Lompat ke konten utama

Kata Papua

Danantara Perkuat Strategi Pengelolaan Aset Negara untuk Kesejahteraan Rakyat - Kata Papua

Danantara Perkuat Strategi Pengelolaan Aset Negara untuk Kesejahteraan Rakyat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Linda Kusuma

Keberadaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menandai babak baru dalam upaya Indonesia memperkuat pengelolaan kekayaan negara secara lebih terintegrasi, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Lembaga ini hadir bukan sekadar sebagai institusi investasi, tetapi sebagai instrumen strategis negara untuk memastikan bahwa aset nasional yang besar dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan. Dalam momentum satu tahun berdirinya Danantara, publik mulai melihat bagaimana lembaga ini bergerak membangun fondasi tata kelola yang kuat sekaligus mengarahkan pengelolaan investasi negara agar semakin produktif bagi perekonomian nasional.

Presiden Prabowo Subianto menempatkan Danantara sebagai pilar penting dalam strategi pengelolaan aset negara di masa depan. Dalam pandangannya, Indonesia memiliki potensi ekonomi yang sangat besar yang harus dikelola secara cermat dan terintegrasi agar dapat memberikan nilai tambah maksimal bagi bangsa. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya peningkatan kinerja Danantara agar mampu mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan nasional. Presiden juga mengingatkan bahwa capaian pada tahun pertama harus dilihat sebagai awal perjalanan panjang, karena target yang ingin dicapai dalam pengelolaan investasi negara masih sangat besar.

Bagi Presiden Prabowo Subianto, pengelolaan perusahaan yang profesional harus mampu menghasilkan tingkat pengembalian aset yang sehat dan berkelanjutan. Dalam tahap awal operasional Danantara, target realistis yang ditekankan adalah kemampuan lembaga ini untuk memberikan pengembalian minimal lima persen setiap tahun bagi negara. Jika target tersebut dapat dicapai secara konsisten, kontribusi yang dihasilkan berpotensi mencapai puluhan miliar dolar setiap tahun, sebuah angka yang sangat signifikan dalam memperkuat kapasitas pembangunan nasional.

Optimisme terhadap masa depan Danantara semakin menguat setelah pemerintah melihat peningkatan kinerja yang cukup menggembirakan pada tahun pertama operasionalnya. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa laporan yang diterimanya menunjukkan adanya peningkatan tingkat pengembalian aset yang sangat signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Peningkatan yang mencapai lebih dari tiga ratus persen tersebut menunjukkan bahwa pendekatan konsolidasi pengelolaan perusahaan negara dalam satu manajemen terpadu mulai memberikan hasil yang nyata. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa langkah pemerintah membentuk Danantara merupakan strategi yang tepat untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja investasi negara.

Danantara juga membuka peluang bagi Indonesia untuk memiliki lembaga pengelola kekayaan negara yang sebanding dengan sovereign wealth fund di berbagai negara maju. Dalam perspektif global, keberadaan institusi semacam ini menjadi instrumen penting untuk mengelola investasi strategis sekaligus memperkuat posisi ekonomi suatu negara di panggung internasional.

Di sisi lain, manajemen Danantara menyadari bahwa keberhasilan lembaga ini tidak hanya ditentukan oleh besarnya aset yang dikelola, tetapi juga oleh kekuatan fondasi tata kelola yang dibangun sejak awal. CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa tahun pertama operasional lembaga ini difokuskan pada pembangunan fondasi kelembagaan yang kokoh, termasuk penguatan struktur organisasi, penerapan tata kelola yang transparan, serta sistem pengelolaan investasi yang profesional. Menurut Rosan Roeslani, fondasi tersebut menjadi kunci agar Danantara mampu berkembang menjadi institusi investasi negara yang kredibel dan berkelanjutan.

Rosan Roeslani juga menekankan bahwa seluruh strategi investasi yang dijalankan Danantara harus berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa. Pengelolaan aset negara tidak boleh hanya mengejar keuntungan finansial semata, tetapi juga harus memberikan dampak sosial dan ekonomi yang luas bagi masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, Danantara diharapkan mampu berkontribusi langsung dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.

Komitmen terhadap masa depan generasi muda juga menjadi bagian penting dari visi besar Danantara. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah program penyaluran puluhan ribu paket perlengkapan sekolah bagi anak-anak di berbagai daerah di Indonesia. Program ini melibatkan berbagai perusahaan milik negara yang berpartisipasi secara aktif dalam mendukung akses pendidikan bagi masyarakat. Inisiatif tersebut mencerminkan semangat bahwa hasil pengelolaan investasi negara harus dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat luas.

Salah satu perusahaan yang turut berpartisipasi dalam program tersebut adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, memandang bahwa keterlibatan BNI dalam program penyaluran perlengkapan sekolah merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung penguatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Putrama menilai bahwa sinergi antara Danantara dan perusahaan-perusahaan milik negara dalam berbagai program sosial menunjukkan bahwa pengelolaan aset negara tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.

Melalui momentum satu tahun perjalanannya, Danantara Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pengelolaan aset negara, serta mendorong investasi strategis yang memberikan dampak ekonomi dan sosial jangka panjang. Dengan dukungan kebijakan yang kuat, Danantara memiliki potensi besar untuk menjadi mesin penggerak baru bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ketika pengelolaan aset negara dilakukan secara efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, maka kekayaan bangsa benar-benar dapat menjadi fondasi bagi masa depan Indonesia yang lebih maju dan berkeadilan.

)* penulis merupakan pengamat kebijakan ekonomi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan 

Oleh : Catur Ronggo Persoalan agraria di Indonesia tidak sekadar menyangkut siapa yang menguasai sebidang tanah. Di balik konflik lahan terdapat persoalan kepastian hukum, tumpang tindih regulasi, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, hingga ketimpangan pemanfaatan ruang. Karena itu, langkah pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan kerangka hukum reforma agraria yang lebih komprehensif menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan yang selama ini berlarut-larut. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri menilai kompleksitas konflik agraria menunjukkan kebutuhan terhadap aturan khusus yang mampu menjadi mekanisme penyelesaian secara lebih jelas. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan regulasi dan kepentingan antarsektor. Ia mencontohkan adanya desa yang berada dalam kawasan hutan serta persoalan masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada norma, tetapi memiliki kekuatan untuk mengeksekusi keputusan penyelesaian konflik. Pandangan tersebut menjadi semakin relevan setelah RUU Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Rancangan tersebut memuat 70 pasal dalam 16 bab, antara lain mengatur restitusi, redistribusi tanah, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga tersebut dirancang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi reforma agraria. Bagi pemerintah, perkembangan tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangun penyelesaian konflik yang tidak parsial. Kepastian mengenai siapa yang berwenang menangani persoalan, bagaimana keputusan dilaksanakan, serta bagaimana masyarakat memperoleh manfaat setelah mendapatkan tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Tanpa mekanisme yang kuat, redistribusi tanah berisiko hanya menjadi proses administratif tanpa dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menawarkan pendekatan yang berangkat dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah desa diberikan fungsi yang tegas dalam menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal. Menurut Yandri, pelibatan desa penting karena konflik agraria kerap bersinggungan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat. Yandri juga menyoroti besarnya jumlah desa yang bersinggungan dengan kawasan hutan. Dari 75.266 desa, sebanyak 34.323 desa disebut memiliki keterkaitan dengan kawasan hutan. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa reforma agraria memiliki dimensi pembangunan desa yang sangat kuat. Penyelesaian status tanah dapat berdampak langsung terhadap kepastian pelayanan publik, kegiatan ekonomi, produksi pertanian, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat. Karena itu, usulan agar redistribusi tanah disertai rencana aksi pascaredistribusi patut diperkuat. Penerima tanah perlu memperoleh kepastian bahwa aset tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan terlindungi. Yandri juga mengusulkan perlindungan terhadap tanah hasil redistribusi serta penataan perubahan fungsi tanah agar tetap mengikuti rencana tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan produksi serta penghidupan penerima. Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera menekankan pentingnya roadmap yang jelas. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai arah dan tahapan reforma agraria, sementara waktu pembahasan RUU tidak panjang. Karena itu, substansi regulasi perlu disusun melalui proses teknokrasi dan kolaborasi yang melibatkan kementerian serta lembaga terkait secara mendetail. Penekanan terhadap roadmap menjadi penting karena reforma agraria merupakan pekerjaan lintas sektor. Persoalan pertanahan dapat berkaitan dengan kehutanan, tata ruang, pemerintahan desa, pertanian, investasi, hingga penegakan hukum. Keterlibatan berbagai institusi akan membantu memastikan kebijakan tidak menghasilkan aturan yang berjalan sendiri-sendiri. Masyarakat pada akhirnya membutuhkan satu kepastian: status tanah jelas, penyelesaian konflik memiliki jalur yang terang, dan keputusan negara dapat dilaksanakan. Perkembangan terkini juga menunjukkan bahwa proses legislasi berjalan relatif cepat. Baleg menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Tani Nasional. Pemerintah dan DPR kini memiliki kesempatan untuk memastikan momentum tersebut menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga realistis diterapkan di lapangan. Reforma agraria pada akhirnya harus dipahami sebagai agenda keadilan sekaligus pembangunan. Kepastian hak atas tanah dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat, memperkuat aktivitas ekonomi desa, mengurangi potensi konflik, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Dengan kerangka hukum yang jelas, kelembagaan yang kuat, pelibatan pemerintah desa, serta roadmap yang terukur, negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk mengurai persoalan agraria secara menyeluruh. Langkah pemerintah dan DPR mendorong RUU Reforma Agraria menunjukkan bahwa

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani 

Oleh : Radjiman Arif Ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi persoalan yang menentukan kesejahteraan petani kecil. Bagi petani gurem, tanah bukan sekadar aset, melainkan sumber penghidupan keluarga dan tumpuan untuk menjaga keberlanjutan usaha tani. Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan pertanahan tidak berhenti pada legalisasi, tetapi mampu memperbaiki struktur penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada lahan. Anggota Panitia Kerja RUU Reforma Agraria Muhammad Khozin menilai rancangan regulasi tersebut memiliki posisi penting karena tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan konflik tanah, tetapi juga memberikan perlindungan lebih mendasar kepada petani gurem. Menurutnya, kepemilikan legal atas lahan yang terlalu sempit belum otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan. Karena itu, reforma agraria harus memastikan tanah yang diberikan benar-benar memperkuat penghidupan penerimanya. Khozin juga menekankan perlunya mencegah agar tanah hasil reforma agraria kembali terkonsentrasi kepada pihak yang tidak menggarap, spekulan, perantara, atau kelompok yang sudah menguasai tanah dalam jumlah besar. RUU tersebut diarahkan untuk mengawasi pengalihan tanah hasil redistribusi, kepemilikan melalui pihak terafiliasi, hingga bentuk penguasaan tidak langsung yang berpotensi menghindari pembatasan. Prioritas penerima juga diarahkan kepada petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan, serta masyarakat yang kehilangan tanah akibat konflik agraria. Dengan pendekatan tersebut, reforma agraria dapat bergerak dari sekadar pembagian tanah menuju pembangunan basis ekonomi masyarakat. Petani diharapkan memperoleh skala usaha yang lebih layak, pendapatan meningkat, dan aset yang diterima tetap berada dalam kendali masyarakat. Arah ini penting agar kebijakan negara tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi menciptakan perubahan nyata bagi keluarga petani. Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa RUU Reforma Agraria juga menyiapkan kelembagaan yang diharapkan mampu membuat pelaksanaan kebijakan lebih terarah. Salah satu poin krusial adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN yang dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut akan menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi reforma agraria. Selain kelembagaan, RUU tersebut memuat Dewan Pengawas BRAN untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas. Pengaturan subjek dan objek reforma agraria juga diperjelas, termasuk perlindungan kelompok rentan seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarginalkan. Pengaturan batas minimum dan maksimum penguasaan tanah menjadi instrumen penting agar redistribusi tidak menghasilkan konsentrasi baru. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa fokus RUU bukan sekadar redistribusi tanah, melainkan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, pengembalian hak masyarakat merupakan bagian penting dari penyelesaian konflik, sehingga tanah yang diterima harus memberikan manfaat secara berkelanjutan. Perspektif tersebut memperlihatkan bahwa reforma agraria harus menghasilkan kepastian sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat. Perkembangan legislasi saat ini menunjukkan keseriusan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. RUU Reforma Agraria telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 8 September 2026. Baleg sebelumnya menargetkan pembahasan bersama pemerintah dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026, bertepatan dengan momentum Hari Tani Nasional. Proses yang berlangsung cepat ini tetap perlu disertai pembahasan mendalam agar setiap norma memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas dan dapat diterapkan di lapangan. Kebutuhan terhadap regulasi yang kuat semakin penting karena persoalan agraria memiliki karakter lintas sektor. Konflik lahan dapat bersinggungan dengan kehutanan, tata ruang, perkebunan, pemerintahan desa, pertanian, hingga penegakan hukum. Karena itu, keterlibatan kementerian dan lembaga terkait dalam penyusunan RUU menjadi modal penting untuk membangun kebijakan yang tidak berjalan sendiri-sendiri. Koordinasi juga dibutuhkan agar keputusan mengenai redistribusi, restitusi, dan penyelesaian konflik dapat dilaksanakan secara konsisten. Bagi petani gurem, ukuran keberhasilan reforma agraria pada akhirnya sederhana: tanah lebih pasti, usaha lebih layak, pendapatan meningkat, dan keluarga memiliki masa depan yang lebih aman. Karena itu, setelah persoalan hak diselesaikan, kebijakan pendukung seperti pemberdayaan, akses pembiayaan, peningkatan produktivitas, dan penguatan pasar juga perlu berjalan beriringan. Tanah harus menjadi modal produktif, bukan sekadar sertifikat yang tidak mengubah kondisi ekonomi penerimanya. RUU Reforma Agraria memberi harapan bahwa negara sedang membangun fondasi baru untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus melindungi kelompok yang selama ini paling rentan. Dengan kelembagaan yang kuat, perlindungan terhadap petani gurem, pencegahan konsentrasi ulang tanah, serta penyelesaian konflik yang terukur, reforma agraria dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi. Keseriusan pemerintah dan DPR dalam melanjutkan proses legislasi menunjukkan keberpihakan negara pada kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. Jika diterapkan secara konsisten, reforma agraria dapat membuka jalan bagi petani gurem untuk naik kelas, memperkuat ekonomi desa, dan memastikan tanah benar-benar menjadi sumber kemakmuran rakyat. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial