak bangsa dan juga mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas asas demokrasi. Maka dari itu, Pemerintah RI berupaya untuk mengajak kepada seluruh masyarakat agar ikut ambil bagian dan berperan aktif pula.

Upayakan bersama penciptaan pesta demokrasi dan kontestasi politik dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 secara damai, maka pemberantasan seluruh konten dan juga akun yang memang terindikasi berkaitan dengan unsur penyebaran paham radikalisme, terorisme hingga separatisme patut untuk terus dilakukan.

)* Kontributor Lembaga Siber Nus

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan