Lompat ke konten utama

Kata Papua

Energi Aman, Ibadah Nyaman: Negara Jaga Pasokan BBM dan Listrik Selama Ramadhan - Kata Papua

Energi Aman, Ibadah Nyaman: Negara Jaga Pasokan BBM dan Listrik Selama Ramadhan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Muhammad Zaki

Stabilitas energi menjadi fondasi penting bagi kenyamanan ibadah selama Ramadhan 2026. Ketika aktivitas rumah tangga meningkat, mobilitas masyarakat meluas, dan konsumsi energi melonjak, negara hadir memastikan pasokan bahan bakar minyak dan listrik tetap terjaga.

Di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, pengelolaan energi tidak hanya diposisikan sebagai urusan teknis, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga ketenangan sosial dan keberlanjutan ekonomi selama bulan suci.

Pengamanan pasokan energi sepanjang Ramadhan memperlihatkan keseriusan pemerintah membaca pola kebutuhan masyarakat. Konsumsi BBM meningkat seiring aktivitas transportasi dan distribusi barang, sementara kebutuhan listrik melonjak pada malam hari saat ibadah dan kegiatan keluarga berlangsung lebih intens. Stabilitas pada dua sektor tersebut menjadi syarat utama agar Ramadhan dapat dijalani dengan khusyuk tanpa gangguan pemadaman atau kelangkaan bahan bakar.

Perhatian terhadap ketahanan energi juga tercermin dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, yang menempatkan isu BBM sebagai agenda strategis. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Wahyudi Anas menegaskan bahwa stok BBM nasional berada di atas batas minimum coverage days yang telah disepakati.

Untuk bensin, ketahanan stok melampaui 25 hari, sementara solar berada di atas 15 hari. Kondisi tersebut memberikan ruang aman bagi sistem energi nasional dalam menghadapi lonjakan konsumsi selama Ramadhan dan Idulfitri.

Ketahanan tersebut tidak hanya terlihat pada bensin dan solar. Avtur tercatat memiliki cadangan hampir 30 hari, sedangkan minyak tanah berada di kisaran 20 hari. Angka tersebut menunjukkan kesiapan menyeluruh, baik untuk transportasi udara, sektor logistik, maupun kebutuhan rumah tangga tertentu. Ketersediaan energi pada level tersebut menjadi bukti bahwa negara tidak sekadar mengandalkan optimisme, tetapi bekerja berbasis perhitungan dan pengawasan berlapis.

Aspek krusial lain terletak pada distribusi BBM subsidi, khususnya di wilayah terdampak bencana. Wahyudi Anas menjelaskan bahwa pasokan subsidi dan kompensasi negara di Pulau Sumatera disiapkan secara memadai untuk mendukung mobilitas alat berat, operasional posko, serta penyediaan energi di hunian sementara.

Sinergi antara BPH Migas dan badan usaha penugasan memastikan distribusi tetap berjalan lancar di tengah proses pemulihan. Dalam konteks Ramadhan, keberlanjutan pasokan di wilayah rentan tersebut memiliki makna sosial yang besar karena menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komite BPH Migas Baskara Agung Wibawa, yang menilai penanganan sektor energi di Sumatera mendapat respons positif dari Komisi XII DPR RI.

Menurutnya, sinergi antara Pertamina Patra Niaga dan pemangku kepentingan terkait memperlihatkan progres nyata dalam pemulihan pascabencana sekaligus menjaga kesiapan energi selama Ramadhan. Kesiapan tersebut mencakup BBM dan listrik, dua sektor yang menjadi tulang punggung aktivitas masyarakat.

Listrik memegang peran strategis selama Ramadhan karena lonjakan konsumsi pada malam hari menuntut keandalan pasokan. Kesiapan PLN memastikan kelistrikan tetap terjaga di berbagai wilayah, sehingga ibadah, aktivitas usaha, dan layanan publik berlangsung tanpa gangguan.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menilai kunjungan kerja tersebut sebagai momentum penguatan kolaborasi lintas instansi, dengan penekanan pada peran PLN dan Pertamina menjaga pasokan energi tetap terkendali, terutama di wilayah terdampak bencana. Pandangan tersebut menegaskan energi sebagai wujud kehadiran negara dalam meringankan beban sosial masyarakat.

Secara lebih luas, ketahanan energi selama Ramadhan 2026 menunjukkan kematangan tata kelola sektor energi nasional yang semakin adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. Pengelolaan stok berbasis coverage days, koordinasi antarlembaga, serta perhatian khusus pada wilayah terdampak bencana mencerminkan pendekatan kebijakan yang tidak lagi bersifat sektoral, melainkan terintegrasi dari hulu hingga hilir. Pola kerja tersebut menempatkan aspek keandalan pasokan dan pemerataan distribusi sebagai prioritas utama, terutama pada periode dengan tekanan konsumsi tinggi.

Tantangan ketergantungan impor untuk produk tertentu memang masih ada, namun manajemen distribusi yang disiplin dan kesiapan cadangan strategis mampu menjadi bantalan yang efektif dalam meredam gejolak.

Kombinasi antara pengawasan lapangan, kesiapan infrastruktur, dan respons cepat terhadap potensi gangguan memperlihatkan bahwa ketahanan energi tidak hanya diukur dari besaran stok, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga stabilitas pasokan secara berkelanjutan di tengah tantangan global dan domestik.

Energi yang aman menghadirkan rasa nyaman dalam beribadah. Ketika lampu tetap menyala, dapur tetap berfungsi, dan transportasi berjalan lancar, masyarakat dapat memusatkan perhatian pada esensi Ramadhan tanpa kecemasan akan gangguan kebutuhan dasar.

Stabilitas pasokan energi tersebut menopang ritme kehidupan sehari-hari, mulai dari sahur, berbuka, hingga pelaksanaan ibadah malam, serta menjaga aktivitas ekonomi kecil tetap bergerak di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Keberhasilan menjaga pasokan BBM dan listrik sepanjang bulan suci menjadi bukti bahwa negara menjalankan perannya secara nyata dan terukur, bukan sekadar responsif terhadap krisis, tetapi juga antisipatif terhadap pola konsumsi musiman.

Ke depan, penguatan ketahanan energi perlu terus dilanjutkan melalui pengelolaan stok yang disiplin, distribusi yang merata, serta koordinasi lintas sektor yang konsisten, agar setiap Ramadhan tidak hanya menjadi momentum spiritual, tetapi juga cermin hadirnya negara dalam menjamin ketenangan, keberlanjutan, dan kualitas hidup masyarakat. (*)

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Insitute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan