Lompat ke konten utama

Kata Papua

RUU KUHAP Komitmen Pemerintah Hadirkan Peradilan Efisien dan Berkeadilan - Kata Papua

RUU KUHAP Komitmen Pemerintah Hadirkan Peradilan Efisien dan Berkeadilan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Ricky Rinaldi

Seseorang dapat ditahan berbulan-bulan hanya karena alasan subjektif penyidik, atau seorang korban tidak bisa mendapatkan pendampingan hukum sejak awal. Ini bukan sekadar potret ketimpangan, tapi juga sinyal bahwa sistem peradilan pidana kita perlu pembaruan menyeluruh. Pemerintah bersama DPR kini tengah menjawab tantangan ini melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), sebagai upaya memperkuat keadilan, efisiensi, dan perlindungan hak asasi dalam proses hukum.

Sejak diberlakukan pada 1981, KUHAP menjadi rujukan utama dalam proses pidana di Indonesia. Namun, usia yang sudah lebih dari 40 tahun membuat sebagian isinya tak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Teknologi sudah melesat, masyarakat semakin kritis, dan kebutuhan akan proses hukum yang cepat serta adil menjadi semakin mendesak. RUU KUHAP hadir sebagai jawaban pemerintah untuk memastikan setiap warga negara mendapat keadilan hukum secara bermartabat dan modern.

Salah satu langkah terobosan dalam RUU KUHAP adalah penegasan batas waktu pada tiap tahapan perkara pidana. Jika sebelumnya proses hukum bisa berlarut-larut tanpa kepastian, kini pemerintah ingin menghadirkan sistem yang menjamin proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan berjalan sesuai tenggat yang masuk akal. Efisiensi ini sangat penting demi mencegah ketidakadilan akibat penundaan.

RUU ini juga memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Pemerintah mendorong sistem elektronik dalam pengelolaan perkaramulai dari pelimpahan berkas, panggilan pihak-pihak terkait, hingga sidang daring. Inisiatif ini bukan hanya efisien, tapi juga transparan dan minim potensi penyalahgunaan. Langkah ini mencerminkan keseriusan negara dalam membangun peradilan modern berbasis teknologi.

Dalam draf RUU ini, negara juga ingin memperkuat peran advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan yang adil. Seorang advokat kini bukan hanya pendamping tersangka, tetapi juga bisa mendampingi saksi maupun korban sejak awal proses hukum. Advokat diberikan hak untuk menyampaikan keberatan bila terjadi tindakan yang tidak manusiawi, seperti intimidasi atau kekerasan. Langkah ini merupakan bukti nyata bahwa negara tidak ingin ada warga negara yang mengalami perlakuan sewenang-wenang dalam sistem hukum.

Pemerintah juga memperketat aturan tentang penahanan. Jika sebelumnya penahanan kerap dikritik karena terlalu mudah dilakukan oleh penyidik, dalam RUU KUHAP, penahanan harus memenuhi syarat yang jelas dan berbasis bukti. Tidak cukup hanya dengan keyakinan aparat, tetapi harus ada dasar hukum yang kuat. Ini adalah bagian dari semangat pemerintah memperkuat perlindungan hak asasi manusia, sekaligus memastikan proses hukum berjalan lebih objektif.

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut bahwa RUU KUHAP akan memperkuat posisi tersangka, saksi, dan korban secara seimbang. Negara hadir tidak untuk menghukum semata, tetapi memastikan proses berjalan adil sejak awal. Ia juga menyoroti bahwa perlindungan hukum dalam proses peradilan tidak boleh lagi menjadi barang mewahharus menjadi hak setiap warga negara tanpa kecuali.

Senada dengan itu, Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa reformasi KUHAP adalah pekerjaan besar yang harus tuntas demi menjawab tantangan zaman. Ia mengajak masyarakat luas untuk ikut memberi masukan selama proses penyusunan berlangsung. Pemerintah terbuka terhadap suara rakyat, karena hukum yang baik harus lahir dari partisipasi publik. Ini adalah bagian dari komitmen demokrasi yang dijunjung tinggi dalam proses legislasi nasional.

RUU KUHAP juga mengedepankan perlindungan terhadap kelompok rentan. Perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas akan mendapatkan perlakuan khusus yang sesuai kebutuhan mereka. Pemerintah bahkan mengusulkan pemasangan kamera pengawas di ruang pemeriksaan dan penahanan untuk mencegah tindakan penyiksaan. Dengan langkah ini, negara memastikan tidak ada lagi ruang gelap dalam proses hukum.

Tak hanya itu, RUU ini mendorong penyelesaian alternatif di luar pengadilan melalui mekanisme diversi dan keadilan restoratif, terutama untuk perkara ringan dan kasus yang melibatkan anak. Negara ingin menciptakan ruang penyelesaian yang lebih humanis, bukan sekadar menghukum. Diversi akan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, mempercepat penyelesaian perkara, serta memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.

RUU KUHAP sejatinya adalah cerminan arah baru pembaruan hukum acara pidana yang diusung pemerintah. Reformasi ini tidak hanya soal memperbaiki prosedur, tapi juga menunjukkan komitmen negara terhadap keadilan sejati. Di dalamnya, pemerintah ingin menyeimbangkan antara kepastian hukum, perlindungan hak, dan efisiensi proses. Ini adalah langkah besar menuju Indonesia yang lebih beradab secara hukum.

Dalam suasana demokrasi yang sehat, RUU KUHAP menjadi bukti bahwa pemerintah tidak tinggal diam atas persoalan hukum yang sudah lama dikeluhkan masyarakat. Pemerintah sadar, keadilan bukan hanya tentang isi vonis di akhir sidang, tetapi tentang seluruh proses sejak awal: bagaimana aparat bekerja, bagaimana warga diperlakukan, dan bagaimana negara memastikan tidak ada yang dirugikan hanya karena miskin atau tak berdaya.

Dengan komitmen tinggi dari pemerintah dan dukungan aktif DPR, serta partisipasi publik yang semakin luas, kita patut menaruh harapan besar pada RUU KUHAP ini. Jika dijalankan dengan sungguh-sungguh, reformasi hukum acara pidana ini akan menjadi tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesiasebuah langkah besar menuju sistem peradilan yang cepat, adil, dan berpihak pada rakyat.

*)Pengamat Isu Strategis

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan