Lompat ke konten utama

Kata Papua

Membangun Kesadaran Kolektif untuk Menjamin Pilkada Yang Damai - Kata Papua

Membangun Kesadaran Kolektif untuk Menjamin Pilkada Yang Damai

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Yolla Vita

Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Setiap lima tahun, masyarakat memiliki kesempatan untuk menentukan pemimpin yang akan mengarahkan pembangunan daerahnya.

Namun, seiring dengan tingginya dinamika politik, Pilkada sering kali diwarnai dengan berbagai konflik, baik dalam bentuk ketegangan antarpendukung, penyebaran berita hoaks, maupun aksi kekerasan. Untuk menghindari hal ini, perlu dibangun kesadaran kolektif dalam masyarakat agar Pilkada dapat berjalan dengan damai dan lancar.

Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Hemron mengatakan Pilkada Serentak 2024 harus terlaksana dengan damai, jujur, berintegritas. Seluruh elemen masyarakat diminta untuk menolak tindakan-tindakan yang tidak terpuji yang dapat mencederai demokrasi. Seperti menyebarkan fitnah, menyebar ujaran kebencian, politik uang dan yang lainnya.
Pilkada adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, sehingga di era keterbukaan seperti yang tengah dihadapi saat ini, masyarakat serta segenap pemangku kepentingan telah semakin kritis dan semakin memahami keberadaan pilkada sebagai wahana untuk mengubah harapan menjadi kehidupan demokrasi yang lebih baik melalui pemilihan kepala daerah.
Kesadaran kolektif adalah sebuah konsep di mana masyarakat menyadari bahwa kepentingan bersama lebih penting daripada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dalam konteks Pilkada, kesadaran ini dapat diwujudkan dengan saling menghormati perbedaan pilihan politik dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Setiap individu perlu memahami bahwa perbedaan dalam politik adalah hal yang wajar dan tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Dengan demikian, kesadaran kolektif dapat menjadi dasar dalam menciptakan suasana kondusif selama proses Pilkada.
Salah satu cara untuk membangun kesadaran kolektif ini adalah melalui pendidikan politik. Masyarakat harus diberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya menjaga kedamaian selama Pilkada. Pendidikan politik tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga oleh berbagai elemen masyarakat seperti organisasi masyarakat, partai politik, dan lembaga pendidikan. Dengan pengetahuan yang baik tentang proses demokrasi, masyarakat akan lebih memahami hak dan kewajibannya dalam Pilkada, serta mampu menghadapi perbedaan pilihan politik tanpa perlu menimbulkan konflik.
Di era digital seperti sekarang, peran media juga sangat penting dalam membangun kesadaran kolektif. Media massa, baik cetak maupun elektronik, harus memberikan informasi yang akurat dan berimbang mengenai Pilkada. Selain itu, media sosial juga dapat digunakan sebagai sarana untuk menyebarkan pesan-pesan damai. Sayangnya, media sosial sering kali justru menjadi arena penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat memperkeruh suasana. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, termasuk memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar mengatakan seluruh elemen harus terlibat untuk menjaga dan menegakkan nilai-nilai dan prinsip pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara damai, bermartabat, beretika, berintegritas dan berkualitas, dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, aparat keamanan TNI-Polri turut memastikan Pilkada berjalan damai dengan bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya selama Pilkada. Setiap bentuk kecurangan, intimidasi, atau pelanggaran hukum harus ditindak tegas agar kepercayaan terhadap proses demokrasi tetap terjaga.
Di sisi lain, para kandidat dan partai politik juga perlu turut serta dalam membangun kesadaran kolektif ini. Mereka harus menunjukkan sikap yang sportif, baik dalam berkampanye maupun dalam menerima hasil Pilkada. Kampanye yang dilakukan harus mengedepankan gagasan dan program kerja, bukan serangan pribadi atau fitnah terhadap lawan politik. Dengan sikap yang demikian, para kandidat dan partai politik dapat memberikan contoh baik bagi masyarakat, sehingga suasana Pilkada dapat tetap damai.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa Pilkada bukanlah akhir dari segalanya. Pemimpin yang terpilih harus dihormati dan didukung, terlepas dari siapa pun yang terpilih. Setelah Pilkada usai, yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat bersama-sama bekerja untuk membangun daerahnya. Perpecahan yang terjadi selama Pilkada harus segera diakhiri, digantikan dengan semangat persatuan dan gotong royong. Dengan begitu, Pilkada tidak hanya menjadi ajang kontestasi politik, tetapi juga momen untuk memperkuat kohesi sosial di tengah masyarakat.
Membangun kesadaran kolektif memang tidak mudah dan memerlukan upaya dari berbagai pihak. Namun, dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat, media, dan para kandidat, Pilkada damai bukanlah hal yang mustahil. Kesadaran kolektif inilah yang akan menjadi benteng untuk menghadapi berbagai potensi konflik yang mungkin timbul selama Pilkada, sehingga demokrasi di Indonesia dapat terus berkembang dengan baik.
Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk terus menjaga semangat persatuan dan menghormati perbedaan dalam setiap proses demokrasi. Kesadaran kolektif akan menjamin bahwa Pilkada berjalan damai, dan hasilnya benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Ini bukan hanya tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi tentang bersama-sama menjaga stabilitas dan kedamaian bangsa.

)* Penulis Merupakan Mahasiswa yang tinggal di Bogor

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan