Lompat ke konten utama

Kata Papua

Masyarakat Dukung Aparat Keamanan Tumpas Habis KST Papua - Kata Papua

Masyarakat Dukung Aparat Keamanan Tumpas Habis KST Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Roy Andarek

Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua terus meneror dan melukai masyarakat, tidak terkecuali anggota TNI/Polri. Kali ini aksi dilakukan ketika masyarakat Indonesia tengah memperingati Hari Pahlawan 10 November 2023. Masyarakat pun mengutuk kekejaman KST Papua tersebut yang tidak mengindahkan rasa kemanusiaan.

Berbagai teror dan aksi brutal KST Papua tersebut telah membuat rasa takut di masyarakat Papua. Tindakan kelompok separatis ini tidak ubahnya seperti teroris yang membuat keamanan dan stabilitas wilayah terganggu, yang sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat Papua.

Aksi teror yang dilakukan KST Papua terjadi waktu petang menjelang malam hari waktu setempat. Mereka tidak segan-segan membakar gedung SMPN 1 Home dan honai milik warga di Kampung Kunga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Selain membakar gedung sekolah dan honai warga, KST juga menyerang kantor Kodim persiapan Puncak. Meski demikian, aparat keamanan saat ini telah meningkatkan keamanan guna mengantisipasi gangguan susulan.
Sekitar 200 warga didaerah itu akhirnya meminta perlindungan dengan mengungsi ke lokasi yang terdapat aparat keamanan. Mereka meninggalkan kampung masing-masing kemudian menuju lokasi yang terdapat pos-pos milik aparat keamanan TNI-Polri diantar oleh kepala suku dan kepala kampung. Ratusan warga itu rata-rata dari Kampung Jenggernok, Wako, Ninggabuma, Agiyome, Upaga, Gome, Jonggong Golawi, Kilanungin, Misimaga, dan Tigibalok.
Kepala Staf Komando Gabungar Wilayah Pertahanan(Kogabwilhan) II, Marsda TNI Deni Hasoloan Simanjuntak mengakui, sekitar 200 orang warga dari 10 kampung yang ada di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, sempat mengamankan diri ke Pos Yonif 300/Bjw karena takut KST kembali berulah di wilayah mereka.
Oleh karena itu, Dansatgas Pamtas Mobile Raider 300/Bjw mengambil langkah dengan menempatkan mereka di Gereja Bethel Jenggernok, yang berada di depan Pos serta honai honai sekitar Pos Gome, sehingga keberadaannya terpantau. Para prajurit juga turut membantu menyediakan makan untuk mereka.
Kini, ratusan warga tersebut telah kembali ke kampungnya masing-masing setelah mendapat jaminan keamanan dari aparat TNI-Polri di wilayah itu. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan tidak hanya jaminan keamana), aparat keamanan juga membagikan bahan makanan kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan setiba di rumahmasing-masing.

Hingga kini, situasi keamanan Kabupaten Puncak berangsur kondusif dengan adanya pengamanan ketat dari aparat keamanan dihampir seluruh wilayah. Hal ini disebut merupakan keutamaan atas sinergitas yang baik dan tindakan cepat dari TNI-Polri.
Calon Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggunakan cara baru dalam penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KST) Papua.
Dimana cara tersebut adalah dengan mengkombinasikan metode tempur dan pendekatan kepada masyarakat Papua. Untuk mengatasi konflik vertikal seperti masalah di Papua. Pendekatan smart power yang merupakan kombinasi antara hard power, soft power, dan diplomasi militer mutlak dilakukan.
Pihaknya tidak segan-segan melakukan siaga tempur untuk proses penegakan hukum di Papua. Hard power melalui siaga tempur untuk menghadapi kombatan dalam penegakan hukum, sedangkan untuk metode soft power dengan mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Papua dengan berkolaborasi sejumlah pihak.
Pendekatan soft power tersebut dilakukan secara bersama-sama bersinergi antara TNI dengan semua kementerian/lembaga serta para pemangku kepentingan terkait.
Agus juga akan melakukan langkah diplomasi militer yang perlu dilakukan TNI dalam menangani konflik Papua. Menurutnya, langkah ini bertujuan membangun hubungan interpersonal antarprajurit dan menyamakan pandangan mengenai penyelesaian masalah Papua.
Di samping itu, terkait dalam masa Pemilu 2024 Kasubbag Opsin Binda Papua, Herri Sunandar mengungkap ancaman dari KST Papua diperkirakan akan memanfaatkan berbagai momentum dan isu untuk menganggu pelaksanaan Pemilu 2024, dan hal tersebut menjadi perhatian yang serius. Sementara itu Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menegaskan Polri dan TNI siap mendukung kelancaran Pemilu, terlebih khusus dari gangguan kelompok kriminal bersenjata.
Mengutuk kekejaman kelompok separatis ini saja belum cukup. Jika harus dibandingkan dengan banyaknya pihak yang jadi korban dan kerugian yang diterima. Komplotan-komplotan macam ini perlu diberantas.
KST serta aneka kelompok separatis memang harusnya ditumpas abis, mereka telah meresahkan warga asli maupun pendatang. Sebab mereka tak memiliki rasa takut sekalipun, bahkan saat kematian menjelang.
Karena terus saja tiada hentinya menyebarkan berbagai macam aksi teror yang sangat keji dan sama sekali tidak manusiawi, tentunya KST Papua harus benar-benar bisa ditumpas habis oleh aparat keamanan demi menegakkan hukum dan juga untuk bisa menjamin situasi yang kondusif hingga mampu mengembalikan kedamaian dan ketenteraman di Bumi Cenderawasih.
Keberadaan KST seperti benalu yang merusak rasa persatuan yang telah dibentuk. Mereka tak henti-hentinya mengkampanyekan kemerdekaan yang ternyata mereka hanya diperalat oleh kepentingan segelintir orang. Oleh karena itu, masyarakat mendukung upaya penumpasan Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua. Dengan adanya penegakan hukum kepada gerombolan itu, stabilitas dan keamanan Papua dapat terjaga bagi dalam kehidupan sehari-hari maupun menjelang pelaksanaan pesta demokrasi rakyat Indonesia.

*) Penulis merupakan Mahasiswa Papua yang tinggal di Surabay

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial