Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Bentuk BUMN Tekstil Lewat Danantara Demi Perluas Lapangan Kerja - Kata Papua

Pemerintah Bentuk BUMN Tekstil Lewat Danantara Demi Perluas Lapangan Kerja

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Andi Utama

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya membangkitkan industri tekstil dan produk tekstil sebagai penopang ekonomi nasional. Pada awal 2026, wacana pembentukan BUMN khusus tekstil mencuat seiring arahan Presiden Prabowo Subianto untuk merevitalisasi sektor ini, tidak hanya guna memperkuat industri, tetapi juga untuk menjawab tantangan penyerapan tenaga kerja di tengah dinamika pasar global.

Pembentukan BUMN Tekstil akan didukung pendanaan besar melalui Danantara Indonesia, dengan nilai investasi diperkirakan mencapai USD 6 miliar atau sekitar Rp 101 triliun. Dukungan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat industri padat karya, dengan fokus tidak hanya pada keuntungan finansial, tetapi juga pada dampak ekonomi yang lebih luas, khususnya penciptaan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas nasional.

Ketika CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani menekankan bahwa Danantara siap menerima investasi yang mungkin memberikan return yang lebih rendah dibanding standar investasi pada umumnya, asalkan investasi tersebut berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja. Mungkin tekstil salah satu yang dari segi pencapaian lapangan pekerjaan itu sangat besar, fokus semacam ini menunjukkan pendekatan yang lebih berpihak pada pembangunan ekonomi yang inklusif, di mana jumlah lapangan kerja menjadi salah satu tolok ukur yang setara pentingnya dengan pertumbuhan ekonomi.

Industri tekstil dikenal sebagai sektor padat karya yang menyerap ribuan pekerja dari hulu hingga hilir dan menjadi sumber penghidupan utama di banyak daerah. Kehadiran BUMN tekstil diharapkan memperluas penyerapan tenaga kerja, baik bagi pekerja terampil maupun pencari kerja baru, sehingga membantu menekan pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, pemerintah melalui Danantara menyiapkan peran BUMN tekstil untuk menjaga keberlangsungan perusahaan lokal yang tengah tertekan, termasuk industri besar seperti Sritex, dengan menugaskan satu BUMN khusus guna menangani persoalan tekstil dan garmen nasional demi menjaga aktivitas ekonomi dan lapangan kerja di daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyiapkan pendanaan hingga Rp101 triliun untuk pembentukan BUMN tekstil baru yang akan dijalankan oleh Danantara. Rencana tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam penyusunan roadmap penyelamatan industri tekstil nasional di tengah tekanan tarif dan dinamika global.

Pekerjaan yang ditawarkan oleh industri tekstil bukan hanya posisi pabrik biasa. Seiring dengan perkembangan teknologi, sektor ini telah berkembang mencakup desain, pemasaran digital, manajemen rantai pasok, kualitas produksi, serta kegiatan kreatif lainnya yang menjadi bagian dari nilai tambah. BUMN tekstil yang direncanakan akan memberi kesempatan bagi generasi muda untuk mendapatkan keterampilan baru dalam berbagai bidang profesi dalam industri modern. Hal ini sejalan dengan kebutuhan pasar global yang semakin dinamis, di mana industri tekstil Indonesia dapat bersaing tidak hanya dari sisi volume produksi tetapi juga dari sisi kualitas, desain, dan inovasi.

Sentimen positif dari rencana pembentukan BUMN tekstil ini juga tercermin di pasar modal, di mana beberapa saham sektor tekstil menunjukkan penguatan sebagai respons awal terhadap kabar tersebut. Ini menjadi indikator bahwa pelaku pasar melihat peluang jangka panjang dari penguatan industri tekstil nasional. Meski sebagian analis menilai bahwa kenaikan tersebut masih perlu didukung oleh fundamental yang kuat, sentimen awal ini bisa menjadi momentum positif untuk menarik lebih banyak investasi ke sektor ini di masa mendatang.

Langkah strategis pemerintah Indonesia dalam memperkuat industri tekstil melalui BUMN juga menjadi bagian dari roadmap ekspor yang lebih ambisius. Pemerintah menargetkan peningkatan nilai ekspor tekstil dari sekitar USD 4 miliar menjadi USD 40 miliar dalam 10 tahun ke depan. Target ini tentunya akan membawa dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta membuka lebih banyak peluang kerja baik di sektor produksi maupun di sektor ekspor.

Mewujudkan cita-cita besar tersebut tentu membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, Danantara, serta pelaku industri dari berbagai skala usaha. Tidak hanya perusahaan besar, pelaku usaha kecil dan menengah di sektor tekstil juga akan mendapat keuntungan dari keberadaan BUMN baru ini. Mereka dapat meningkatkan daya saing melalui akses yang lebih baik ke pasar, teknologi, pelatihan keterampilan, dan jaringan distribusi yang lebih luas, yang semuanya akan berkontribusi pada peningkatan produktivitas nasional.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah sedang mengurus pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) sektor tekstil dan garmen. Pembentukan BUMN nantinya akan langsung ditangani dan berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah sudah menugaskan satu perusahaan negara untuk membantu penyelesaian kasus PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang belakangan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Pembentukan BUMN Tekstil lewat Danantara bukan hanya sekadar visi perekonomian nasional; ia merupakan simbol dari kebangkitan industri penting yang telah lama menjadi identitas ekonomi Indonesia. Melalui dukungan investasi besar dan pendekatan yang berpihak pada penciptaan lapangan kerja, pemerintah membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi lebih inklusif yang memanfaatkan potensi besar dari tenaga kerja lokal. Ini bukan sekadar wacana; langkah konkret ini membawa harapan baru bagi jutaan pekerja, pengusaha, dan pemangku kepentingan di seluruh negeri, serta menunjukkan bagaimana sinergi antara negara dan lembaga investasi dapat membawa perubahan positif bagi masa depan ekonomi Indonesia.

)* Pengamat Kebijakan Publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah mengatur formula penyesuaian upah dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa sebesar 0,5 hingga 0,9. Kerangka tersebut dapat menjadi acuan untuk menghasilkan keputusan yang mempertimbangkan perkembangan ekonomi sekaligus kebutuhan peningkatan kesejahteraan pekerja. Keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha juga menjadi perhatian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie berpandangan bahwa peningkatan upah perlu berjalan beriringan dengan produktivitas tenaga kerja agar daya saing perusahaan tetap terjaga. Kemampuan dunia usaha dan risiko investasi juga perlu diperhitungkan karena keberlangsungan perusahaan memiliki hubungan erat dengan ketersediaan lapangan pekerjaan. Peningkatan produktivitas, efisiensi operasional, dan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi menjadi beberapa faktor yang dapat mendukung kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban pengupahan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat membantu perusahaan memperoleh hasil kerja yang lebih baik, sedangkan lingkungan usaha yang sehat memberikan kesempatan bagi pekerja untuk memperoleh penghasilan secara berkelanjutan. Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu mengakomodasi kedua aspek melalui regulasi yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten. Dengan demikian, kenaikan upah dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat produktivitas sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan tenaga kerja. Penguatan undang-undang ketenagakerjaan juga diikuti dengan perhatian terhadap perlindungan hak pekerja di luar persoalan upah minimum. KSPI dan Partai Buruh turut mendorong penyesuaian ketentuan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing serta pembayaran pesangon agar selaras dengan regulasi perlindungan ketenagakerjaan yang baru. Pembahasan UMP 2027 dan penguatan undang-undang ketenagakerjaan perlu berjalan sebagai satu kesatuan