Lompat ke konten utama

Kata Papua

Harkitnas & Peringatan Reformasi: Pilar Persatuan dan Stabilitas Nasional - Kata Papua

Harkitnas & Peringatan Reformasi: Pilar Persatuan dan Stabilitas Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Hanif Syahrilan

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) dan Hari Reformasi menjadi momentum penting dalam memperkuat semangat persatuan, menjaga stabilitas nasional, serta menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjaga demokrasi yang sehat dan kondusif. Dua peristiwa bersejarah tersebut memiliki makna besar dalam perjalanan bangsa Indonesia karena menjadi simbol perjuangan, keberanian, dan tekad bersama untuk mewujudkan kehidupan berbangsa yang lebih maju dan berkeadilan.

Dalam konteks kehidupan nasional saat ini, semangat Harkitnas dan Reformasi tidak hanya dimaknai sebagai refleksi sejarah, tetapi juga sebagai pengingat bahwa persatuan dan stabilitas nasional merupakan fondasi utama dalam menghadapi berbagai tantangan global. Generasi muda pun dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga semangat tersebut agar tetap relevan di tengah dinamika sosial, politik, dan perkembangan teknologi yang terus berubah.

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional harus menjadi momentum refleksi bersama bagi generasi muda untuk mengambil peran aktif dalam menjaga persatuan bangsa. Menurutnya, semangat perjuangan yang diwariskan para pendahulu bangsa harus diwujudkan melalui sikap bertanggung jawab, kepedulian sosial, serta komitmen menjaga situasi yang aman dan kondusif.

Peringatan Harkitnas dan Hari Reformasi harus menjadi pengingat akan pentingnya keberanian menyampaikan aspirasi secara bijak dan sesuai koridor demokrasi. Dalam kehidupan masyarakat yang semakin terbuka, ruang demokrasi perlu dijaga agar tetap berjalan sehat melalui dialog yang konstruktif dan sikap saling menghormati antarelemen bangsa.

Sebagai generasi muda memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas nasional, khususnya di tengah derasnya arus informasi digital yang berpotensi memunculkan provokasi maupun penyebaran hoaks. Oleh karena itu, mahasiswa dan kalangan muda diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga persatuan dan menolak segala bentuk tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Komitmen menjaga kondusivitas juga dinilai penting untuk memastikan proses pembangunan nasional berjalan dengan baik. Mahasiswa Karawang, Putra menilai bahwa stabilitas sosial menjadi salah satu faktor utama dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kemajuan pendidikan, ekonomi, maupun demokrasi di Indonesia.

Selain itu, semestinya generasi muda untuk menjadikan semangat kebangkitan nasional sebagai dorongan dalam memperkuat solidaritas sosial dan meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat. Semangat perjuangan, menurutnya, tidak cukup hanya diwujudkan melalui narasi, tetapi juga melalui aksi nyata di berbagai bidang kehidupan.

Keterlibatan pemuda dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, dunia pendidikan, hingga upaya menjaga persatuan bangsa menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan nasional. Generasi muda dinilai harus mampu menjadi agen perubahan yang membawa energi positif serta menjaga nilai-nilai kebangsaan di tengah perkembangan zaman yang semakin kompleks.

Dalam pandangan rasional masyarakat, Peringatan Harkitnas dan Hari Reformasi juga menjadi momentum untuk memperkuat kesiapan bangsa dalam menghadapi era transformasi digital. Penguasaan teknologi kini menjadi bagian penting dalam membangun kemandirian nasional sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih mengedepankan rasionalitas saat ini masyarakat dituntut untuk bertransformasi dari sekadar pengikut menjadi pemain aktif dalam industri teknologi global. Oleh karena itu pentingnya penguasaan teknologi sebagai pilar kebangkitan bangsa di masa depan.

Pada era saat ini pentingnya semangat kebangkitan nasional yang diwariskan sejak berdirinya Boedi Oetomo harus diterjemahkan dalam bentuk inovasi dan kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan zaman. Di era digital, bangsa Indonesia dituntut tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menciptakan inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar terus mendorong penguatan literasi digital melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat yang berfokus pada pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang teknologi informasi. Upaya tersebut dimaksudkan agar masyarakat memiliki kemampuan untuk bersaing sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru di tengah perkembangan industri digital global.

Langkah tersebut akan mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan talenta lokal dan memperkuat ekonomi nasional secara berkelanjutan. Penguasaan teknologi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas nasional, karena kemajuan ekonomi dan kualitas sumber daya manusia memiliki keterkaitan erat dengan ketahanan bangsa.

Semangat Harkitnas dan Reformasi pada akhirnya memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat persatuan, menjaga stabilitas nasional, dan mendorong kemajuan bangsa secara berkelanjutan. Persatuan menjadi modal utama dalam menghadapi berbagai tantangan, sementara stabilitas nasional menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan di segala sektor.

Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa masa depan Indonesia berada di tangan generasi yang peduli terhadap bangsa, menghargai demokrasi, serta mampu menjaga keharmonisan sosial di tengah keberagaman. Dengan semangat persatuan dan kebangkitan nasional, masyarakat diharapkan dapat terus memperkuat solidaritas dan bersama-sama menciptakan Indonesia yang maju, aman, dan berdaya saing.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan generasi muda, nilai-nilai perjuangan yang lahir dari semangat Harkitnas dan Reformasi dapat terus hidup sebagai kekuatan dalam menjaga keutuhan bangsa. Persatuan dan stabilitas nasional pun akan semakin kokoh sebagai landasan menuju Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

)* Penulis adalah Mahasiswa di Karawang

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan