Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Siap Dorong Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Guna Realisasikan Kebijakan Indonesia Emas - Kata Papua

Pemerintah Siap Dorong Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Guna Realisasikan Kebijakan Indonesia Emas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Nana Gunawan

Dalam rangka mewujudkan pencapaian visi Indonesia Emas 2045, transformasi ekonomi menjadi salah satu langkah yang perlu ditempuh pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Transformasi ekonomi yang dilakukan pemerintah mencakup berbagai sektoral, salah satunya yaitu integrasi ekonomi global dan domestik.

Pemerintah berupaya menguatkan kerja sama internasional yang dinilai penting dalam memberikan peta jalan yang komprehensif guna mendorong transformasi ekonomi.

Selain itu, pemerintah juga berupaya mendorong daya tarik investasi dengan meningkatkan kepercayaan dari investor dengan membentuk norma global melalui diskusi kebijakan perekonomian, menerapkan standar tinggi terkait Tata Kelola Pemerintahan, hingga memperluas cakupan global.

Sejumlah upaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif juga dilakukan Pemerintah dengan mengintensifkan industrialisasi pada beberapa sektor, mulai dari hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) hingga digital, pembangunan industri petrokimia dengan target sebesar 30 juta ton untuk olefin dan 5,6 juta ton untuk aromatik pada tahun 2035, penguatan industri otomotif, pengembangan rantai pasok semikonduktor, hingga perbaikan ekosistem logistik untuk menekan biaya logistik hingga delapan persen pada 2045. Selain itu, Indonesia ikut turut andil dalam menciptakan stabilitas kawasan, khususnya di Indo-Pasifik yang memiliki peran penting bagi ketersediaan komoditas negara di Asia Tenggara dan Pasifik Selatan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa apabila ingin memiliki pertumbuhan yang kuat dan inklusif, maka Indonesia harus terintegrasi pada rantai pasok kawasan dan global. Oleh karena itu, keamanan dan stabilitas menjadi penting agar rantai pasok Indonesia tidak terganggu. Saat ini pemerintah sedang mendorong percepatan kebijakan Satu Peta disertai dengan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai salah satu upaya konkret dalam mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Menurutnya, dengan adanya kebijakan Satu Peta membuat perencanaan pembangunan termasuk pembangunan PSN dan pengembangan KEK serta berbagai kebijakan nasional lainnya dapat mengacu pada data spasial yang akurat. Tidak hanya pemerintah, kini masyarakat bisa merasakan manfaat dari implementasi kebijakan Satu Peta melalui akses informasi yang disediakan dalam Geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0. Airlangga mengatakan bahwa di tengah ketidakpastian global, pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap resilien, mempunyai daya tahan kuat, dan tumbuh 5,11% yoy pada Triwulan I tahun 2024 dan termasuk 3 besar di antara negara G20 lainnya, serta masih dipercaya oleh para investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena rendahnya inflasi di tahun ini.
Di samping itu, target RPJPN 2025-2045 menekankan pertumbuhan ekonomi pada kisaran 6-7 persen dengan target investasi yang cukup menantang yaitu Rp1.900 Triliun pada tahun 2025. Target tersebut, menurut Airlangga menjadi bagian dari capaian pendapatan per-kapita yang diharapkan dapat mencapai 30.000-dollar USD di tahun 2045. Dengan percepatan kebijakan Satu Peta dan penyempurnaan PSN serta pengembangan KEK tersebut, diharapkan pembangunan Indonesia akan lebih tinggi 1-2 persen.
Sedangkan, menurut Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, One Map Policy (kebijakan Satu Peta) dapat menciptakan suatu efisiensi dan tidak terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang sehingga proses pembangunan bisa berjalan dengan cepat. Kecepatan yang dimaksud adalah suatu elemen dari pemerintah yang efektif karena dalam keadaan geopolitik dan geoekonomi yang tidak menentu, serta persaingan antara negara-negara yang dapat memberikan suatu kepastian dan iklim usaha paling efisien dalam meraih investasi.
Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, Kadin Indonesia merupakan satu-satunya induk organisasi dunia industri dan usaha yang bersama-sama dengan pemerintah melangkah maju meraih berbagai pencapaian yang membanggakan.
Sebagai induk organisasi dunia usaha sekaligus mitra Pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional, Kadin Indonesia terus menunjukkan kinerja yang meningkat. Hal ini ditunjukkan melalui sejumlah kontribusi maupun capaian Kadin Indonesia dalam periode kepengurusan 2021-2026 yang dengan inisiatif mengedepankan pembangunan ekonomi yang inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Sudah lebih dari 70% program kerja utama Kadin yang dirumuskan dalam Munas VIII sejak tahun 2021 terselesaikan. Sebagai tolok ukur, hasil evaluasi tahun pertama dalam Rapimnas 2021 menunjukkan bahwa program yang dirancang telah terpenuhi lebih dari 50%. Kemudian, pada Rapimnas 2022 angkanya meningkat menjadi lebih dari 65%, hingga Rapimnas 2023 implementasinya sudah mencapai lebih dari 70%.
Kadin Indonesia juga ikut berperan aktif mendorong pemberdayaan UMKM dan perekonomian daerah, serta menjalankan inisiatif advokasi untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen nyata yang dilakukan Kadin Indonesia dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045 yang bercita-cita membawa Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera.
Pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 merupakan hasil dari kombinasi kebijakan yang tepat serta dukungan kuat dari sejumlah pihak yang terus bekerja sama dan bersinergi dalam semangat gotong royong guna membantu Pemerintah mendorong peningkatan ekonomi nasional.
Kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan harus menjadi fokus utama agar semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari pertumbuhan ekonomi tersebut yang terus meningkat. Dengan strategi yang tepat guna pula maka diharapkan mampu menjaga laju perekonomian agar tetap kokoh berakar pada stabilitas dan kualitas.

)* Penulis adalah Pengamat Ekonomi Nusa Bangsa Institute.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan 

Oleh : Catur Ronggo Persoalan agraria di Indonesia tidak sekadar menyangkut siapa yang menguasai sebidang tanah. Di balik konflik lahan terdapat persoalan kepastian hukum, tumpang tindih regulasi, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, hingga ketimpangan pemanfaatan ruang. Karena itu, langkah pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan kerangka hukum reforma agraria yang lebih komprehensif menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan yang selama ini berlarut-larut. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri menilai kompleksitas konflik agraria menunjukkan kebutuhan terhadap aturan khusus yang mampu menjadi mekanisme penyelesaian secara lebih jelas. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan regulasi dan kepentingan antarsektor. Ia mencontohkan adanya desa yang berada dalam kawasan hutan serta persoalan masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada norma, tetapi memiliki kekuatan untuk mengeksekusi keputusan penyelesaian konflik. Pandangan tersebut menjadi semakin relevan setelah RUU Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Rancangan tersebut memuat 70 pasal dalam 16 bab, antara lain mengatur restitusi, redistribusi tanah, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga tersebut dirancang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi reforma agraria. Bagi pemerintah, perkembangan tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangun penyelesaian konflik yang tidak parsial. Kepastian mengenai siapa yang berwenang menangani persoalan, bagaimana keputusan dilaksanakan, serta bagaimana masyarakat memperoleh manfaat setelah mendapatkan tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Tanpa mekanisme yang kuat, redistribusi tanah berisiko hanya menjadi proses administratif tanpa dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menawarkan pendekatan yang berangkat dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah desa diberikan fungsi yang tegas dalam menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal. Menurut Yandri, pelibatan desa penting karena konflik agraria kerap bersinggungan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat. Yandri juga menyoroti besarnya jumlah desa yang bersinggungan dengan kawasan hutan. Dari 75.266 desa, sebanyak 34.323 desa disebut memiliki keterkaitan dengan kawasan hutan. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa reforma agraria memiliki dimensi pembangunan desa yang sangat kuat. Penyelesaian status tanah dapat berdampak langsung terhadap kepastian pelayanan publik, kegiatan ekonomi, produksi pertanian, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat. Karena itu, usulan agar redistribusi tanah disertai rencana aksi pascaredistribusi patut diperkuat. Penerima tanah perlu memperoleh kepastian bahwa aset tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan terlindungi. Yandri juga mengusulkan perlindungan terhadap tanah hasil redistribusi serta penataan perubahan fungsi tanah agar tetap mengikuti rencana tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan produksi serta penghidupan penerima. Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera menekankan pentingnya roadmap yang jelas. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai arah dan tahapan reforma agraria, sementara waktu pembahasan RUU tidak panjang. Karena itu, substansi regulasi perlu disusun melalui proses teknokrasi dan kolaborasi yang melibatkan kementerian serta lembaga terkait secara mendetail. Penekanan terhadap roadmap menjadi penting karena reforma agraria merupakan pekerjaan lintas sektor. Persoalan pertanahan dapat berkaitan dengan kehutanan, tata ruang, pemerintahan desa, pertanian, investasi, hingga penegakan hukum. Keterlibatan berbagai institusi akan membantu memastikan kebijakan tidak menghasilkan aturan yang berjalan sendiri-sendiri. Masyarakat pada akhirnya membutuhkan satu kepastian: status tanah jelas, penyelesaian konflik memiliki jalur yang terang, dan keputusan negara dapat dilaksanakan. Perkembangan terkini juga menunjukkan bahwa proses legislasi berjalan relatif cepat. Baleg menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Tani Nasional. Pemerintah dan DPR kini memiliki kesempatan untuk memastikan momentum tersebut menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga realistis diterapkan di lapangan. Reforma agraria pada akhirnya harus dipahami sebagai agenda keadilan sekaligus pembangunan. Kepastian hak atas tanah dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat, memperkuat aktivitas ekonomi desa, mengurangi potensi konflik, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Dengan kerangka hukum yang jelas, kelembagaan yang kuat, pelibatan pemerintah desa, serta roadmap yang terukur, negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk mengurai persoalan agraria secara menyeluruh. Langkah pemerintah dan DPR mendorong RUU Reforma Agraria menunjukkan bahwa

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani 

Oleh : Radjiman Arif Ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi persoalan yang menentukan kesejahteraan petani kecil. Bagi petani gurem, tanah bukan sekadar aset, melainkan sumber penghidupan keluarga dan tumpuan untuk menjaga keberlanjutan usaha tani. Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan pertanahan tidak berhenti pada legalisasi, tetapi mampu memperbaiki struktur penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada lahan. Anggota Panitia Kerja RUU Reforma Agraria Muhammad Khozin menilai rancangan regulasi tersebut memiliki posisi penting karena tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan konflik tanah, tetapi juga memberikan perlindungan lebih mendasar kepada petani gurem. Menurutnya, kepemilikan legal atas lahan yang terlalu sempit belum otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan. Karena itu, reforma agraria harus memastikan tanah yang diberikan benar-benar memperkuat penghidupan penerimanya. Khozin juga menekankan perlunya mencegah agar tanah hasil reforma agraria kembali terkonsentrasi kepada pihak yang tidak menggarap, spekulan, perantara, atau kelompok yang sudah menguasai tanah dalam jumlah besar. RUU tersebut diarahkan untuk mengawasi pengalihan tanah hasil redistribusi, kepemilikan melalui pihak terafiliasi, hingga bentuk penguasaan tidak langsung yang berpotensi menghindari pembatasan. Prioritas penerima juga diarahkan kepada petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan, serta masyarakat yang kehilangan tanah akibat konflik agraria. Dengan pendekatan tersebut, reforma agraria dapat bergerak dari sekadar pembagian tanah menuju pembangunan basis ekonomi masyarakat. Petani diharapkan memperoleh skala usaha yang lebih layak, pendapatan meningkat, dan aset yang diterima tetap berada dalam kendali masyarakat. Arah ini penting agar kebijakan negara tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi menciptakan perubahan nyata bagi keluarga petani. Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa RUU Reforma Agraria juga menyiapkan kelembagaan yang diharapkan mampu membuat pelaksanaan kebijakan lebih terarah. Salah satu poin krusial adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN yang dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut akan menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi reforma agraria. Selain kelembagaan, RUU tersebut memuat Dewan Pengawas BRAN untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas. Pengaturan subjek dan objek reforma agraria juga diperjelas, termasuk perlindungan kelompok rentan seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarginalkan. Pengaturan batas minimum dan maksimum penguasaan tanah menjadi instrumen penting agar redistribusi tidak menghasilkan konsentrasi baru. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa fokus RUU bukan sekadar redistribusi tanah, melainkan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, pengembalian hak masyarakat merupakan bagian penting dari penyelesaian konflik, sehingga tanah yang diterima harus memberikan manfaat secara berkelanjutan. Perspektif tersebut memperlihatkan bahwa reforma agraria harus menghasilkan kepastian sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat. Perkembangan legislasi saat ini menunjukkan keseriusan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. RUU Reforma Agraria telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 8 September 2026. Baleg sebelumnya menargetkan pembahasan bersama pemerintah dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026, bertepatan dengan momentum Hari Tani Nasional. Proses yang berlangsung cepat ini tetap perlu disertai pembahasan mendalam agar setiap norma memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas dan dapat diterapkan di lapangan. Kebutuhan terhadap regulasi yang kuat semakin penting karena persoalan agraria memiliki karakter lintas sektor. Konflik lahan dapat bersinggungan dengan kehutanan, tata ruang, perkebunan, pemerintahan desa, pertanian, hingga penegakan hukum. Karena itu, keterlibatan kementerian dan lembaga terkait dalam penyusunan RUU menjadi modal penting untuk membangun kebijakan yang tidak berjalan sendiri-sendiri. Koordinasi juga dibutuhkan agar keputusan mengenai redistribusi, restitusi, dan penyelesaian konflik dapat dilaksanakan secara konsisten. Bagi petani gurem, ukuran keberhasilan reforma agraria pada akhirnya sederhana: tanah lebih pasti, usaha lebih layak, pendapatan meningkat, dan keluarga memiliki masa depan yang lebih aman. Karena itu, setelah persoalan hak diselesaikan, kebijakan pendukung seperti pemberdayaan, akses pembiayaan, peningkatan produktivitas, dan penguatan pasar juga perlu berjalan beriringan. Tanah harus menjadi modal produktif, bukan sekadar sertifikat yang tidak mengubah kondisi ekonomi penerimanya. RUU Reforma Agraria memberi harapan bahwa negara sedang membangun fondasi baru untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus melindungi kelompok yang selama ini paling rentan. Dengan kelembagaan yang kuat, perlindungan terhadap petani gurem, pencegahan konsentrasi ulang tanah, serta penyelesaian konflik yang terukur, reforma agraria dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi. Keseriusan pemerintah dan DPR dalam melanjutkan proses legislasi menunjukkan keberpihakan negara pada kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. Jika diterapkan secara konsisten, reforma agraria dapat membuka jalan bagi petani gurem untuk naik kelas, memperkuat ekonomi desa, dan memastikan tanah benar-benar menjadi sumber kemakmuran rakyat. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial