Lompat ke konten utama

Kata Papua

Diskusi Moya Institute, Pakar Hukum : Putusan MK Picu Keresahan Masyarakat - Kata Papua

Diskusi Moya Institute, Pakar Hukum : Putusan MK Picu Keresahan Masyarakat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu menuai banyak kritik dari beragam kalangan.

Terkait hal tersebut, pemerhati Isu Strategis dan Global, Prof. Imron Cotan menilai bahwa putusan MK mengenai kepala daerah bisa maju Pilpres menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Sebenarnya keputusan MK melebihi apa yang diminta, sehingga menimbulkan kerancuan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, karena kontrak sosial baru kita adalah anti KKN termasuk untuk kemajuan demokrasi” ujarnya dalam Webinar Moya Institute, pada Selasa (17/10) di Jakarta.

Sejumlah pihak pun menilai bahwa keputusan MK itu merupakan karpet merah untuk memuluskan Gibran maju Pilpres 2024.

Mantan Dubes Indonesia tersebut mengingatkan bahwa keputusan MK tersebut rawan menimbulkan kerusuhan dan dapat menjerumuskan Presiden Jokowi. Sebab, menurutnya hal itu dapat memicu kesan Presiden Jokowi “cawe-cawe” dalam Pilpres.

Senada, Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menilai putusan MK menggambarkan rendahnya integritas mereka dalam menjaga konflik kepentingan.

“MK sedang memperlihatkan konstitusional evil atau kejahatan konstitusional. Karena pada intinya, MK tidak lagi menegakkan konstitusi tetapi mengakomodasi aspirasi politik dari aktor politik,” ujar Hendardi

Ia melanjutkan bahwa putusan MK terkait syarat pencalonan Capres Cawapres adalah akumulasi penyimpangan oleh MK dalam menguji berbagai peraturan perundang-undangan.

Dia mengingatkan bahwa MK merupakan lembaga yang fokus pada hal – hal yang bersifat konstitusional. Karena itu, batas usia dalam pengisian jabatan publik itu jelas merupakan open legal policy, atau kebijakan hukum terbuka, yang oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk kemudian mengaturnya

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa keputusan MK memicu terjadinya kecewa yang akumulatif dan kemudian menimbulkan kekerasan publik yang tidak bisa dikendalikan.

“Kekecewaan itu sangat terlihat dari banyak sekali para penyokong demokrasi bahkan banyak yang kecewa adalah pendukung setia Jokowi, ujar Abdul Mu’ti.

Dia menilai MK menjadi institusi yang justru merusak marwahnya sendiri, dan yang banyak beredar dari penyataan sebagian para hakim konstitusi bahwa mereka tidak mengira akan seperti itu.

Senada, Direktur Eksekutif SMRC, Dr. Sirojudin Abbas menyampaikan konteks politis yang memungkinkan munculnya gugatan mengenai usia Capres dan memaksa MK untuk terlibat di dalam politik kekuasaan.

“MK saat ini sudah mengarah pada partisipasi politik, MK menggunakan kekuatan legalnya untuk membantu proses-proses politik tertentu, yang dapat menguntungkan beberapa kelompok dalam Pilpres 2024,” ujar Sirojudin.

*

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Oleh: Bagas Nurahman Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dikembangkan melalui penguatan tata kelola untuk memastikan pelaksanaannya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Salah satu aspek yang semakin mendapat perhatian adalah pemenuhan sertifikasi halal dalam penyelenggaraan program. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem penyediaan pangan yang tidak hanya memperhatikan kandungan gizi dan keamanan, tetapi juga memastikan makanan yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan kehalalan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah perbaikan tata kelola yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Percepatan sertifikasi halal bagi program MBG dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan cakupan penerima manfaat yang luas, jaminan kehalalan menjadi bagian penting dalam membangun penyelenggaraan MBG yang semakin tertib, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemenuhan sertifikasi halal bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi langkah strategis karena unit tersebut berada di garis depan dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat. Sertifikasi memberikan kepastian terhadap bahan yang digunakan, proses pengolahan, serta tata kelola produksi makanan. Karena itu, percepatan pemenuhan sertifikasi halal di tingkat SPPG dapat menjadi bagian dari standardisasi pelaksanaan MBG di berbagai daerah sekaligus memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat. Dalam konteks tata kelola program, sertifikasi halal menunjukkan bahwa kualitas MBG dibangun melalui standar yang saling melengkapi. Pangan yang disediakan tidak hanya harus memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga memperhatikan keamanan, kelayakan, mutu, serta ketentuan kehalalan. Pendekatan tersebut membuat perbaikan tata kelola MBG tidak semata berorientasi pada jumlah makanan yang tersalurkan, tetapi juga pada kualitas pangan yang diterima oleh setiap penerima manfaat. Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan konsep pangan dalam Islam mencakup prinsip halal dan thayyib. Halal berkaitan dengan bahan serta proses produksi yang sesuai ketentuan, sedangkan thayyib mencakup kelayakan, mutu, dan keamanan pangan. Penerapan kedua prinsip tersebut secara konsisten menjadi landasan penting untuk membangun penyediaan makanan yang berkualitas dalam program MBG. Prinsip halal dan thayyib juga dapat diterapkan sebagai standar yang menyeluruh dalam rantai penyelenggaraan MBG. Mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi, setiap tahapan perlu dikelola dengan memperhatikan standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi menjadi bagian dari proses memastikan tata kelola pangan berjalan secara konsisten dari hulu hingga ke penerima manfaat. Percepatan sertifikasi juga membutuhkan dukungan regulasi teknis, pendampingan, serta sistem pengawasan yang kuat di tingkat BGN. Pada tingkat operasional, pengelola SPPG perlu memastikan seluruh persyaratan dapat dipenuhi secara tepat. Koordinasi antara lembaga terkait dan pengelola SPPG menjadi penting agar proses sertifikasi dapat berlangsung secara efektif sekaligus memberikan pemahaman yang seragam mengenai standar halal dan keamanan pangan. Penguatan sertifikasi halal juga dapat meningkatkan kepastian bagi masyarakat mengenai kualitas makanan yang disediakan melalui MBG. Kejelasan standar dan proses sertifikasi memberikan dasar bagi masyarakat untuk memahami bahwa makanan yang diterima telah melalui pemenuhan persyaratan tertentu. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya memperkuat aspek kepatuhan, tetapi juga menjadi bagian dari komunikasi tata kelola yang transparan kepada penerima manfaat dan masyarakat secara lebih luas. Sementara itu, Tenaga Ahli Bakom RI, Hariqo Wibawa Satria, mengatakan bahwa sebelum didistribusikan kepada siswa, makanan melalui tahapan pemeriksaan dan pencicipan oleh ahli gizi, kepala dapur, serta kepala SPPG. Di tingkat sekolah, pemeriksaan akhir juga dilakukan oleh petugas yang ditunjuk kepala sekolah. Sistem pengawasan tersebut memperlihatkan bahwa perbaikan tata kelola MBG dilakukan melalui sejumlah lapisan pengendalian. Sertifikasi halal memberikan jaminan dari sisi kehalalan bahan dan proses produksi, sedangkan pemeriksaan kualitas memastikan makanan memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi. Keduanya dapat berjalan beriringan untuk membangun sistem penyediaan pangan yang semakin terukur dan terpercaya. Konsistensi penerapan standar juga menjadi kunci agar sertifikasi halal memberikan manfaat secara nyata bagi penerima manfaat. Setiap SPPG perlu menjaga kepatuhan terhadap proses yang telah disertifikasi sehingga jaminan halal tetap terpelihara dalam pelaksanaan sehari-hari. Pengawasan dan evaluasi secara berkala dapat menjadi instrumen untuk memastikan standar tersebut diterapkan secara berkelanjutan sekaligus menjadi ruang untuk melakukan penyempurnaan apabila terdapat kebutuhan perbaikan. Sertifikasi halal dapat ditempatkan sebagai salah satu fondasi penting dalam perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Jaminan kehalalan yang dipadukan dengan prinsip thayyib, keamanan pangan, pengawasan berlapis, serta evaluasi berkelanjutan akan memperkuat kualitas penyelenggaraan program. Dengan tata kelola yang semakin baik, MBG dapat terus menghadirkan pangan bergizi, aman, layak, dan sesuai ketentuan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut. )* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta