Lompat ke konten utama

Kata Papua

Peran Aktif Media Massa Mendukung Terwujudnya Pemilu Damai - Kata Papua

Peran Aktif Media Massa Mendukung Terwujudnya Pemilu Damai

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Dhita Karuniawati

Media massa berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 bagi seluruh masyarakat Indonesia. Media massa juga berperan mengawal proses Pemilu 2024 yakni meliputi radio, televisi, platform digital, media online, dan media cetak. Peran media massa sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang damai melalui penyebaran informasi yang positif dan edukatif.

Sebagai pilar keempat demokrasi, media berperan dalam mengawasi dan mengevaluasi jalannya pesta demokrasi. Media berperan menyebarkan pemahaman yang besar soal demokrasi. Media juga berperan penting dalam mendukung penyelenggara Pemilu melaksanakan pesta demokrasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, media perlu menyampaikan berita-berita yang mencerahkan untuk menjaga ruang publik agar tetap sehat melalui informasi yang benar dan terpercaya. Berita yang faktual dan berimbang kepada masyarakat adalah gawang yang harus dijaga oleh para awak media. Yang terpenting, media dituntut menjaga independensi.
Pj. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Hassanudin menyoroti peran media dalam mewujudkan Pemilu Damai. Dalam Dialog Interaktif Pemprov Sumut Bersama Pegiat Media, Hassanudin menekankan bahwa media bukan hanya membantu tetapi juga menjadi pilar utama dalam mendidik dan menyejukkan publik, serta menciptakan Pemilu yang substantif. Hassanudin juga mengapresiasi kontribusi pers melalui platform media mereka.
Peran media sangat vital dalam memberikan informasi yang benar kepada publik. Informasi yang benar memungkinkan masyarakat membuat pilihan yang tepat. Menghadapi era post-truth, diakui bahwa kekuatan media massa semakin sentral.
Berita palsu akan sangat berdampak sangat serius terhadap masyarakat yang belum memiliki kecerdasan literasi. Berita hoaks dapat merusak demokrasi dan tatanan masyarakat. Kebohongan akan menjadi kebenaran apabila diproduksi terus menerus.
Dalam konteks pemilu, media, konten kreator, dan influencer diminta untuk memberikan liputan yang obyektif, akurat, dan berimbang. Integritas, profesionalisme, dan peran mereka sebagai agen perubahan dalam mendukung demokrasi menjadi fokus utama.
Hasanudin mengatakan bahwa media pers, content creator, dan influencer adalah mitra kunci Pemerintah Provinsi Sumut dalam mewujudkan Pemilu yang damai.
Di tempat berbeda, Polda Jawa Timur menggandeng para pemimpin redaksi (Pemred) dan Kabiro media massa mendeklarasikan ‘Pemilu 2024 Damai’. Kegiatan yang dibalut ‘silaturahmi’ ini digelar di Gedung Patuh Lantai dua Mapolda Jatim, yang dihadiri Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim, pada Kabiro, dan puluhan pemred media cetak, elektronik dan online.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si, mengimbau agar silaturahmi dengan media harus terus diaktifkan ke depannya. Menurutnya akhir-akhir ini muncul fenomena di beberapa daerah di Jatim. Untuk itu, pihaknya memohon agar berita berita miring untuk tidak terburu-buru disebarluaskan, apalagi jika pelakunya belum teridentifikasi.
Kalangan media diharapkan untuk berkomitmen memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat dalam mewujudkan Pemilu yang aman, damai, dan kondusif. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dan sinergi dari beberapa pihak, salah satunya yaitu sinergitas dengan kalangan media.
Kapolda Jatim juga mengajak pemimpin redaksi, para Kabiro, dan wartawan Pokja Polda Jatim yang hadir, untuk ikut bersama-sama menjaga kondusivitas selama Pemilu 2024. Guna menggaungkan Pemilu Damai, media massa memiliki peran aktif terkait diseminasi informasi dalam tiga langkah yakni Pra-Pemilu, saat Pemilu, dan Pasca-Pemilu.
Diseminasi informasi pada periode Pra-Pemilu berfokus pada ajakan antigolput dan berpartisipasi dalam Pemilu untuk mendorong seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya. Sementara pesan pada saat Pemilu berfokus pada ajakan untuk bersama-sama menjaga situasi kondusif sampai proses pemungutan dan perhitungan suara selesai. Kemudian pesan pada periode Pasca-Pemilu berfokus pada ajakan untuk menjaga persatuan nasional dalam menyikapi hasil Pemilu.
Tanpa adanya media yang menyajikan informasi yang berkualitas, berimbang, dan akurat, maka publik berpotensi tidak mampu mengambil keputusan yang tepat. Oleh karena itu, media harus berani menyampaikan fakta-fakta para kontestan dari sisi terang atau mungkin gelap. Dengan demikian, bisa mendorong terpilihnya pemimpin yang berkualitas dan mumpuni untuk memimpin pemerintahan selama lima tahun ke depan.
Media massa merupakan sumber informasi terpercaya yang berperan penting dalam menciptakan situasi yang kondusif jelang Pemilu 2024. Oleh karena itu, para jurnalis diajak untuk bisa berkolaborasi dalam menciptakan Pemilu 2024 Damai.
Penyajian informasi yang beragam di media massa terkait Pemilu, dapat menjadi preferensi publik untuk memilih orang tepat dan kredibel guna melanjutkan kepemimpinan nasional. Media massa juga perlu bersinergi mengimbau seluruh elemen masyarakat bahwa perbedaan pilihan politik bukan menjadi masalah yang bisa memicu kegaduhan publik. Tetapi, fenomena ini perlu disikapi dengan bijaksana dan diterima secara lapang dada sebagai hal yang wajar. Kandidat yang terpilih pasti adalah pilihan rakyat Indonesia yang terbaik untuk kemajuan bangsa dan negara yang kita cintai.

)* Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan