Lompat ke konten utama

Kata Papua

Rasa Takjub pada Kebhinekaan Jadi Alasan Kunjungan Paus ke Indonesia - Kata Papua

Rasa Takjub pada Kebhinekaan Jadi Alasan Kunjungan Paus ke Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo menjelaskan alasan Paus Fransiskus datang ke Indonesia. Salah satunya adalah karena takjubnya Vatikan dan negara Eropa lain pada kebhinekaan di Tanah Air.

Selain itu, memang terdapat hubungan Imdonesia dengan Vatikan yang telah berlangsung lama.

“Pertama, hubungan antara negara Vatikan dan Negara Republik Indonesia itu sudah berlangsung sejak awal kemerdekaan. Bahkan tahun 1947 Vatikan sudah mempunyai perwakilan di Indonesia,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, ternyata Vatikan juga menjadi salah satu negara yang paling awal mengakui kemerdekaan Indonesia.

“Vatikan adalah salah satu negara yang paling awal mengakui kemerdekaan Indonesia. Vatikan sungguh mendukung perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia,” ungkap Uskup Agung Jakarta tersebut.

Lebih lanjut, Ignatius Kardinal Suharyo juga menyebutkan bahwa Vatikan sangat menghargai Indonesia.

Alasan lainnya yakni ternyata mulai dari Vatikan, termasuk berbagai negara Eropa lain sangat penasaran mengenai bagaimana mungkin negara sebesar Indonesia yang begitu beragam namun dapat bersatu padu.

“Saya kira bukan hanya Vatikan, tetapi negara-negara Eropa pada umumnya ingin tahu lebih jauh bagaimana mungkin Indonesia, negara yang seluas ini dengan segala macam keanekaragaman bisa hidup sebagai satu bangsa,” kata Kardinal.

Dirinya menilai bahwa keanekaragaman dan persatuan serta kesatuan Indonesia sangat menarik di mata orang Eropa sehingga menjadikan mereka sangat ingin merasakannya.

Terlebih, secara khusus, mereka juga ingin memahami lebih baik mengenai Islam di Indonesia karena terlihat seperti berbeda dengan bayangan orang Eropa yang digambarkan identik dengan Pakistan atau Timur Tengah.

Namun ternyata Islam di Indonesia berbeda lantaran lebih terbuka dan toleran.

“Indonesia kan Islamnya berbeda. Islam yang terbuka, Islam yang toleran. Itu yang sangat ingin dipahami oleh Vatikan,” tutur Uskup Kardinal.

Karena keingintahuan kuat tersebut, maka menjadi tidak heran mengapa jika terdapat acara lintas agama di Vatikan, banyak wakil dari Indonesia yang mendapatkan undangan dan diminta untuk berbicara.

Alasan terakhir mengapa Paus Fransiskus ke Indonesia menurut Kardinal Suharyo, adalah karena tentu terdapat umat Katolik yang berjumlah tidak sedikit serta gereja di Tanah Air merupakan tempat ibadah yang hidup.

“Karena Indonesia ada umat Katolik yang tidak sedikit, sekitar 9 juta,” jelasnya.

“Secara eksplisit pernah disampaikan bahwa Gereja Katolik Indonesia adalah gereja yang hidup,” pungkas Uskup Agung Jakarta itu.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial