Lompat ke konten utama

Kata Papua

Cetak Sejarah, Pemerintah Dorong Perusahaan Pengemudi Online Bayarkan THR - Kata Papua

Cetak Sejarah, Pemerintah Dorong Perusahaan Pengemudi Online Bayarkan THR

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh Renata Yustisia

Pemerintah kembali menorehkan langkah progresif dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk mereka yang berada dalam sektor informal dan ekonomi digital. Salah satu wujud nyata dari langkah tersebut adalah dorongan serius agar perusahaan aplikasi transportasi berbasis digital seperti Ojek Online (Ojol) dan kurir daring turut memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para mitra pengemudinya. Inisiatif ini menjadi sejarah penting dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia karena untuk pertama kalinya, perhatian serius diberikan kepada pekerja sektor nonformal yang selama ini sering berada di wilayah abu-abu dalam hal perlindungan hak-haknya.

Kementerian Ketenagakerjaan yang dikomandoi oleh Menteri Yassierli telah mengambil langkah konkret dengan menyiapkan Surat Edaran (SE) yang mengatur nilai dan skema penyaluran THR, tidak hanya bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD, tetapi juga bagi pengemudi ojol dan kurir daring. Rencana pengumuman SE yang dilakukan bersama perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi serta perwakilan pengemudi online menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif.

Langkah ini tak lepas dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian khusus terhadap nasib para pengemudi dan kurir daring yang telah berjasa besar dalam mendukung sistem transportasi dan logistik nasional. Presiden menyadari bahwa meskipun para mitra Ojol dan kurir tidak memiliki hubungan kerja formal sebagaimana pekerja kantoran, namun kontribusi mereka terhadap perekonomian dan pelayanan publik sangat besar. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar mereka pun mendapatkan hak THR, setidaknya dalam bentuk bonus tunai yang mempertimbangkan tingkat keaktifan dan kontribusi.

Dorongan pemerintah ini mendapat sambutan positif dari perusahaan penyedia layanan transportasi digital. Grab Indonesia, misalnya, langsung meluncurkan program bonus kinerja khusus sebagai bentuk penghargaan kepada mitra pengemudinya. Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi para mitra selama ini. Bonus ini sekaligus menjadi bentuk dukungan konkret yang tidak termasuk dalam manfaat rutin, namun sangat berarti menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, bahkan menegaskan bahwa program bonus ini dirancang dengan prinsip keadilan, di mana tingkat bonus akan mencerminkan tingkat keaktifan dan pencapaian masing-masing mitra. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan pun memiliki komitmen untuk membangun hubungan yang sehat, berkelanjutan, dan setara dengan para mitra pengemudi yang menjadi ujung tombak layanan.

Apa yang dilakukan pemerintah dan perusahaan seperti Grab ini bukan hanya soal tunjangan sesaat. Ini merupakan tonggak penting menuju pengakuan hak-hak pekerja sektor informal, terutama mereka yang bekerja sebagai gig worker di era ekonomi digital. Selama ini, status pekerja digital sering kali menjadi celah yang menghambat dalam memperoleh perlindungan sosial dan hak normatif sebagaimana pekerja formal. Dengan mendorong pemberian THR kepada Ojol dan kurir, pemerintah sedang membuka jalan bagi kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Wakil Ketua MPR RI, A.M. Akbar Supratman, juga menunjukkan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Ia menegaskan bahwa THR adalah kewajiban yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, dan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut bisa dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa pemberian THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, guna memastikan pekerja dapat merayakan hari besar keagamaan dengan layak.

Data menunjukkan bahwa saat ini terdapat sekitar 250 ribu pengemudi Ojol yang bekerja secara penuh waktu, dan sekitar 1 hingga 1,5 juta lainnya yang bekerja secara paruh waktu. Jumlah ini tentu bukan angka yang kecil. Jika semua mitra pengemudi ini mendapatkan hak THR, maka akan ada multiplier effect yang besar dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan perputaran ekonomi jelang Lebaran.

Lebih dari itu, langkah ini juga menjadi bentuk konkret dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan sosial yang merata. Pemerintah tidak lagi hanya fokus pada pekerja sektor formal, tetapi mulai merangkul sektor informal dan digital yang pertumbuhannya begitu pesat yang sekaligus menjadi sinyal positif bagi perusahaan digital lain untuk tidak semata mencari keuntungan, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat keadilan sosial.

Momen ini seharusnya dimaknai sebagai cermin perubahan paradigma dalam melihat relasi kerja. Bahwa keaktifan dan kontribusi harus dihargai, terlepas dari status hubungan kerja. Pemerintah telah membuka jalan, dan saatnya semua pihak menunjukkan komitmen yang sama demi terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan manusiawi.

Ke depan, langkah ini dapat diperluas ke bentuk perlindungan lain seperti jaminan sosial, asuransi kerja, hingga program pensiun untuk para pekerja gig. Dengan demikian, Indonesia bisa menjadi negara yang tidak hanya digital secara teknologi, tetapi juga maju dalam perlindungan sosial.

Langkah progresif ini patut diapresiasi. Pemerintah telah menunjukkan keberpihakan kepada seluruh lapisan pekerja. Kini, tinggal bagaimana seluruh perusahaan aplikasi menindaklanjutinya secara konsisten dan berkelanjutan. Karena pada akhirnya, keadilan sosial bukan hanya cita-cita, tetapi harus menjadi kenyataan yang dirasakan seluruh rakyat Indonesia.

)* penulis merupakan pengamat kebijakan ekonomi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan