Lompat ke konten utama

Kata Papua

Ketahanan Ekonomi dan Konsistensi Reformasi Pemerintah - Kata Papua

Ketahanan Ekonomi dan Konsistensi Reformasi Pemerintah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Astrid Widia

Ketika ketidakpastian global masih menjadi bayang-bayang bagi banyak negara, Indonesia justru memperlihatkan daya tahan ekonomi yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Koreksi yang sempat terjadi di Bursa Efek Indonesia memang menimbulkan perhatian, namun alih-alih menjadi sinyal pelemahan, dinamika tersebut justru mempertegas satu hal penting: fondasi ekonomi nasional tetap kuat, sementara pemerintah terus bergerak memperbaiki tata kelola agar sistem ekonomi semakin transparan, adaptif, dan tahan terhadap tekanan eksternal.

Dalam beberapa tahun terakhir, arah kebijakan ekonomi Indonesia menunjukkan konsistensi pada keseimbangan antara stabilitas makro dan transformasi struktural. Pendekatan ini bukan sekadar strategi jangka pendek, melainkan bagian dari desain besar untuk memperkokoh fondasi ekonomi sekaligus menjaga momentum pertumbuhan. Hasilnya terlihat nyata. Di tengah perlambatan global, ekonomi Indonesia masih mampu tumbuh sekitar 5,11 persen, angka yang mencerminkan efektivitas stimulus pemerintah sekaligus ketahanan mesin domestik.

Presiden Prabowo Subianto menilai capaian tersebut sebagai buah kerja kolektif pemerintah. Ia menekankan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas sekaligus memastikan kebijakan berjalan efektif. Penilaian itu penting karena stabilitas ekonomi tidak lahir dari satu kebijakan tunggal, melainkan dari orkestrasi kebijakan fiskal, sektor keuangan, hingga penguatan sektor riil.

Optimisme serupa disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang melihat fundamental ekonomi nasional terus menunjukkan tren penguatan. Konsumsi rumah tangga yang tumbuh mendekati lima persen menjadi indikator bahwa daya beli masyarakat tetap terjaga, sebuah faktor penting mengingat struktur ekonomi Indonesia bertumpu pada permintaan domestik. Stabilitas harga dan meningkatnya mobilitas masyarakat turut menjaga ritme pertumbuhan, terutama pada periode libur dan hari besar keagamaan yang memperkuat perputaran ekonomi.

Memasuki 2026, pemerintah menargetkan pertumbuhan di kisaran 5,4 hingga 5,6 persen. Target ini bukan ambisi kosong, melainkan ditopang oleh sinergi belanja negara, investasi swasta, serta penguatan lembaga investasi strategis. Analogi kesiapan ekonomi sebagai pesawat yang bersiap lepas landas menggambarkan keyakinan bahwa sektor produksi nasional semakin siap mendorong akselerasi pertumbuhan yang lebih tinggi dan berkelanjutan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bahkan melihat prospek ekonomi Indonesia tetap cerah meski dunia dilanda tekanan ketidakpastian. Menurutnya, kekuatan permintaan domestik menjadi penopang utama pertumbuhan, sementara kebijakan fiskal berperan menjaga aktivitas ekonomi tetap bergerak. Sinergi dengan sektor keuangan juga memastikan pembiayaan dunia usaha terjaga, sekaligus mempertahankan likuiditas perekonomian.

Namun kekuatan ekonomi tidak cukup hanya bertahan; ia harus terus diperkuat melalui tata kelola yang baik. Koreksi pasar saham menjadi pengingat bahwa reformasi sistem investasi tidak boleh menunggu krisis. Dosen Departemen Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, menilai peningkatan transparansi dan tata kelola merupakan kebutuhan strategis jangka panjang. Menurutnya, pembenahan sistem ekonomi harus tetap berjalan terlepas dari ada atau tidaknya guncangan pasar, karena langkah tersebut penting untuk memenuhi standar global sekaligus memperkokoh ketahanan nasional.

Edy juga mengingatkan bahwa gejolak pasar saham tidak bisa dilihat semata sebagai peristiwa finansial. Standar internasional yang dibentuk lembaga seperti MSCI dan Moody’s sering menjadi rujukan investor, dan kerap mencerminkan kepentingan aktor ekonomi besar. Dalam konteks itu, negara berkembang seperti Indonesia perlu memiliki strategi mandiri agar tidak terlalu rentan terhadap perubahan persepsi global.

Pandangan tersebut sejalan dengan analisis Peneliti LPEM FEB UI, Mervin Goklas Hamonangan, yang menyoroti kuatnya dominasi aset keuangan global. Ia melihat kebijakan negara maju sering berorientasi domestik tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap negara berkembang, sehingga pasar keuangan emerging markets menjadi lebih sensitif terhadap perubahan global. Pengalaman taper tantrum 2013 menjadi pelajaran berharga tentang bagaimana pengurangan stimulus oleh Federal Reserve dapat memicu pelemahan nilai tukar dan arus keluar likuiditas.

Di sinilah urgensi reformasi tata kelola menemukan relevansinya. Pemerintah memiliki ruang yang cukup untuk memperbaiki regulasi, memperkuat pengawasan pasar, serta memastikan kepastian investasi. Perbaikan iklim investasi domestik bukan hanya soal menarik modal asing, tetapi juga membangun kepercayaan investor nasional agar struktur pembiayaan lebih berimbang dan mandiri.

Langkah pemerintah menyalurkan stimulus ke sektor perbankan untuk menjaga likuiditas, misalnya, menunjukkan keberpihakan pada stabilitas jangka panjang. Dampaknya terasa pada meningkatnya aktivitas ekonomi serta perbaikan daya beli masyarakat sebagai salah satu indikator nyata bahwa kebijakan fiskal yang tepat sasaran mampu mendorong permintaan domestik secara berkelanjutan.

Kinerja sektor manufaktur yang masih berada di zona ekspansi semakin mempertegas bahwa aktivitas produksi nasional tetap kuat. Industri tidak hanya menjadi penopang stabilitas, tetapi juga motor penciptaan lapangan kerja. Ketika sektor riil bergerak, optimisme ekonomi pun mendapatkan landasan yang konkret.

Pada akhirnya, kekuatan ekonomi Indonesia hari ini bukan sekadar hasil dari kondisi eksternal yang kebetulan menguntungkan. Ia adalah produk dari sinergi kebijakan, reformasi struktural, serta komitmen pemerintah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan stabilitas. Koreksi pasar justru memperlihatkan kedewasaan ekonomi nasional, bahwa Indonesia tidak alergi terhadap dinamika, tetapi menjadikannya momentum untuk berbenah.

Jika konsistensi ini terjaga, Indonesia tidak hanya akan mampu bertahan dari guncangan global, tetapi juga berpeluang melompat menjadi kekuatan ekonomi yang semakin diperhitungkan. Dengan fondasi domestik yang kuat dan tata kelola yang terus diperbaiki, narasi tentang ketahanan ekonomi Indonesia bukan lagi sekadar optimisme, melainkan realitas yang sedang dibangun.

)* Penulis adalah pengamat kebijakan publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan