Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Perkuat Kerja Sama Internasional dalam Memerangi Judi Online - Kata Papua

Pemerintah Perkuat Kerja Sama Internasional dalam Memerangi Judi Online

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Perjudian online lintas negara telah menjadi perhatian serius di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Kejahatan transnasional ini terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital dan jaringan internasional yang kompleks.

Dampak negatif dari perjudian online tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga berdampak pada perekonomian negara serta meningkatnya kasus pencucian uang.

Untuk menanggulangi permasalahan ini, negara-negara ASEAN sepakat memperkuat kerja sama lintas negara dalam memberantas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.

Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menyatakan bahwa pemerintah telah membentuk Desk Pemberantasan Judi Online yang bertugas mengoordinasikan berbagai upaya untuk memerangi kejahatan ini.

“Desk gabungan juga akan terus melakukan penegakan hukum serta penelusuran aliran keuangan dari aktivitas perjudian online yang melibatkan berbagai pihak,” ujar Budi Gunawan.

Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas negara sangat diperlukan untuk menargetkan aktivitas pencucian uang yang sering kali digunakan oleh jaringan perjudian online untuk menyamarkan keuntungan ilegal mereka.

Selain itu, pendekatan teknologi dalam mendeteksi dan mencegah perjudian online juga semakin ditingkatkan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, menambahkan bahwa salah satu fokus utama pemberantasan perjudian online adalah penelusuran aset (asset tracing).

Dengan melacak aset yang diperoleh dari hasil kejahatan ini, aparat penegak hukum dapat membekukan dan menyita dana yang digunakan untuk mengoperasikan jaringan perjudian tersebut.

Langkah ini dianggap penting untuk memutus rantai bisnis ilegal yang terus berkembang pesat di era digital.

Dalam upaya memperkuat pemberantasan, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti, mengungkapkan bahwa Polri telah menjalin kerja sama strategis dengan Interpol dan lembaga penegak hukum internasional lainnya.

“Polri telah menjalin kerja sama strategis dengan Interpol melalui pertemuan teknis Senior Officer Meeting Transnational Crime yang berlangsung di Laos,” ungkap Krishna Murti.

Jenderal bintang dua ini menambahkan bahwa pembahasan kerja sama tersebut mencakup pertukaran informasi untuk mengidentifikasi, melacak, dan menindak pelaku judi online yang beroperasi di Indonesia.

Selain itu, kerja sama ini tidak hanya terbatas pada Interpol, tetapi juga melibatkan kepolisian negara-negara tetangga di Asia Tenggara.

“Kami bekerja sama dengan negara-negara tetangga untuk menindak tegas jaringan internasional perjudian online ini,” tegasnya. []

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial