Lompat ke konten utama

Kata Papua

Danantara Tegaskan Peran Negara Menghidupkan Kembali Industri Tekstil Nasional - Kata Papua

Danantara Tegaskan Peran Negara Menghidupkan Kembali Industri Tekstil Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Gilang Darsana

Langkah pemerintah untuk kembali menguatkan peran negara di sektor industri tekstil menandai babak baru kebijakan industrialisasi nasional di era Presiden Prabowo Subianto. Melalui Danantara, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghidupkan kembali industri tekstil dan garmen nasional yang selama beberapa tahun terakhir mengalami tekanan berat, baik akibat persaingan global, banjir impor, hingga lemahnya struktur pembiayaan domestik. Upaya ini sekaligus menjadi respons strategis atas pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu raksasa tekstil nasional yang memiliki dampak sosial dan ekonomi sangat besar.

Penguatan BUMN di sektor tekstil sejatinya bukan gagasan baru. Pemerintah telah menugaskan satu BUMN di bawah Danantara untuk fokus menangani persoalan garmen dan tekstil, terutama yang berkaitan dengan kasus Sritex. Pemerintah saat ini masih berada dalam tahap penyelesaian skema penanganan industri tekstil pasca-pailitnya Sritex. Namun diharapkan seluruh proses tersebut dapat dirampungkan dalam waktu dekat agar aktivitas ekonomi di sektor strategis ini tidak terganggu. Penyelamatan Sritex, lanjutnya, menjadi perhatian serius pemerintah karena perusahaan tersebut mempekerjakan sekitar 10.000 karyawan dan memiliki posisi penting dalam rantai pasok tekstil nasional.

Produk-produk Sritex tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik, seperti pakaian dan seragam, tetapi juga telah menembus pasar ekspor ke berbagai negara. Karena itu, menjaga keberlanjutan operasional perusahaan dinilai krusial untuk menopang stabilitas industri sekaligus melindungi lapangan kerja. Di sana cukup besar kegiatan ekonomi yang dihasilkan dari produk-produk pakaian, seragam, baik untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor ke mancanegara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan pembentukan BUMN baru yang secara khusus didedikasikan untuk sektor tekstil. Keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas di Hambalang dan bertujuan memperkuat struktur industri nasional yang tengah menghadapi tekanan tarif global serta meningkatnya proteksionisme negara mitra dagang. Presiden RI mengingatkan pernah mempunyai BUMN tekstil dan akan dihidupkan kembali, sehingga pendanaan US$6 miliar akan disiapkan oleh Danantara.

Pemerintah tidak akan menghidupkan kembali BUMN tekstil lama yang telah dibubarkan, melainkan membentuk entitas baru dengan pendekatan bisnis yang lebih adaptif. Dana sebesar US$6 miliar tersebut akan dikelola oleh Danantara dalam bentuk fund untuk memberikan insentif dan pembiayaan bagi industri tekstil dan turunannya. Melalui intervensi negara ini, pemerintah menargetkan lonjakan ekspor tekstil dari sekitar US$4 miliar saat ini menjadi US$40 miliar dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.

Target tersebut juga dipandang sebagai langkah defensif menghadapi potensi kenaikan tarif dagang global, terutama dari negara-negara seperti Amerika Serikat. Salah satu peluang jangka menengah yang dibidik pemerintah adalah implementasi perjanjian Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) yang diproyeksikan efektif pada 2027. Namun, sebelum itu, penguatan industri dalam negeri melalui BUMN dan pendanaan Danantara dinilai sebagai langkah taktis yang mendesak.

Dari kalangan pelaku usaha, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendukung terhadap rencana pendirian BUMN tekstil, selama orientasinya jelas pada penyerapan tenaga kerja dan penguatan industri nasional. Pasar domestik Indonesia dinilai yang sangat besar menjadi peluang utama. Penduduk di Indonesia sebanyak 280 juta, jika barang-barang impor dapat disuplai oleh industri dalam negeri, itu merupakan suatu hal yang bagus.

Meski demikian, pemerintah diingatkan agar membenahi regulasi dan pengawasan supaya BUMN tekstil dapat berjalan efektif. Pentingnya perlindungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) tekstil yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal, khususnya di Jawa Barat dan Jawa Tengah. IKM yang menggerakkan ekonomi lokal harus dilindungi, jika tidak mereka yang langsung terkena dampaknya.

Sementara itu, dari pihak Komisi VII DPR RI mengapresiasi langkah pemerintah dalam menghidupkan kembali BUMN sandang sebagai bentuk komitmen negara memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Sandang dipandang bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan bagian dari hak dasar warga negara yang harus dijamin keberlanjutannya. Karena itu, revitalisasi sektor ini dinilai sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1, yang menegaskan peran negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat. Upaya pemerintah ini diharapkan mampu memperkuat struktur industri nasional serta memastikan ketersediaan sandang dengan harga terjangkau dan kualitas yang baik.

Kehadiran BUMN tekstil juga dinilai sangat strategis untuk menjaga stabilitas pasar, mengendalikan harga, serta memastikan mutu produk tetap kompetitif. Dengan adanya pemain negara, potensi kartelisasi dan praktik monopoli di sektor sandang dapat diminimalisir, sehingga pasar menjadi lebih sehat dan fair. Target ekspor sebesar US$40 miliar dalam 10 tahun ke depan dipandang sebagai sasaran yang realistis, sepanjang pemerintah konsisten mendorong inovasi, meningkatkan efisiensi produksi, memaksimalkan penggunaan bahan baku dalam negeri, serta memperkuat kolaborasi dengan industri ekonomi kreatif. Jika dilakukan secara serius, langkah ini akan menjadi tonggak baru kebangkitan industri tekstil Indonesia.

Dengan sinergi antara negara, BUMN, sektor swasta, dan industri kecil menengah (IKM), kebangkitan industri tekstil nasional melalui Danantara tidak hanya menjadi proyek ekonomi semata, tetapi juga bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin kebutuhan dasar rakyat. Langkah ini memperlihatkan tekad pemerintah untuk membangun kemandirian industri nasional agar tidak mudah terpengaruh gejolak global. Penguatan sektor tekstil juga diharapkan mampu membuka lebih banyak lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah produk lokal, serta memperkuat daya saing Indonesia di pasar internasional.

)* Pengamat Ekonomi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah mengatur formula penyesuaian upah dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa sebesar 0,5 hingga 0,9. Kerangka tersebut dapat menjadi acuan untuk menghasilkan keputusan yang mempertimbangkan perkembangan ekonomi sekaligus kebutuhan peningkatan kesejahteraan pekerja. Keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha juga menjadi perhatian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie berpandangan bahwa peningkatan upah perlu berjalan beriringan dengan produktivitas tenaga kerja agar daya saing perusahaan tetap terjaga. Kemampuan dunia usaha dan risiko investasi juga perlu diperhitungkan karena keberlangsungan perusahaan memiliki hubungan erat dengan ketersediaan lapangan pekerjaan. Peningkatan produktivitas, efisiensi operasional, dan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi menjadi beberapa faktor yang dapat mendukung kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban pengupahan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat membantu perusahaan memperoleh hasil kerja yang lebih baik, sedangkan lingkungan usaha yang sehat memberikan kesempatan bagi pekerja untuk memperoleh penghasilan secara berkelanjutan. Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu mengakomodasi kedua aspek melalui regulasi yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten. Dengan demikian, kenaikan upah dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat produktivitas sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan tenaga kerja. Penguatan undang-undang ketenagakerjaan juga diikuti dengan perhatian terhadap perlindungan hak pekerja di luar persoalan upah minimum. KSPI dan Partai Buruh turut mendorong penyesuaian ketentuan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing serta pembayaran pesangon agar selaras dengan regulasi perlindungan ketenagakerjaan yang baru. Pembahasan UMP 2027 dan penguatan undang-undang ketenagakerjaan perlu berjalan sebagai satu kesatuan