Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pasokan Pangan Terkendali, Pemerintah Tekankan Peran Operasi Pasar pada Ramadhan - Kata Papua

Pasokan Pangan Terkendali, Pemerintah Tekankan Peran Operasi Pasar pada Ramadhan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Raka Mahendra

Pemerintah menunjukkan respons cepat dan terukur dalam menjaga pasokan pangan selama Ramadhan 2026 melalui penguatan operasi pasar di berbagai daerah. Strategi tersebut menegaskan bahwa stabilitas pangan tidak diserahkan pada mekanisme pasar semata, melainkan dikelola secara aktif untuk meredam lonjakan permintaan, menekan gejolak harga, serta menjaga ketenangan sosial pada bulan suci. Sejak awal Ramadhan, negara hadir melalui kebijakan yang konkret dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Penguatan operasi pasar menjadi instrumen utama dalam pengendalian harga pangan strategis. Pemerintah mendorong pelaksanaan pasar murah dan Gerakan Pangan Murah di ratusan titik, termasuk di wilayah perkotaan dengan tekanan konsumsi tinggi.

Di Jakarta, Pasar Jaya meningkatkan cakupan pasar murah hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, mendekati 500 titik distribusi. Langkah tersebut memperluas akses masyarakat terhadap bahan pokok dengan harga terjangkau sekaligus memotong mata rantai distribusi yang kerap memicu kenaikan harga.

Dari sisi ketersediaan, pemerintah memastikan stok pangan nasional berada dalam kondisi aman dan terkendali. Kementerian Pertanian mencatat cadangan beras nasional mencapai sekitar 3,39 juta ton, didukung surplus produksi sebagai bantalan stabilitas.

Posisi stok tersebut memberi ruang intervensi yang luas bagi pemerintah tanpa mengganggu keseimbangan pasokan jangka menengah. Selain beras, komoditas lain seperti minyak goreng, telur ayam, daging ayam ras, cabai, dan gula juga berada dalam pengawasan ketat karena berpotensi memicu inflasi musiman.

Peran cadangan pangan negara dioptimalkan melalui penyaluran beras SPHP dan komoditas strategis lainnya. Perum Bulog bersama ID FOOD dan PTPN menyalurkan pasokan tambahan ke wilayah yang mengalami tekanan harga di atas Harga Eceran Tertinggi.

Operasi berbasis Cadangan Beras Pemerintah tersebut dirancang sebagai langkah preventif, bukan sekadar reaksi saat harga sudah terlanjur melonjak. Pendekatan tersebut memperkuat pesan bahwa negara mengendalikan ritme pasar selama Ramadhan.

Sudaryono menilai operasi pasar berfungsi sebagai alat intervensi harga yang efektif ketika dijalankan secara konsisten dan berskala luas. Pemerintah menargetkan ribuan titik operasi pasar selama Ramadhan untuk menekan harga bahan pokok utama seperti beras, minyak goreng, gula, bawang, serta daging. Ketersediaan daging dalam jumlah puluhan ribu ton selama Ramadhan hingga Idulfitri turut memperkuat upaya menjaga keterjangkauan harga protein hewani.

Pemerintah memprioritaskan penjagaan ketersediaan melalui neraca pangan dan distribusi yang merata, tidak hanya di Pulau Jawa dan kawasan perkotaan, tetapi hingga ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.

Pengawasan harga difokuskan pada komoditas yang sering mengalami fluktuasi, seperti minyak goreng dan gula. Ketika harga di lapangan melampaui acuan, stok dari gudang BUMN pangan dan sektor swasta segera dilepas ke pasar.

Pendekatan tersebut menegaskan bahwa stabilitas harga selama Ramadhan bukan sekadar target, melainkan kewajiban negara untuk memastikan masyarakat dapat beribadah tanpa tekanan ekonomi tambahan.

Koordinasi lintas sektor turut diperkuat melalui peran Badan Pangan Nasional, Kementerian Perdagangan, pemerintah daerah, serta aparat pengawasan. Pemerintah daerah diminta memantau harga harian dan melaporkan setiap anomali yang tidak sejalan dengan kondisi stok. Dengan pola tersebut, suplai antardaerah dapat segera digerakkan sebelum gejolak meluas.

Dari sisi distribusi, Kementerian Perdagangan mengambil langkah antisipatif terhadap potensi gangguan logistik akibat cuaca. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal S. Shofwan mendorong percepatan distribusi barang kebutuhan pokok melalui penguatan moda transportasi darat, laut, dan udara. Koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dilakukan untuk memastikan kesiapan pelabuhan, inventarisasi kontainer, serta optimalisasi tol laut, terutama untuk wilayah Sumatra, Sulawesi, dan Papua.

Upaya tersebut dibarengi penguatan kerja sama perdagangan antardaerah. Pemerintah pusat mendorong daerah untuk memanfaatkan anggaran dekonsentrasi atau APBD guna mengatasi ketimpangan pasokan. Stok telur ayam yang berada dalam kondisi surplus juga diarahkan agar cepat tersalurkan ke wilayah yang membutuhkan, sehingga tekanan harga dapat diredam secara merata.

Selain operasi pasar, pemerintah melanjutkan program bantuan pangan sebagai mitigasi risiko. Penyaluran beras 10 kilogram kepada keluarga penerima manfaat membantu menekan permintaan di pasar reguler. Kebijakan tersebut berperan ganda, menjaga daya beli kelompok rentan sekaligus menstabilkan harga di tingkat konsumen.

Penguatan operasi pasar selama Ramadhan 2026 mencerminkan kematangan pengelolaan pangan nasional yang semakin bertumpu pada perencanaan berbasis data dan pengendalian risiko.

Surplus produksi yang terjaga, cadangan pemerintah yang memadai, distribusi logistik yang dipercepat hingga ke daerah, serta pengawasan berlapis dari hulu ke hilir membentuk sistem pengamanan pangan yang solid dan adaptif.

Penekanan pada operasi pasar menegaskan kehadiran negara yang aktif dan terukur dalam menjaga kebutuhan dasar masyarakat, sekaligus menutup ruang spekulasi dan praktik distorsi harga.

Dengan pendekatan tersebut, pasokan pangan tetap terkendali, harga lebih stabil, daya beli masyarakat terlindungi, dan Ramadhan dapat dijalani dengan rasa aman serta ketenangan sosial yang terjaga secara berkelanjutan. (*)

*) Pengamat Kebijakan Publik dan Stabilitas Pangan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan