Lompat ke konten utama

Kata Papua

MBG Menjadi Pilar Strategis Wujudkan SDM Unggul - Kata Papua

MBG Menjadi Pilar Strategis Wujudkan SDM Unggul

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Rahmawati Nur

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar kebijakan intervensi gizi. Ia merupakan pijakan awal dalam strategi besar membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul dan berdaya saing global. Dalam konteks ini, MBG menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menanamkan nilai-nilai ketahanan kesehatan sejak usia dini, sekaligus menutup celah ketimpangan akses pangan sehat di berbagai wilayah.

Pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjadikan MBG sebagai program prioritas. BGN menargetkan jutaan anak sekolah, ibu hamil, menyusui, dan balita sebagai penerima manfaat utama. Fokusnya bukan sekadar memenuhi kebutuhan dasar pangan, tetapi memastikan asupan yang dikonsumsi memenuhi standar gizi nasional demi mendukung tumbuh kembang optimal. Dalam strategi pembangunan jangka panjang, kualitas gizi yang memadai menjadi fondasi dari produktivitas dan kecerdasan generasi penerus.

Program MBG juga terus disosialisasikan di berbagai daerah sebagai langkah awal membangun kesadaran kolektif akan pentingnya pemenuhan gizi. Sosialisasi ini bukan sekadar mengenalkan program, tetapi juga mengajak masyarakat terlibat aktif dalam pelaksanaannya. Di Kabupaten Bengkulu Utara, sosialisasi yang dilakukan bersama anggota Komisi IX DPR RI, Eko Kurnia Ningsih, terlihat jelas bagaimana publik mulai menyadari pentingnya sinergi antara akses pangan bergizi dan peningkatan kualitas hidup. Eko menyatakan bahwa dengan dukungan kebijakan yang tepat, masyarakat akan semakin mampu mengatasi permasalahan stunting dan gizi buruk, dua persoalan krusial yang selama ini menghambat perkembangan SDM di banyak daerah.

Data yang dihimpun dari BGN juga mencerminkan komitmen yang tidak main-main. Di Provinsi Jawa Barat, misalnya, telah dibangun 600 dari total 5.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang direncanakan. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan mengungkapkan bahwa sisa 4.000 lebih SPPG dalam tahap finalisasi pembangunan, dengan harapan seluruh dapur MBG bisa beroperasi penuh pada akhir Oktober. Jika target ini tercapai, Jawa Barat akan menjadi provinsi percontohan nasional dalam keberhasilan distribusi gizi berbasis komunitas.

Penting dicatat bahwa 85 persen dari anggaran MBG dialokasikan untuk pembelian bahan pangan dari petani dan UMKM lokal. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa hal ini akan mendongkrak produktivitas sektor pertanian dan industri pangan kecil. Artinya, MBG bukan hanya soal gizi, tetapi juga penggerak ekonomi kerakyatan. Dengan demikian, efek ganda program ini mencakup perbaikan kesehatan masyarakat sekaligus peningkatan pendapatan masyarakat lokal.

Kontribusi aktor non-pemerintah pun tak kalah signifikan. Contohnya, PBNU yang mengintegrasikan program MBG ke dalam ekosistem pesantren. Lebih dari seribu dapur MBG ditargetkan dibangun di lembaga pendidikan di bawah naungan NU, dengan puluhan sudah siap beroperasi. Pendekatan berbasis gizi yang diterapkan PBNU juga membawa narasi baru bahwa makan bukan sekadar kenyang, tetapi harus menunjang tumbuh kembang anak secara komprehensif.

Ketua PBNU, KH Yahya Cholil Staquf menyebut bahwa perubahan pola pikir terkait makanan menjadi langkah awal dari revolusi pendidikan. Ketika gizi anak terjamin, maka kapasitas belajar dan berpikir akan meningkat. Ini akan mempercepat pencapaian visi besar Indonesia Emas 2045. PBNU juga memastikan bahwa pengelolaan dapur dilakukan oleh tenaga profesional dari kalangan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), demi menjamin konsistensi mutu dan efektivitas intervensi.

Dalam konteks nasional, angka penerima manfaat memang masih jauh dari target. Baru 9 persen dari total 82,9 juta sasaran yang terjangkau hingga pertengahan 2025. Namun, justru dari sini terlihat skala komitmen program MBG. Dibandingkan dengan negara-negara lain, capaian ini setara dengan memberi makan seluruh penduduk Denmark atau Finlandia. Namun Indonesia berbeda: luas wilayah, tantangan logistik, dan jumlah penduduk menuntut keberanian dan konsistensi kebijakan. Dalam hal ini, kehadiran MBG adalah bentuk konkret dari keberpihakan negara terhadap warganya yang paling rentan.

Analis Kebijakan Madya SDM di BGN, Mochamad Halim menggarisbawahi pentingnya keterlibatan seluruh elemen, termasuk sekolah, orang tua, UMKM, dan pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa tak boleh ada anak yang belajar dalam kondisi lapar. Dengan prinsip inklusif ini, MBG diarahkan tidak hanya sebagai penyedia gizi, tetapi juga sebagai wadah edukasi tentang pentingnya pola makan sehat. Pendidikan gizi harus dimulai dari bangku sekolah dan dapur rumah tangga, agar perubahan perilaku konsumsi bisa berkelanjutan.

Seluruh rangkaian kebijakan ini menegaskan bahwa MBG bukanlah program temporer. Program ini dirancang sebagai investasi jangka panjang yang mengakar dalam struktur sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah mengartikulasikan komitmen ini melalui kolaborasi lintas sektor dan distribusi sumber daya yang adil. Dalam skenario terbaik, MBG akan menjelma menjadi fondasi transformasi SDM nasional yang selama ini kerap terhambat oleh persoalan dasar, seperti kelaparan, kekurangan gizi, dan ketimpangan akses pangan.

Melalui keberlanjutan dan konsistensi kebijakan, Indonesia berpeluang besar untuk keluar dari perangkap middle-income dan memasuki era bonus demografi dengan kesiapan penuh. SDM unggul bukan hanya soal kecerdasan intelektual, tetapi juga kesehatan fisik dan daya tahan tubuh. Semua itu dimulai dari satu langkah sederhana dengan memastikan setiap anak Indonesia dapat makan bergizi setiap hari. Dengan MBG, harapan itu menjadi lebih dekat dan nyata.

*) Pemerhati Gizi dan Kesehatan Masyarakat

[ed]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan