Kata Papua

Abaikan Prokes, Puluhan Warga Kota Jayapura Ditahan - Kata Papua

Abaikan Prokes, Puluhan Warga Kota Jayapura Ditahan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Sebanyak 26 warga Kota Jayapura, Papua ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura selama semalam lantaran tidak mengenakan masker di area publik.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan puluhan warga itu terjaring dalam operasi yustisi Satgas Covid-19 di sana, selama dua pekan terakhir.

Operasi Yustisi digelar untuk penegakan Perda Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2020 dan Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2021, tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi COVID-19.

Rustan mengatakan dalam perda itu diatur sanksi terhadap warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan. Mereka akan menjalani rapid antigen, disidang di pengadilan dan membayar denda Rp200 ribu.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Deprecated: Berkas Tema tanpa comments.php tidak digunakan lagi sejak versi 3.0.0 dan tidak tersedia penggantinya. Harap sertakan templat comments.php dalam tema Anda. in /home/u7685445/public_html/katapapua.com/wp-includes/functions.php on line 6085

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

On Key

Related Posts