Lompat ke konten utama

Kata Papua

Papua Bersatu dalam Doa Mendukung Pemerintahan Presiden Prabowo - Kata Papua

Papua Bersatu dalam Doa Mendukung Pemerintahan Presiden Prabowo

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Melkias Wanimbo

Papua menjadi tuan rumah Konferensi Doa dan Penginjilan Internasional bertajuk Ignite the Fire 2025, yang berlangsung pada 1–5 Juli 2025. Acara ini menghadirkan ribuan pemimpin rohani dan umat Kristen dari dalam dan luar negeri, menjadikan Papua sebagai pusat penyelenggaraan doa, penyembahan, dan kolaborasi misi lintas generasi. Selama lima hari, konferensi ini memperlihatkan peran Papua yang semakin strategis, tidak hanya dalam gerakan spiritual global, tetapi juga dalam narasi kebangsaan yang mengedepankan keragaman, persatuan, dan pembangunan yang inklusif.

Kehadiran tokoh-tokoh gereja dari berbagai belahan dunia, memperkuat posisi strategis Papua dalam peta spiritual global. Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII), Pdt. Tommy Lengkong menekankan pentingnya menjadikan Papua sebagai titik awal gelombang doa yang menginspirasi bangsa-bangsa. Tema “Dari Papua untuk Bangsa-Bangsa” bukan sekadar semboyan, melainkan narasi yang dibangun dengan nyata melalui partisipasi aktif semua kalangan.

Dalam momentum tersebut, terselip doa dan dukungan nyata bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang dianggap sedang menjalankan mandat besar untuk membawa Indonesia, termasuk Papua, ke arah kemajuan. Pdt. Tommy Lengkong dalam doanya menyampaikan harapan agar Presiden senantiasa diberi hikmat, terutama dalam menjalankan program-program prioritas seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pdt. Tommy menilai bahwa program-program tersebut penting bukan hanya di tingkat nasional, tetapi juga bagi Papua yang selama ini masih menghadapi tantangan dalam pemerataan akses dan kualitas hidup. MBG, khususnya, dinilai dapat menghadirkan perubahan nyata bagi generasi muda Papua, memastikan bahwa anak-anak tidak hanya pergi ke sekolah, tetapi juga tumbuh sehat, kuat, dan siap membangun masa depan.

Papua kini tampil sebagai pusat kebangunan rohani yang menjangkau skala global. Rumah-rumah doa dan menara doa di berbagai kota di Papua telah menjadi bagian dari jaringan nasional yang terhubung dengan gerakan doa internasional. Bahkan, Papua pernah memimpin empat Hari Doa Global, sebuah catatan yang menegaskan bahwa wilayah ini bukan hanya memiliki potensi sumber daya alam, tetapi juga energi spiritual yang luar biasa. Dalam konteks itu, dukungan terhadap pembangunan Papua harus dipahami tidak semata-mata dalam bentuk infrastruktur, tetapi juga penguatan karakter, iman, dan peran sosial masyarakatnya.

Dukungan dari tokoh seperti Mark Beliles, seorang pemimpin spiritual dari Amerika Serikat, yang juga merupakan Pendiri/Presiden Global Transformation Network dan American Transformation Company, semakin mempertegas legitimasi moral terhadap arah kebijakan nasional saat ini. Dalam doanya, Beliles berharap agar Presiden Prabowo dan seluruh jajaran pemerintah diberi pemahaman yang jernih dan kemampuan memimpin bangsa dengan cara yang sehat. Doa-doa tersebut, yang diikuti dengan tepuk tangan dan pengucapan “amin” serempak dari ribuan peserta, menciptakan atmosfer pengakuan internasional bahwa Indonesia, khususnya Papua, sedang berada di jalur transformasi yang patut didukung.

Perayaan Hari Doa Nasional Indonesia pada 5 Juli yang diadakan di stadion Papua menjadi puncak acara yang menggugah kesadaran kolektif, bahwa transformasi bangsa dimulai dari kekuatan spiritual. Kegiatan yang melibatkan anak-anak dan keluarga sejak pagi hingga malam memperlihatkan bahwa generasi muda Papua dilibatkan secara aktif dalam misi besar membangun bangsa. Ketika program-program pemerintah seperti MBG dan pembangunan IKN mendapatkan ruang dalam perbincangan spiritual internasional, hal itu menandakan bahwa kebijakan publik tidak berjalan sendiri, melainkan didukung kekuatan moral dan sosial yang tumbuh dari bawah.

Konferensi ini juga membuktikan bahwa Papua menjadi salah satu pelaku utama dalam mewarnai wajah Indonesia ke depan. Melalui keterlibatan aktif dalam jaringan doa nasional dan global, Papua menunjukkan kapasitas untuk memimpin, menginspirasi, dan menjadi teladan. Dalam konteks pembangunan nasional, hal ini memperkuat narasi bahwa dukungan terhadap pemerintah bukan hanya datang dari elite politik, tetapi juga dari komunitas rohani dan masyarakat internasional yang melihat keseriusan Indonesia dalam membangun dari pinggiran.

Keberhasilan penyelenggaraan konferensi berskala internasional di Papua ini menjadi bukti bahwa pemerintah mampu menciptakan ruang aman, kondusif, dan terorganisir. Hal ini sekaligus menjadi cermin dari pendekatan pemerintah yang tidak hanya menekankan pembangunan fisik, tetapi juga sosial, kultural, dan spiritual. Ketika Papua diberi ruang untuk bersuara dan memimpin, maka rasa memiliki terhadap negara akan tumbuh lebih kuat, menjadikan wilayah ini sebagai mitra sejajar dalam perjalanan Indonesia menuju masa depan yang inklusif dan sejahtera.

Dari Papua, suara doa dan harapan disuarakan untuk seluruh masyaralat. Dari Papua pula, dukungan moral dan spiritual bagi kepemimpinan nasional dikuatkan. Dan dari tanah yang diberkati ini, kebangkitan generasi muda, keluarga, dan seluruh masyarakat sedang berlangsung. Dalam semangat itu, pemerintah perlu terus hadir, mendengar, dan bertindak bersama masyarakat Papua, agar setiap program yang dijalankan tidak hanya mencapai target, tetapi juga menyentuh hati dan membangun kepercayaan. Sebab membangun Papua bukan sekadar soal pembangunan wilayah, tetapi tentang mengangkat martabat, meneguhkan peran, dan mengukuhkan Papua sebagai bagian penting dari panggilan besar bangsa Indonesia.

)* Pengamat Sosial-Keagamaan Papua

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan