Lompat ke konten utama

Kata Papua

Membangun Fondasi Pemilu 2024 yang Bermartabat - Kata Papua

Membangun Fondasi Pemilu 2024 yang Bermartabat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Gema Iva Kirana

Pemilu 2024 sudah di depan mata dan semua pihak diminta untuk dapat menyukseskan pesta demokrasi tersebut. Tak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk secara bersama-sama membangun Pemilu yang bermartabat demi menunjukkan kematangan demokrasi Indonesia.

Majunya suatu bangsa tidak semata-mata tergantung pada kemajuan fisik dan intelektualnya, melainkan juga memerlukan fondasi yang kuat dalam hal etika, moral, dan akhlak. Hal ini diakui oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, KH Haedar Nashir, yang menyatakan bahwa kehidupan bangsa dapat hancur jika moral, etika, dan akhlak diabaikan.

Dalam sebuah wawancara, Nashir menekankan urgensi membangun fondasi yang berlandaskan pada nilai agama, Pancasila, kebudayaan, dan konstitusi. KH Haedar Nashir, sebagai tokoh utama yang menyoroti fondasi moral, etika, dan akhlak, memahami bahwa keberhasilan suatu bangsa tidak hanya terletak pada kemajuan materi dan intelektual semata.

Dalam realitas kehidupan bangsa, risikonya sangat besar apabila nilai-nilai etika, moral, dan akhlak tidak diperhatikan. Implikasinya bisa berujung pada kerusakan yang tak terbayangkan karena sikap tanpa etika, moral, dan akhlak tersebut akhirnya melegitimasi penggunaan segala cara untuk mencapai tujuan. Pernyataan ini mencerminkan pemahaman yang mendalam akan kebutuhan untuk membangun karakter dan nilai-nilai positif di tengah masyarakat.

Nashir menekankan bahwa meskipun Indonesia telah membuat kemajuan signifikan di sektor ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi masih menghadapi ketertinggalan dalam menciptakan masyarakat yang berorientasi pada ilmu pengetahuan.
Dia menyatakan bahwa meskipun kita memiliki tingkat komunalisme dan aspek sosial yang tinggi, namun untuk mencapai tingkat masyarakat yang berlandaskan ilmu pengetahuan, kita masih berada jauh dari harapan yang diinginkan. Oleh karena itu, Nashir menyoroti peran kunci pendidikan dan upaya meningkatkan kualitas bacaan serta semangat berilmu di kalangan masyarakat, sebagai langkah yang sangat penting dan tak terhindarkan.
Dalam kerangka politik dan proses pemilihan umum, Nashir menekankan urgensi partisipasi masyarakat yang memiliki kecerdasan dan kritisitas. Ia memandang bahwa kontribusi dari semua ahli ilmu politik sangat diharapkan untuk memberikan kontribusi dalam meningkatkan tingkat kecerdasan politik di tengah-tengah masyarakat.
Menurut Nashir, politik seharusnya menjadi wadah untuk memperadabkan bangsa, dan dalam konteks kontestasi pemilihan umum, peran masyarakat yang cerdas dan kritis dalam memilih calon menjadi sangat vital.
Muhammadiyah, sebagai organisasi Islam yang aktif dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, berkomitmen untuk terus membangun kehidupan kebangsaan yang berbasis pada nilai agama, Pancasila, kebudayaan, dan konstitusi.
Mereka menyadari bahwa Indonesia, yang berlandaskan Pancasila, memerlukan bangunan keadaban yang luhur. Dengan mengutamakan nilai-nilai tersebut, diharapkan bangsa ini dapat tetap kokoh dalam menghadapi dinamika politik dan perubahan zaman.
Nashir tidak hanya fokus pada peran nilai-nilai moral dalam mendirikan fondasi pemilu yang memiliki martabat, namun juga menggarisbawahi urgensi fair play dalam pertarungan politik. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa dalam konteks pemilihan umum 2024, tidak hanya soal mencapai kemenangan semata, mengingat hukum kontestasi menetapkan bahwa ada pihak yang menang dan ada yang kalah.
Oleh karena itu, Nashir memaparkan betapa pentingnya meraih kemenangan dengan cara yang adil, etis, beradab, bahkan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Fadli Ramadhanil, Manajer Program Perludem, menyoroti signifikansi fair play dalam pelaksanaan pemilihan umum. Menurutnya, aparat pemerintah tidak hanya perlu secara berkala menyatakan netralitas di hadapan publik, tetapi lebih penting lagi adalah bagaimana netralitas tersebut diterapkan secara konsisten dalam tindakan riil di lapangan.
Fadli menyampaikan pandangannya bahwa aparat pemerintah tidak harus sering mengumumkan netralitas mereka kepada publik, melainkan harus lebih fokus pada implementasi perilaku netral, yang tidak memihak dan tidak curang, dalam setiap tindakan dan aktivitas sehari-hari mereka.
Fadli juga memberikan tinjauan terhadap situasi Pemilu 2024 yang menghadirkan aspek positif dan negatif. Dari segi negatifnya, dia mencatat adanya manipulasi dalam kerangka hukum pemilu, yang membuka celah bagi partisipasi keluarga dan keturunan dalam proses pemilihan, suatu dinamika yang belum pernah terjadi dalam pemilu sebelumnya.
Meskipun demikian, di sisi positifnya, Pemilu 2024 menunjukkan bahwa 54 persen dari pemilih berada dalam rentang usia 40 tahun ke bawah, menandakan keterlibatan yang signifikan dari pemilih muda.
Dengan jumlah pemilih muda yang mencapai angka signifikan, Fadli mengekspresikan harapannya bahwa generasi tersebut memiliki potensi untuk menjadi agen perubahan yang kritis dalam proses pemilu.
Dia berharap pemilih muda dapat mengembangkan tingkat kritisitas yang lebih tinggi melalui interaksi yang intensif dengan peserta pemilu, terutama dalam penggunaan dana kampanye. Keberlanjutan keterbukaan informasi yang dimiliki oleh pemilih muda diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam membentuk pemilu yang lebih transparan dan akuntabel.
Dalam merangkai fondasi pemilu 2024 yang bermartabat, Muhammadiyah dan Perludem menyampaikan pesan penting tentang peran moral, etika, dan keadaban dalam politik. Kedua narasumber menyoroti pentingnya fair play, netralitas, dan keterlibatan pemilih muda sebagai elemen kunci dalam proses pemilu yang demokratis.
Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan politik, etika dan moral tetap menjadi landasan utama untuk menciptakan kehidupan politik yang sehat dan beradab. Mari bersama-sama merangkai fondasi yang kokoh untuk mewujudkan pemilu 2024 yang bermartabat, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar nilai dan konstitusi yang menjadi landasan bangsa Indonesia.
Dengan membangun fondasi moral, etika, dan keadaban, kita dapat menjaga keberlanjutan bangsa ini menuju peradaban yang lebih baik, di mana setiap proses politik mencerminkan nilai-nilai luhur yang menjadi identitas dan kekuatan bersama.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institut

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan