Lompat ke konten utama

Kata Papua

CKG Dorong Kesehatan Berkualitas, Penanganan TBC Diperkuat Lintas Sektor - Kata Papua

CKG Dorong Kesehatan Berkualitas, Penanganan TBC Diperkuat Lintas Sektor

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA — Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) saat ini digunakan sebagai salah satu instrumen dalam upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, termasuk dalam mendukung percepatan penanganan tuberkulosis (TBC) di tingkat nasional.

Pendekatan lintas sektor yang terintegrasi dinilai menjadi kunci untuk mengatasi tantangan besar penyakit menular ini, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses layanan kesehatan.

Wakil Menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin P. Octavianus, menegaskan bahwa TBC merupakan salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan kesehatan nasional.

Pemerintah tidak hanya berfokus pada pengobatan, tetapi juga pada penguatan deteksi dini serta peningkatan kepatuhan pasien dalam menjalani terapi hingga tuntas.

“Kita fokus pada pemberantasan tuberkulosis sebagai bagian dari program prioritas. Intinya adalah kolaborasi lintas sektor agar penanganan TB bisa berjalan optimal. CKG menjadi pintu masuk penting untuk memperluas skrining dan menemukan kasus lebih awal,” ujar Benjamin.

Upaya ini menjadi semakin relevan mengingat Indonesia masih menghadapi beban TBC yang signifikan, dengan kontribusi sekitar 10 persen dari total kasus global.

Di wilayah Papua, sekitar 4 persen kasus nasional berasal dari wilayah tersebut, namun tantangan terbesar terletak pada rendahnya penemuan kasus dan belum optimalnya pelacakan kontak erat pasien.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah mendorong integrasi skrining TBC melalui CKG, pelacakan kontak secara masif, serta penguatan pendampingan pasien berbasis komunitas.

Sistem pelaporan juga terus dikembangkan secara real-time guna memastikan respons yang cepat dan tepat di lapangan.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr. Akhmad Wiyagus, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mempercepat eliminasi TBC.

“Dukungan kebijakan daerah sangat menentukan keberhasilan program ini. Intervensi harus terarah, terukur, dan melibatkan seluruh elemen,” tegasnya.

Komitmen tersebut juga disambut positif oleh Pemerintah Provinsi Papua. Gubernur Papua, Drs. Mathius D. Fakhiri, menyatakan kesiapan daerahnya untuk bersinergi dengan pemerintah pusat dalam memperkuat penanganan TBC.

“Kami optimis dengan dukungan pusat dan kolaborasi lintas sektor, penanganan TBC di Papua akan semakin baik. Namun, dukungan berkelanjutan, khususnya dalam penguatan tenaga kesehatan dan pembiayaan, tetap sangat dibutuhkan,” katanya.

Melalui penguatan sinergi lintas sektor, program CKG diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan, serta mendukung upaya percepatan eliminasi TBC di Indonesia.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah mengatur formula penyesuaian upah dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa sebesar 0,5 hingga 0,9. Kerangka tersebut dapat menjadi acuan untuk menghasilkan keputusan yang mempertimbangkan perkembangan ekonomi sekaligus kebutuhan peningkatan kesejahteraan pekerja. Keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha juga menjadi perhatian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie berpandangan bahwa peningkatan upah perlu berjalan beriringan dengan produktivitas tenaga kerja agar daya saing perusahaan tetap terjaga. Kemampuan dunia usaha dan risiko investasi juga perlu diperhitungkan karena keberlangsungan perusahaan memiliki hubungan erat dengan ketersediaan lapangan pekerjaan. Peningkatan produktivitas, efisiensi operasional, dan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi menjadi beberapa faktor yang dapat mendukung kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban pengupahan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat membantu perusahaan memperoleh hasil kerja yang lebih baik, sedangkan lingkungan usaha yang sehat memberikan kesempatan bagi pekerja untuk memperoleh penghasilan secara berkelanjutan. Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu mengakomodasi kedua aspek melalui regulasi yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten. Dengan demikian, kenaikan upah dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat produktivitas sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan tenaga kerja. Penguatan undang-undang ketenagakerjaan juga diikuti dengan perhatian terhadap perlindungan hak pekerja di luar persoalan upah minimum. KSPI dan Partai Buruh turut mendorong penyesuaian ketentuan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing serta pembayaran pesangon agar selaras dengan regulasi perlindungan ketenagakerjaan yang baru. Pembahasan UMP 2027 dan penguatan undang-undang ketenagakerjaan perlu berjalan sebagai satu kesatuan