Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Terus Berusaha Bebaskan Pilot Susi Air dari KST Papua - Kata Papua

Pemerintah Terus Berusaha Bebaskan Pilot Susi Air dari KST Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Dika Samba

Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP) tidak pernah lelah untuk menghancurkan ideologi bangsa Indonesia serta bersikeras untuk merdeka-kan Papua dan pisah dari negara Indonesia. Salah satu tindakan KSTP yang dilakukan yaitu dengan menyandera pilot Susi Air, dimana terhitung sudah sembilan bulan lamanya. Namun pemerintah tidak pernah tinggal diam, berbagai upaya telah dilakukan agar pilot Susi Air bebas dari tahanan KSTP.

Sebelumnya, Egianus Kogoya menyandera pilot Philip usai pesawat Susi Air mendarat di lapangan terbang Paro Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan pada tanggal 7 Februari 2023 lalu, kelompok itu membakar pesawat.
Pejabat keamanan Indonesia sebelumnya juga telah menyiapkan Rp. 5 miliar sebagai uang tebusan, namun pihak KSTP tidak pernah meminta uang tebusan sebagai syarat pembebasan.

Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menegaskan bahwa pilot berkebangsaan Selandia Baru itu tidak akan ditembak mati oleh kelompok tersebut. Namun, pembebasan pilot itu hanya akan dilakukan dengan syarat pemerintah Indonesia setuju untuk duduk di meja negosiasi bersama TPNPB-OPM.
Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan upaya pembebasan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya masih terus dilakukan. Irjen Mathius berharap pembebasan Philip menjadi kado natal nantinya.
Namun disisi lain, Juru Bicara OPM Sebby Sambom mengatakan pihaknya tidak lagi rutin untuk mempublikasikan kondisi pilot Susi Air karena belum ada upaya negosiasi dari Pemerintah Indonesia maupun Selandia Baru untuk membebaskan Philip.
Mathius pun berharap KKB dapat membebaskan Philip pada 25 Desember mendatang dengan semua langkah dan cara komunikasi yang telah terbangun, sehingga membuahkan hasil. berdasarkan hasil perkembangan yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Nduga Edison Gwijangge. Mathius mengatakan Edison Gwijangge sudah berkomunikasi dengan kelompok Egianus kogoya.
Aparat keamanan mengungkapkan akan ada kabar baik mengenai upaya pembebasan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang disandera KSTP sejak bulan lalu, namun tidak dijelaskan secara keseluruhan apakah kabar baik tersebut. Upaya pembebasan masih terus dilakukan dan aparat keamanan melakukan berbagai upaya pendekatan untuk membebaskan kapten Philip.
Penyanderaan terhadap pilot Susi Air yang berlarut dikhawatirkan akan menimbulkan kondisi tidak aman untuk masyarakat Nduga, dimana masyarakat akan menjadi korban Ketika terjadi pertempuran antara TNI-Polri dan KSTP. sehingga pilot berkebangsaan Selandia Baru tersebut harus segera dibebaskan
Melihat kondisi dan potensi yang ada untuk menangani permasalahan ini, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan bahwa tidak akan mengerahkan kekuatan militer, pihaknya akan menggunakan cara yang terbaik untuk membebaskan pilot asal Selandia Baru, salah satunya dengan terus mengupayakan negosiasi kepada tokoh masyarakat, agama dan pihak keluarga Egianus agar mau melepaskan sandera dalam keadaan selamat
Berbagai upaya masih terus dilakukan yaitu dengan negosiasi dengan penuh ketelitian dan pendalaman secara cermat agar meminimalisir dampak yang besar untuk Indonesia, pemerintah ingin memastikan pembebasan pilot Susi Air tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat.
Presiden Indonesia, Joko Widodo mengatakan pemerintah terus berupaya keras membebaskan pilot Susi Air Philip Mark Merthens yang disandera oleh KSTP serta menekankan bahwa pemerintah tidak hanya tinggal diam terhadap ancaman KSTP.
Hasil pantauan aparat keamanan bahwa situasi keamanan di wilayah Kabupaten Nduga relatif aman dan terkendali, pemerintah terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah tersebut sehingga diharapkan tetap terjaga. Pemerintah mengingatkan bahwa penyanderaan Pilot Susi Air dan Papua adalah dua hal yang berbeda dan tidak ada hubungannya dengan kondisi masyarkat Papua.
Sementara itu, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan meminta semua pihak menunggu hasil negosiasi yang masih berjalan dan tidak bisa memastikan Philip Mark akan dibebaskan dalam waktu dekat ini, pendekatan humanis tetap dilakukan.
Menjalin komunikasi dengan Egianus Kogoya dan anggotanya, diharapkan menjadi wujud dari suatu proses pembebasan. Izak menegaskan aparat keamanan juga akan menyiapkan langkah penindakan hukum secara tegas dan terukur namun tetap berjalan aman dan damai tanpa ada korban jiwa.
Oleh karena itu, aksi KSTP terus membuat proses perkembangan pembangunan Papua terhambat yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat Papua yang akan berdampak panjang pada masalah-masalah kesejahteraan masyarakat Papua, seperti akses jalan dari satu wilayah ke wilayah lain, infrastruktur pendidikan maupun fasilitas kesehatan.
Pemerintah telah berkomitmen untuk mengatasi konflik KSTP melalui pendekatan yang menyeluruh, dengan menggabungkan keamanan dan pembangunan, salah satunya melalui pengamanan wilayah, penegakan hukum, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mencapai keamanan dan pembangunan berkelanjutan di Papua. Selain itu, peran seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dan harus bersinergi untuk membantu pemerintah, dan aparat keamanan dalam memberantas KSTP.

)* Mahasiswa Papua Tinggal di Yogyakart

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial