Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pembahasan Revisi UU Polri Dipastikan Berlangsung Terbuka dan Transparan - Kata Papua

Pembahasan Revisi UU Polri Dipastikan Berlangsung Terbuka dan Transparan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Dita Aida Putri

Wacana pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) masih terus bergulir, meskipun pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait perubahan regulasi tersebut.

Ketua DPR, Puan Maharani menampik kabar yang menyebutkan DPR segera membahas revisi UU Polri setelah mengesahkan revisi UU TNI. Puan menegaskan, apabila ada Surpres yang beredar di publik, itu bukan Surpres resmi yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dia juga memastikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi karena pimpinan DPR belum menerima Surpres RUU tersebut.

Pembahasan RUU Polri harus mengedepankan prosedur yang transparan serta berlandaskan prinsip akuntabilitas. Ia meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terhadap dokumen yang belum memiliki landasan resmi. Sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan, DPR akan memastikan bahwa setiap perkembangan pembahasan regulasi ini akan diinformasikan secara resmi kepada publik.

Untuk diketahui, RUU Polri termasuk dalam rancangan undang-undang inisiatif DPR, yang pembahasannya sudah dilakukan sejak 2024. Presiden RI, Prabowo Subianto sepakat bahwa UU Polri yang ada saat ini sudah cukup mengatur kewenangan kepolisian. Kepala Negara pun menegaskan Polri membutuhkan kewenangan yang cukup tanpa menambah kewenangan di luar apa yang sudah ada. Hal ini dimaksudkan agar Polri dapat menjalankan tugasnya, serta menjaga keamanan dan ketertiban di tanah air.

Terkait dengan pembentukan RUU Polri yang dianggap kurang transparan dan menuai banyak protes dari masyarakat, Presiden Prabowo punya jawaban. Prabowo berkomitmen akan memberi perhatian khusus untuk memastikan adanya akses terhadap draf RUU Polri. Transparansi dalam setiap proses legislasi akan diperbaiki sehingga masyarakat dapat memantau dengan bebas.

Kepala Negara akan meminta kepada anggota parlemen, khususnya yang berasal dari koalisi partai politiknya untuk lebih melibatkan masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Dengan cara ini diharapkan masyarakat awam mampu terlibat lebih banyak dalam proses pembuatan aturan yang menyangkut kepentingan publik.

Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari pun menyebut bahwa Prabowo memahami keresahan publik terkait isu transparansi dalam menjaga keterbukaan dalam pembahasan revisi UU Polri. Noor Azhari mengatakan Presiden telah memastikan bahwa dokumen resmi RUU Polri akan disebarluaskan secara berkala agar masyarakat bisa memantau dan memberikan masukan langsung, dan hal ini patut diapresiasi. Di samping itu, ia menilai bahwa Presiden Prabowo tetap setia pada prinsip reformasi yang telah diperjuangkan sejak awal, sebagaimana disampaikannya dalam wawancara eksklusif dengan para jurnalis kawakan yang membahas berbagai isu strategis, termasuk revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Noor Azhari menegaskan bahwa agenda reformasi yang dijalankan Presiden Prabowo akan terus dikawal oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga kajian strategis seperti MPSI.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan memastikan pembahasan RUU Polri akan dibahas setelah parlemen menerima Surpres. Politikus Partai Demokrat itu mengatakan Komisi III akan mengundang banyak ahli yang memiliki kapasitas memberi masukan tentang aturan kepolisian Indonesia. Menurutnya, keterbukaan menjadi tolok ukur komisinya untuk membahas RUU Polri. Hinca pun memastikan, jika RUU Polri dibahas di Komisi III, maka pembahasannya akan dilakukan secara terbuka seperti yang dilakukan saat membahas RUU KUHAP.

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menilai bahwa revisi UU Polri harus dilakukan secara cermat agar dapat menyesuaikan diri dengan revisi KUHAP yang saat ini sedang menjadi prioritas pembahasan di parlemen. Menurutnya, perubahan dalam hukum acara pidana akan berdampak langsung pada tata kelola kepolisian, sehingga diperlukan koordinasi yang baik antara kedua regulasi tersebut. Pembahasan RUU Polri baru dapat dilakukan setelah penyelesaian revisi KUHAP agar tidak terjadi tumpang-tindih dalam pengaturan kewenangan aparat penegak hukum.

DPR juga memastikan bahwa revisi UU Polri akan menjadi contoh transparansi dalam legislasi. Setiap tahapan pembahasan akan disampaikan secara jelas kepada publik dan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya akan memiliki legitimasi yang kuat serta dapat diterima oleh seluruh elemen masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir akan pembahasan revisi UU Polri karena akan melibatkan berbagai elemen sehingga akan diakses secara mudah oleh publik. Saat ini masyarakat dituntut untuk lebih cerdas dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi negatif mengenai wacana revisi UU Polri. Upaya politisasi terhadap wacana revisi UU Polri bukan sekadar perbedaan pandangan, melainkan bagian dari skenario yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

Dengan adanya kesadaran masyarakat, narasi provokatif terkait wacana revisi UU Polri tidak akan menemukan ruang, sehingga bangsa Indonesia tetap kokoh menghadapi tantangan global dengan kesatuan visi dan semangat kebangsaan yang utuh.

)* Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

Oleh: Fauzan Ali Upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hak asasi manusia (HAM) terus berjalan dengan menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dari proses penanganan. Langkah pemerintah mencakup penanganan kekerasan yang masih terjadi hingga membuka kembali proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Pemulihan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian kasus HAM. Proses penanganan tidak cukup berhenti pada pengungkapan peristiwa atau penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perlu memastikan hak dan kebutuhan korban mendapatkan perhatian. Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan korban mendapat apresiasi karena menunjukkan adanya upaya untuk melihat penyelesaian kasus HAM secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak hanya diarahkan pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dirasakan korban dan masyarakat yang terdampak. Komitmen pemerintah terlihat dari respons terhadap kekerasan yang terjadi di Papua Pegunungan. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam penembakan tiga warga sipil ASN Dinas Pertanian di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil yang tengah menjalankan aktivitas untuk mencari penghidupan tidak dapat dibenarkan. KemenHAM meminta kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku diproses secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Thomas juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat sipil tetap mendapatkan perlindungan. KemenHAM mengimbau seluruh pihak menahan diri agar penanganan persoalan di Papua tidak menimbulkan korban baru. Perlindungan terhadap warga sipil menjadi semakin penting ketika persoalan HAM beririsan dengan konflik dan kekerasan. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dengan memastikan setiap tindakan penanganan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menghormati hak dasar masyarakat. Respons terhadap kekerasan yang terjadi juga memperlihatkan bahwa agenda HAM tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian kasus masa lalu. Perlindungan warga dalam situasi yang masih berlangsung menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memenuhi tanggung jawab terhadap hak masyarakat. Persoalan pemulihan korban juga menjadi perhatian dalam penanganan kasus HAM di Papua. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyampaikan bahwa pemerintah kini mengedepankan pendekatan kesejahteraan dalam menangani persoalan di wilayah tersebut. Perubahan pendekatan diarahkan untuk menangani akar persoalan secara lebih menyeluruh. Pemerintah melihat kompleksitas persoalan HAM di Papua sebagai tantangan yang mencakup kasus masa lalu sekaligus kekerasan yang masih terjadi hingga saat ini. Pemerintah berupaya membedah persoalan satu per satu agar penyelesaian tidak hanya meredam konflik, tetapi juga mencegah kekerasan kembali terjadi. Empat kasus yang menjadi perhatian antara lain peristiwa Wasior, Wamena, Abepura, dan Paniai. Pendekatan kesejahteraan yang dikedepankan pemerintah di Papua juga diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih luas. Penyelesaian persoalan HAM tidak hanya dipandang dari sisi penindakan, tetapi juga melalui upaya membangun kondisi yang dapat mencegah munculnya kekerasan baru. Selain merespons kasus yang baru terjadi, perhatian pemerintah juga diarahkan pada dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi puluhan tahun lalu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk menyelidiki Peristiwa 27 Juli 1996 atau Peristiwa Kuda Tuli. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan pembentukan tim merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan yang terjadi di Gedung Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta, serta sejumlah wilayah di sekitarnya pada 27 Juli 1996. Tim bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pembentukannya ditetapkan melalui Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026 dan kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026. Peristiwa Kuda Tuli memiliki latar belakang politik berupa dualisme kepemimpinan PDI. Kerusuhan yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia dan mengalami luka-luka, sementara kerugian material juga muncul akibat pembakaran sejumlah toko. Komnas HAM memberikan kewenangan kepada tim untuk melakukan berbagai tindakan penyelidikan. Kewenangan mencakup pemeriksaan, pemanggilan korban dan saksi, penerimaan laporan atau pengaduan, serta pengumpulan keterangan dan barang bukti. Pembukaan kembali proses penyelidikan terhadap kasus masa lalu juga mendapat apresiasi karena menunjukkan bahwa persoalan HAM tidak semata-mata diukur dari seberapa lama sebuah peristiwa telah berlalu. Keberadaan mekanisme penyelidikan memberikan ruang bagi pengumpulan fakta dan keterangan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta dampaknya terhadap korban. Rangkaian kebijakan yang telah dilakukan menjadi alasan munculnya apresiasi terhadap arah penanganan HAM yang mulai memberikan ruang lebih besar bagi pemulihan korban. Apresiasi tidak hanya berkaitan dengan respons terhadap peristiwa yang baru terjadi, tetapi juga terhadap keberlanjutan perhatian pada kasus-kasus lama yang masih membutuhkan penyelesaian. Langkah pemerintah sekaligus menunjukkan bahwa