Lompat ke konten utama

Kata Papua

UU TNI Semakin Perjelas dan Batasi Keberadaan Prajurit di Ranah Sipil - Kata Papua

UU TNI Semakin Perjelas dan Batasi Keberadaan Prajurit di Ranah Sipil

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.

Sejumlah perubahan dalam regulasi tersebut semakin memperjelas dan membatasi keberadaan prajurit TNI di ranah sipil.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyoroti adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait substansi perubahan dalam UU TNI.

Menurutnya, sejumlah tafsir pribadi yang berkembang telah menciptakan persepsi keliru mengenai isi aturan tersebut.

“Ini saya melihatnya ada hambatan komunikasi, isinya gimana, draf akhirnya belum diterima,” ujar Dave.

Dave menegaskan bahwa UU TNI justru membatasi peran TNI dalam jabatan sipil.

Ia menjelaskan bahwa aturan baru ini hanya menambahkan jabatan sipil tertentu yang bisa diisi prajurit aktif, seperti di BNPT, BNPB, dan BNPP.

“Dengan begitu, ada 14 jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif, di luar itu maka TNI aktif harus mundur atau pensiun,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, juga menekankan bahwa revisi UU TNI bukan upaya untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.

Ia menyatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menegaskan batasan peran TNI di ranah sipil.

“Justru aturan ini dibuat untuk menegaskan bahwa dari 10 hanya 14 (instansi). Di luar itu, sekarang harus mengundurkan diri,” ujar Iswara, Jumat, 28 Maret 2025.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menambahkan bahwa perubahan UU TNI ini bertujuan memperkuat modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri.

“UU ini mampu memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri untuk menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan NKRI,” jelasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta.

Dengan revisi ini, kedudukan dan koordinasi TNI semakin jelas. TNI tetap berada di bawah komando Presiden dengan dukungan strategis dari Kementerian Pertahanan.

DPR berharap perubahan ini semakin memperkuat kapabilitas TNI dalam menghadapi tantangan pertahanan modern serta meningkatkan kesejahteraan prajurit dan keluarganya.

Dengan adanya batasan yang semakin jelas, TNI diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa menimbulkan tumpang tindih dengan ranah sipil. (*)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

2 Tahun Prabowo-Gibran, Pangan dan Energi Diperkuat hingga Pelosok

Oleh : Aditya Perdana Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum untuk menilai kemajuan sekaligus pekerjaan rumah di bidang pangan dan energi. Pemerintah mencatat peningkatan produksi beras dan memperkuat agenda transformasi energi. Namun, keberhasilan kebijakan pada akhirnya perlu diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat, termasuk mereka yang tinggal jauh dari pusat pertumbuhan. Di bidang pangan, Indonesia mencatat produksi beras sebesar 34,69 juta ton sepanjang Januari hingga Desember 2025. Cadangan beras pemerintah mencapai 4,61 juta ton per 19 September 2026. Dengan perkiraan ketersediaan nasional sebesar 26,91 juta ton, stok beras diproyeksikan mencukupi kebutuhan hingga 310 hari. Capaian tersebut memperkuat upaya pemerintah membangun kemandirian pangan dan menjaga pasokan di tengah dinamika kebutuhan masyarakat. Perubahan tata kelola pertanian ikut mendukung peningkatan produksi. Pemerintah menyederhanakan penyaluran pupuk bersubsidi agar distribusinya lebih cepat dan tepat sasaran. Alokasi pupuk ditambah 700 ribu ton, sementara harga eceran tertinggi diturunkan hingga 20 persen. Langkah ini dapat membantu petani mengurangi beban biaya dan memperoleh sarana produksi yang dibutuhkan. Agar kebijakan tersebut benar-benar terasa, pelaksanaannya perlu terus diperiksa dari sudut pandang petani. Pupuk harus tersedia sesuai musim tanam, mudah diakses, dan tidak menyulitkan petani dengan proses administrasi yang berbelit. Pemerintah daerah, kelompok tani, dan koperasi dapat dilibatkan dalam pemantauan distribusi. Saluran pengaduan yang sederhana juga perlu disertai kepastian tindak lanjut, sehingga laporan tentang keterlambatan atau kelangkaan pupuk segera ditangani. Ketahanan pangan tidak berhenti pada ketersediaan beras. Petani juga membutuhkan kepastian pasar, harga jual yang wajar, akses pembiayaan, dan pendampingan untuk meningkatkan produktivitas. Perluasan produksi sebaiknya berjalan bersama perlindungan lahan pertanian dan perbaikan sarana irigasi. Pemerintah dapat menggunakan masukan dari petani di tiap daerah untuk mengetahui kendala yang berbeda, mulai dari kondisi lahan hingga jalur distribusi hasil panen. Energi juga menjadi fondasi bagi kegiatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Presiden Prabowo mengarahkan transformasi menyeluruh PT PLN (Persero), mencakup pembenahan model bisnis, peningkatan efisiensi dan produktivitas, serta percepatan pemanfaatan tenaga surya dengan ambisi kapasitas 100 gigawatt. Rancangan transformasi PLN akan dikaji bersama Danantara sebelum dipaparkan kepada Presiden. Pembenahan ini penting seiring kebutuhan listrik rumah tangga, industri, dan layanan publik yang terus meningkat. Bagi masyarakat, ukuran kemajuan energi tampak dalam pasokan listrik yang andal dan pelayanan yang tanggap. Listrik yang stabil membantu anak belajar, menjaga kegiatan usaha kecil, serta mendukung layanan kesehatan dan pendidikan. Karena itu, evaluasi kinerja PLN perlu memperhatikan pengalaman pelanggan, termasuk warga di wilayah terpencil yang menghadapi gangguan lebih lama atau akses layanan yang terbatas. Efisiensi perusahaan juga perlu berjalan seiring dengan perlindungan konsumen dan pemberian subsidi yang tepat sasaran. Percepatan energi bersih dapat menjadi peluang untuk memperkuat ketahanan sekaligus daya saing Indonesia. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2025–2034 memuat tambahan kapasitas pembangkit dan penyimpanan sebesar 69,5 gigawatt, termasuk 17,1 gigawatt tenaga surya. Sementara itu, ambisi pengembangan tenaga surya hingga 100 gigawatt memerlukan tahapan yang jelas. Kesiapan jaringan, kepastian investasi, ketersediaan teknologi, dan pelatihan tenaga kerja perlu dirancang secara terpadu. Pengembangan energi bersih juga sebaiknya membuka manfaat ekonomi di daerah. Pemerintah dapat mendorong pelatihan bagi tenaga kerja lokal, mendukung industri komponen, dan memastikan masyarakat sekitar memperoleh informasi serta kesempatan berpartisipasi. Dengan demikian, proyek energi tidak hanya menambah kapasitas pembangkit, tetapi juga menciptakan keterampilan, lapangan kerja, dan kegiatan ekonomi baru. Pilihan teknologi lain, termasuk tenaga nuklir, memerlukan pembahasan yang terbuka. Pembangkit listrik tenaga nuklir telah tercantum dalam RUPTL 2025–2034 dan pemerintah menerima masukan dari kalangan akademisi serta kelompok cendekiawan. Potensi pasokan listrik rendah emisi dan stabil perlu dinilai bersama persyaratan keselamatan, pengawasan independen, kesiapan teknologi, serta dampaknya bagi masyarakat. Penjelasan yang mudah dipahami dapat membantu publik ikut menilai kebijakan berdasarkan informasi yang utuh. Pangan dan energi juga saling berkaitan. Produksi dan distribusi pangan membutuhkan energi, sedangkan listrik yang andal mendukung pengolahan hasil pertanian dan kegiatan usaha. Pemerintah dapat memperkuat koordinasi kedua sektor dengan melibatkan petani, pelaku UMKM, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan warga. Masukan mereka sejak tahap perencanaan akan membantu kebijakan lebih sesuai dengan kebutuhan lokal dan mengurangi risiko program tidak berjalan optimal. Memasuki tahun ketiga pemerintahan, pekerjaan berikutnya adalah menjaga capaian sekaligus memperbaiki pelaksanaan yang masih menghadapi kendala. Ketahanan pangan perlu terasa melalui pasokan terjangkau dan kesejahteraan petani. Ketahanan energi perlu tampak dalam listrik yang andal, layanan yang responsif, dan manfaat pembangunan yang menjangkau daerah. Evaluasi berkala, keterbukaan informasi, dan kesediaan mendengar masyarakat akan membantu pemerintah menentukan langkah yang lebih tepat. Pangan dan energi yang kuat hingga pelosok tidak tercapai hanya melalui target nasional. Keduanya membutuhkan pelayanan yang dekat dengan masyarakat dan kebijakan yang mampu menyesuaikan diri dengan kondisi tiap daerah. Jika kemajuan terus diiringi masukan publik dan pembenahan yang terukur, agenda kemandirian pangan dan energi dapat menjadi bagian nyata dari peningkatan kesejahteraan rakyat. )* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis