Lompat ke konten utama

Kata Papua

Healthy Kids in Digital World: Peran Strategis PP Tunas dalam Membentuk Generasi Sehat - Kata Papua

Healthy Kids in Digital World: Peran Strategis PP Tunas dalam Membentuk Generasi Sehat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Dava Firdaus

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, anak-anak kini tumbuh dalam lingkungan yang sangat berbeda dibandingkan generasi sebelumnya. Akses terhadap internet, gawai, dan berbagai platform digital menjadi bagian dari keseharian mereka. Kondisi ini menghadirkan peluang besar untuk pembelajaran dan kreativitas, namun juga membawa tantangan tersendiri terkait kesehatan fisik, mental, dan sosial anak. Oleh karena itu, upaya menciptakan generasi anak yang sehat di dunia digital menjadi semakin penting dan relevan untuk terus didorong bersama.

Konsep “Healthy Kids in Digital World” bukan sekadar membatasi penggunaan teknologi, melainkan mengarahkan anak untuk memanfaatkannya secara bijak, seimbang, dan produktif. Anak-anak perlu dibekali kemampuan untuk memahami risiko digital, mengelola waktu layar, serta menjaga interaksi sosial yang sehat baik di dunia maya maupun nyata. Dalam konteks ini, peran berbagai pihak seperti keluarga, sekolah, dan organisasi masyarakat menjadi sangat krusial dalam membangun ekosistem yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Direktur Ekosistem Media Ditjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Farida Dewi Maharani, menekankan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas utama mengingat 48 persen penduduk Indonesia adalah anak-anak dengan durasi akses internet yang sangat tinggi.

Oleh karenanya, PP Tunas hadir sebagai salah satu pihak yang memiliki peran strategis dalam menjawab tantangan tersebut. Dengan pendekatan yang berfokus pada penguatan karakter, literasi digital, dan kesehatan anak, PP Tunas berupaya menciptakan ruang aman bagi anak-anak untuk berkembang di era digital. Program-program yang diinisiasi tidak hanya menekankan pada aspek edukasi, tetapi juga pada pendampingan yang berkelanjutan agar anak dapat memahami dan menerapkan kebiasaan digital yang sehat dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu kontribusi penting PP Tunas adalah mendorong peningkatan literasi digital sejak usia dini. Anak-anak diajak untuk mengenal teknologi tidak hanya sebagai sarana hiburan, tetapi juga sebagai alat pembelajaran dan pengembangan diri. Melalui kegiatan yang interaktif dan menyenangkan, anak-anak diperkenalkan pada cara menggunakan internet secara aman, mengenali informasi yang benar, serta menghindari konten yang tidak sesuai. Pendekatan ini membantu membangun kesadaran sejak awal tentang pentingnya menjadi pengguna digital yang cerdas dan bertanggung jawab.

Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Yeremia Dwi Hendryanto menjelaskan bahwa substansi utama PP Tunas menempatkan kepentingan terbaik anak di atas kepentingan komersial platform digital. Regulasi ini secara tegas melarang platform melakukan profiling atau menggunakan data anak untuk keperluan iklan, algoritma komersial, maupun monetisasi lainnya.

Yeremia menjelaskan bahwa PP Tunas mewajibkan setiap platform melakukan penilaian mandiri (self-assessment) terhadap risiko produk, layanan, dan fitur mereka. Penilaian ini mencakup tujuh aspek krusial, mulai dari potensi kontak dengan orang asing, paparan konten tidak layak, hingga risiko adiksi dan gangguan kesehatan mental anak.

Selain itu, PP Tunas juga menekankan pentingnya keseimbangan antara aktivitas digital dan aktivitas fisik. Anak-anak didorong untuk tetap aktif bergerak, berinteraksi langsung dengan lingkungan sekitar, serta mengembangkan keterampilan sosial secara nyata. Hal ini menjadi kunci dalam menjaga kesehatan fisik dan mental anak di tengah dominasi dunia digital. Dengan keseimbangan yang tepat, anak tidak hanya tumbuh cerdas secara teknologi, tetapi juga sehat secara menyeluruh.

Peran orang tua dan pendidik turut menjadi fokus dalam upaya yang dilakukan oleh PP Tunas. Edukasi kepada orang tua mengenai pola asuh di era digital menjadi bagian penting agar mereka dapat mendampingi anak dengan lebih efektif. Orang tua diajak untuk memahami kebiasaan digital anak, membangun komunikasi yang terbuka, serta menjadi teladan dalam penggunaan teknologi. Dengan kolaborasi yang kuat antara anak, orang tua, dan pendidik, lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak dapat tercipta secara lebih optimal.

Di sisi lain, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Dinas Kominfo Jawa Barat, Mas Adi Komar menjelaskan PP Tunas juga berupaya membangun kesadaran kolektif di masyarakat tentang pentingnya menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak. Kampanye, pelatihan, serta kegiatan komunitas menjadi sarana untuk menyebarkan pemahaman bahwa menjaga kesehatan anak di dunia digital adalah tanggung jawab bersama. Dengan meningkatnya kesadaran ini, diharapkan semakin banyak pihak yang terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan yang positif bagi anak-anak.

Melalui berbagai upaya tersebut, PP Tunas menunjukkan komitmennya dalam mendukung terciptanya generasi anak yang sehat, cerdas, dan berkarakter di era digital. Pendekatan yang holistik dan kolaboratif menjadi kekuatan utama dalam menjawab tantangan zaman. Dengan dukungan yang berkelanjutan dari berbagai pihak, harapan untuk mewujudkan “Healthy Kids in Digital World” bukanlah sesuatu yang sulit dicapai, melainkan sebuah langkah nyata menuju masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia.

*) Penulis merupakan Analis Kebijakan Publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah mengatur formula penyesuaian upah dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa sebesar 0,5 hingga 0,9. Kerangka tersebut dapat menjadi acuan untuk menghasilkan keputusan yang mempertimbangkan perkembangan ekonomi sekaligus kebutuhan peningkatan kesejahteraan pekerja. Keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha juga menjadi perhatian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie berpandangan bahwa peningkatan upah perlu berjalan beriringan dengan produktivitas tenaga kerja agar daya saing perusahaan tetap terjaga. Kemampuan dunia usaha dan risiko investasi juga perlu diperhitungkan karena keberlangsungan perusahaan memiliki hubungan erat dengan ketersediaan lapangan pekerjaan. Peningkatan produktivitas, efisiensi operasional, dan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi menjadi beberapa faktor yang dapat mendukung kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban pengupahan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat membantu perusahaan memperoleh hasil kerja yang lebih baik, sedangkan lingkungan usaha yang sehat memberikan kesempatan bagi pekerja untuk memperoleh penghasilan secara berkelanjutan. Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu mengakomodasi kedua aspek melalui regulasi yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten. Dengan demikian, kenaikan upah dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat produktivitas sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan tenaga kerja. Penguatan undang-undang ketenagakerjaan juga diikuti dengan perhatian terhadap perlindungan hak pekerja di luar persoalan upah minimum. KSPI dan Partai Buruh turut mendorong penyesuaian ketentuan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing serta pembayaran pesangon agar selaras dengan regulasi perlindungan ketenagakerjaan yang baru. Pembahasan UMP 2027 dan penguatan undang-undang ketenagakerjaan perlu berjalan sebagai satu kesatuan