Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tolak Klaim Sepihak 1 Juli sebagai HUT OPM, Dukung Pemerintah Percepat Pembangunan Papua - Kata Papua

Tolak Klaim Sepihak 1 Juli sebagai HUT OPM, Dukung Pemerintah Percepat Pembangunan Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Marthens Kossay

Seluruh pihak dari berbagai elemen secara bersama-sama kompak untuk menolak adanya klaim sepihak yang menyatakan bahwa seolah-olah setiap tanggal 1 Juli sebagai Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Tatkala semua pihak tersebut mampu saling bergandengan tangan dan bersama-sama, maka soliditas akan terwujud dan dukungan penuh kepada Pemerintah Republik Indonesia (RI) akan semakin nyata dalam upaya menggencarkan percepatan pembangunan di Papua.

Tentunya 1 Juli sebagai HUT OPM tersebut merupakan sebuah klaim sepihak saja, yang mana hal tersebut memiliki banyak motif atau tujuan demi kepentingan segelintir kelompok separatis musuh negara untuk terus berbuat kekacauan, yang mana apabila misal ada orang yang terjerumus dalam provokasi itu, maka sama saja dirinya menghambat upaya percepatan pembangunan yang pemerintah lakukan di Papua.

Terdapat sejumlah tokoh daerah berjuluk Bumi Cenderawasih tersebut yang menyatakan sikap tegas mereka dengan menolak keras adanya klaim sepihak dari gerombolan separatis musuh negara yang menyatakan bahwa seolah-olah pada tanggal 1 Juli adalah sebagai Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) mereka.

Yanto Eluay, selaku salah satu tokoh adat Papua mengungkapkan bahwa selama ini seluruh masyarakat di wilayah berjuluk Surga Kecil yang Jatuh ke Bumi tersebut sudah dengan sangat maksimal sekuat tenaga mengarahkan apapun demi menyebarkan semangat keindonesiaan.

Hal tersebut merespon bagaimana adanya klaim sepihak dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang menyatakan bahwa seolah-olah pada tanggal 1 Juli adalah merupakan Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) mereka.

Oleh karenanya, menjadi tidak mengherankan mengapa berbagai pihak langsung menolak keras adanya klaim sepihak tersebut. Alih-alih mengamini, justru para tokoh adat dan tokoh masyarakat Bumi Cenderawasih mengaku bahwa dia pada tanggal 1 Mei justru hendaknya mampu terus diperingati karena sebagai hari di mana secara resmi dan sah, Irian Barat (Papua kala itu) kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Senada, Kepala Suku Kampung Putali, Nulce Monim juga mengungkapkan hal yang sama, bahwa dirinya menolak dengan sangat keras adanya klaim sepihak mengenai tanggal 1 Juli yang seolah menjadi Perayaan HUT OPM.

Kepada seluruh masyarakat Papua, hendaknya untuk mampu melihat bagaimana sejarah negara dan mampu belajar hidup berbangsa dari para pendiri Tanah Air terdahulu. Pasalnya, memang Indonesia sendiri merupakan sebuah negara yang terlahir dari perjuangan dan juga berdiri melalui tetesan darah serta pengorbanan besar dari jiwa dan raga oleh para pahlawan dari berbagai latar belakang agama, suku dan bahasa.

Mereka semua, para pendiri bangsa terdahulu telah menanggalkan berbagai perbedaan yang mereka miliki, terlebih egoisme kelompok, seluruhnya hanya demi membela dan mampu merebut kembali Bumi Pertiwi dari tangan para penjajah di masa itu.

Terlebih, para pahlawan bangsa juga tetap mampu saling hidup rukun berdampingan sesuai dengan agama, suku serta bahasanya masing-masing serta bisa saling menghargai dan menghormati sesuatu yang berada di luar mereka.

Bangsa ini memang terlahir tidak hanya dari satu agama dan suku tertentu saja. Oleh karenanya, sudah selayaknya seluruh warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama di negeri ini, tanpa adanya sedikitpun perbedaan.

Dengan sangat tegas, para tokoh adat Papua tersebut kemudian menyerukan kepada Organisasi Papua Merdeka (OPM), baik itu kelompok bersenjata ataupun kelompok politik agar bisa menghentikan segala aksi mereka dengan menyerukan kemerdekaan Bumi Cenderawasih.

Sebab, segala kegiatan atau aksi yang selama ini OPM lakukan merupakan sebuah tindak makar yang sangat nyata kepada negara, dan hal tersebut sama sekali tidak dapat menyejahterakan masyarakat Papua sebagaimana klaim mereka, namun justru hanya menimbulkan perpecahan saja bagi Bangsa Indonesia sekaligus rakyat Bumi Cenderawasih sendiri yang sudah damai berada di pangkuan NKRI.

Sementara itu, Kepala Suku Besar Doreri Gaad Rumbafe mengimbau kepada seluruh masyarakat di Papua untuk tetap menjaga kondisi yang kondusif mengenai keamanan dan ketertiban (kamtibmas) agar Bumi Cenderawasih senantiasa tetap dalam kondisi yang aman dan damai.

Menjaga kondisi yang senantiasa kondusif, utamanya kamtibmas agar terus berjalan dengan tertib memang menjadi sesuatu yang sangat penting, terlebih pasa saat menjelang 1 Juli yang biasanya menjadi tanggal klaim Perayaan HUT OPM.

Maka dari itu, hendaknya masyarakat jangan sampai mudah terbawa arus dan termakan oleh adanya provokasi serta hoaks yang terus gerombolan separatis musuh negara tersebut sebarkan melalui berbagai media mereka.

Secara bersama-sama, masyarakat mampu kuat bergandengan tangan untuk bisa saling menolak keras adanya klaim sepihak mengenai tanggal 1 Juli yang seolah-olah dianggap sebagai Perayaan HUT OPM. Kemudian dengan adanya penolakan besar tersebut, sekaligus juga mampu memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk melakukan percepatan pembangunan di Papua.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Bali

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan 

Oleh : Catur Ronggo Persoalan agraria di Indonesia tidak sekadar menyangkut siapa yang menguasai sebidang tanah. Di balik konflik lahan terdapat persoalan kepastian hukum, tumpang tindih regulasi, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, hingga ketimpangan pemanfaatan ruang. Karena itu, langkah pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan kerangka hukum reforma agraria yang lebih komprehensif menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan yang selama ini berlarut-larut. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri menilai kompleksitas konflik agraria menunjukkan kebutuhan terhadap aturan khusus yang mampu menjadi mekanisme penyelesaian secara lebih jelas. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan regulasi dan kepentingan antarsektor. Ia mencontohkan adanya desa yang berada dalam kawasan hutan serta persoalan masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada norma, tetapi memiliki kekuatan untuk mengeksekusi keputusan penyelesaian konflik. Pandangan tersebut menjadi semakin relevan setelah RUU Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Rancangan tersebut memuat 70 pasal dalam 16 bab, antara lain mengatur restitusi, redistribusi tanah, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga tersebut dirancang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi reforma agraria. Bagi pemerintah, perkembangan tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangun penyelesaian konflik yang tidak parsial. Kepastian mengenai siapa yang berwenang menangani persoalan, bagaimana keputusan dilaksanakan, serta bagaimana masyarakat memperoleh manfaat setelah mendapatkan tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Tanpa mekanisme yang kuat, redistribusi tanah berisiko hanya menjadi proses administratif tanpa dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menawarkan pendekatan yang berangkat dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah desa diberikan fungsi yang tegas dalam menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal. Menurut Yandri, pelibatan desa penting karena konflik agraria kerap bersinggungan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat. Yandri juga menyoroti besarnya jumlah desa yang bersinggungan dengan kawasan hutan. Dari 75.266 desa, sebanyak 34.323 desa disebut memiliki keterkaitan dengan kawasan hutan. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa reforma agraria memiliki dimensi pembangunan desa yang sangat kuat. Penyelesaian status tanah dapat berdampak langsung terhadap kepastian pelayanan publik, kegiatan ekonomi, produksi pertanian, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat. Karena itu, usulan agar redistribusi tanah disertai rencana aksi pascaredistribusi patut diperkuat. Penerima tanah perlu memperoleh kepastian bahwa aset tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan terlindungi. Yandri juga mengusulkan perlindungan terhadap tanah hasil redistribusi serta penataan perubahan fungsi tanah agar tetap mengikuti rencana tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan produksi serta penghidupan penerima. Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera menekankan pentingnya roadmap yang jelas. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai arah dan tahapan reforma agraria, sementara waktu pembahasan RUU tidak panjang. Karena itu, substansi regulasi perlu disusun melalui proses teknokrasi dan kolaborasi yang melibatkan kementerian serta lembaga terkait secara mendetail. Penekanan terhadap roadmap menjadi penting karena reforma agraria merupakan pekerjaan lintas sektor. Persoalan pertanahan dapat berkaitan dengan kehutanan, tata ruang, pemerintahan desa, pertanian, investasi, hingga penegakan hukum. Keterlibatan berbagai institusi akan membantu memastikan kebijakan tidak menghasilkan aturan yang berjalan sendiri-sendiri. Masyarakat pada akhirnya membutuhkan satu kepastian: status tanah jelas, penyelesaian konflik memiliki jalur yang terang, dan keputusan negara dapat dilaksanakan. Perkembangan terkini juga menunjukkan bahwa proses legislasi berjalan relatif cepat. Baleg menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Tani Nasional. Pemerintah dan DPR kini memiliki kesempatan untuk memastikan momentum tersebut menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga realistis diterapkan di lapangan. Reforma agraria pada akhirnya harus dipahami sebagai agenda keadilan sekaligus pembangunan. Kepastian hak atas tanah dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat, memperkuat aktivitas ekonomi desa, mengurangi potensi konflik, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Dengan kerangka hukum yang jelas, kelembagaan yang kuat, pelibatan pemerintah desa, serta roadmap yang terukur, negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk mengurai persoalan agraria secara menyeluruh. Langkah pemerintah dan DPR mendorong RUU Reforma Agraria menunjukkan bahwa

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani 

Oleh : Radjiman Arif Ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi persoalan yang menentukan kesejahteraan petani kecil. Bagi petani gurem, tanah bukan sekadar aset, melainkan sumber penghidupan keluarga dan tumpuan untuk menjaga keberlanjutan usaha tani. Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan pertanahan tidak berhenti pada legalisasi, tetapi mampu memperbaiki struktur penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada lahan. Anggota Panitia Kerja RUU Reforma Agraria Muhammad Khozin menilai rancangan regulasi tersebut memiliki posisi penting karena tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan konflik tanah, tetapi juga memberikan perlindungan lebih mendasar kepada petani gurem. Menurutnya, kepemilikan legal atas lahan yang terlalu sempit belum otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan. Karena itu, reforma agraria harus memastikan tanah yang diberikan benar-benar memperkuat penghidupan penerimanya. Khozin juga menekankan perlunya mencegah agar tanah hasil reforma agraria kembali terkonsentrasi kepada pihak yang tidak menggarap, spekulan, perantara, atau kelompok yang sudah menguasai tanah dalam jumlah besar. RUU tersebut diarahkan untuk mengawasi pengalihan tanah hasil redistribusi, kepemilikan melalui pihak terafiliasi, hingga bentuk penguasaan tidak langsung yang berpotensi menghindari pembatasan. Prioritas penerima juga diarahkan kepada petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan, serta masyarakat yang kehilangan tanah akibat konflik agraria. Dengan pendekatan tersebut, reforma agraria dapat bergerak dari sekadar pembagian tanah menuju pembangunan basis ekonomi masyarakat. Petani diharapkan memperoleh skala usaha yang lebih layak, pendapatan meningkat, dan aset yang diterima tetap berada dalam kendali masyarakat. Arah ini penting agar kebijakan negara tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi menciptakan perubahan nyata bagi keluarga petani. Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa RUU Reforma Agraria juga menyiapkan kelembagaan yang diharapkan mampu membuat pelaksanaan kebijakan lebih terarah. Salah satu poin krusial adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN yang dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut akan menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi reforma agraria. Selain kelembagaan, RUU tersebut memuat Dewan Pengawas BRAN untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas. Pengaturan subjek dan objek reforma agraria juga diperjelas, termasuk perlindungan kelompok rentan seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarginalkan. Pengaturan batas minimum dan maksimum penguasaan tanah menjadi instrumen penting agar redistribusi tidak menghasilkan konsentrasi baru. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa fokus RUU bukan sekadar redistribusi tanah, melainkan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, pengembalian hak masyarakat merupakan bagian penting dari penyelesaian konflik, sehingga tanah yang diterima harus memberikan manfaat secara berkelanjutan. Perspektif tersebut memperlihatkan bahwa reforma agraria harus menghasilkan kepastian sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat. Perkembangan legislasi saat ini menunjukkan keseriusan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. RUU Reforma Agraria telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 8 September 2026. Baleg sebelumnya menargetkan pembahasan bersama pemerintah dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026, bertepatan dengan momentum Hari Tani Nasional. Proses yang berlangsung cepat ini tetap perlu disertai pembahasan mendalam agar setiap norma memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas dan dapat diterapkan di lapangan. Kebutuhan terhadap regulasi yang kuat semakin penting karena persoalan agraria memiliki karakter lintas sektor. Konflik lahan dapat bersinggungan dengan kehutanan, tata ruang, perkebunan, pemerintahan desa, pertanian, hingga penegakan hukum. Karena itu, keterlibatan kementerian dan lembaga terkait dalam penyusunan RUU menjadi modal penting untuk membangun kebijakan yang tidak berjalan sendiri-sendiri. Koordinasi juga dibutuhkan agar keputusan mengenai redistribusi, restitusi, dan penyelesaian konflik dapat dilaksanakan secara konsisten. Bagi petani gurem, ukuran keberhasilan reforma agraria pada akhirnya sederhana: tanah lebih pasti, usaha lebih layak, pendapatan meningkat, dan keluarga memiliki masa depan yang lebih aman. Karena itu, setelah persoalan hak diselesaikan, kebijakan pendukung seperti pemberdayaan, akses pembiayaan, peningkatan produktivitas, dan penguatan pasar juga perlu berjalan beriringan. Tanah harus menjadi modal produktif, bukan sekadar sertifikat yang tidak mengubah kondisi ekonomi penerimanya. RUU Reforma Agraria memberi harapan bahwa negara sedang membangun fondasi baru untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus melindungi kelompok yang selama ini paling rentan. Dengan kelembagaan yang kuat, perlindungan terhadap petani gurem, pencegahan konsentrasi ulang tanah, serta penyelesaian konflik yang terukur, reforma agraria dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi. Keseriusan pemerintah dan DPR dalam melanjutkan proses legislasi menunjukkan keberpihakan negara pada kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. Jika diterapkan secara konsisten, reforma agraria dapat membuka jalan bagi petani gurem untuk naik kelas, memperkuat ekonomi desa, dan memastikan tanah benar-benar menjadi sumber kemakmuran rakyat. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial