Lompat ke konten utama

Kata Papua

Arah Baru Ekonomi Nasional Menguat Usai Pidato Presiden di DPR - Kata Papua

Arah Baru Ekonomi Nasional Menguat Usai Pidato Presiden di DPR

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Dalia Kinanti

Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 menjadi penanda penting arah baru pembangunan ekonomi nasional.

Kehadiran langsung Presiden untuk memaparkan kebijakan ekonomi dan fiskal memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menjawab tantangan global sekaligus memperkuat optimisme terhadap masa depan ekonomi Indonesia.

Pemerintah Indonesia memandang situasi ekonomi global yang dipenuhi ketegangan geopolitik, perlambatan ekonomi dunia, dan tekanan terhadap nilai tukar sebagai tantangan yang harus dihadapi dengan kebijakan yang terukur. Karena itu, Presiden Prabowo memilih menyampaikan langsung arah kebijakan ekonomi nasional agar publik memperoleh kepastian mengenai strategi pemerintah menjaga stabilitas ekonomi.

Presiden Prabowo Subianto menyoroti bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia selama tujuh tahun terakhir memang menunjukkan perkembangan positif.

Namun, Presiden juga mengingatkan masih adanya persoalan meningkatnya jumlah masyarakat miskin dan rentan miskin serta menurunnya kelas menengah dalam periode yang sama. Kondisi tersebut dinilai menjadi tanda bahwa arah pembangunan ekonomi perlu diperbaiki agar hasil pertumbuhan dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat.

Pemerintah menilai pembangunan ekonomi tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan angka makro. Pemerintah ingin memastikan pertumbuhan ekonomi mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat, memperkuat daya beli masyarakat, dan memperluas kesempatan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti rendahnya rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto dibandingkan sejumlah negara berkembang lain seperti India, Filipina, dan Meksiko. Pemerintah memandang kondisi tersebut perlu dibenahi karena berdampak terhadap kemampuan negara dalam membiayai pembangunan nasional dan memperluas program kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Indonesia menegaskan pembenahan tata kelola ekonomi harus dilakukan secara menyeluruh. Presiden Prabowo mengungkap adanya praktik oknum pelaku usaha yang tidak melaporkan keuntungan secara faktual dan memindahkan perusahaan ke luar negeri demi memperoleh keuntungan lebih besar. Pemerintah menilai praktik tersebut menghambat optimalisasi penerimaan negara dan mengurangi manfaat ekonomi bagi rakyat.

Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti posisi Indonesia sebagai produsen utama sejumlah komoditas dunia yang belum sepenuhnya memiliki kendali terhadap penentuan harga ekspor. Pemerintah menilai kondisi itu menjadi alasan penting untuk memperkuat hilirisasi industri, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, dan memperkuat kemandirian ekonomi nasional.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa arah pembangunan ekonomi tetap berpedoman pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Pemerintah ingin memastikan prinsip kebersamaan, keadilan, keberlanjutan, dan kemandirian menjadi fondasi utama pembangunan nasional.

Pemerintah juga mulai mendorong penguatan sektor-sektor strategis yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Fokus pembangunan diarahkan pada ketahanan pangan, penguatan industri nasional, pembangunan infrastruktur produktif, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Langkah tersebut dinilai penting agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak hanya bertumpu pada konsumsi, tetapi juga ditopang produktivitas nasional yang kuat.

Selain itu, pemerintah berupaya memperkuat ketahanan fiskal melalui pengelolaan anggaran yang lebih disiplin dan tepat sasaran. APBN diposisikan sebagai instrumen utama untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di berbagai daerah. Melalui kebijakan fiskal yang terukur, pemerintah ingin memastikan program prioritas nasional tetap berjalan tanpa mengganggu kesehatan keuangan negara.

Pemerintah Indonesia juga terus mendorong peningkatan investasi sebagai bagian dari strategi memperluas lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Penyederhanaan regulasi, percepatan hilirisasi, serta penguatan iklim usaha dinilai menjadi langkah penting untuk menarik minat investor di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan, menilai penyampaian langsung KEM-PPKF oleh Presiden merupakan momentum penting dan bersejarah karena sebelumnya agenda tersebut umumnya diwakili menteri terkait. Menurutnya, langkah Presiden menunjukkan keseriusan pemerintah menghadapi tekanan ekonomi global dan pelemahan rupiah.

Iwan Setiawan memandang kehadiran langsung Presiden memberikan pesan kuat kepada publik dan pelaku usaha bahwa pemerintah tidak menganggap remeh tantangan ekonomi nasional. Ia menilai pemerintah berupaya menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan investor melalui penyampaian arah kebijakan yang lebih terbuka dan jelas.

Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai pidato Presiden memiliki arti penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap kondisi fiskal nasional. Menurutnya, tantangan ekonomi saat ini tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan, tetapi juga menyangkut persepsi masyarakat terhadap masa depan ekonomi Indonesia.

Achmad menilai pasar sangat sensitif terhadap arah kebijakan fiskal pemerintah. Karena itu, ia memandang kehadiran langsung Presiden mampu memberikan kepastian bahwa pengelolaan ekonomi nasional berada dalam kendali yang kuat dan terkoordinasi.

Achmad juga melihat pemerintah sedang berupaya menciptakan keseimbangan antara menjaga stabilitas ekonomi dan memperluas program kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kepastian arah kebijakan menjadi faktor penting dalam menjaga optimisme pelaku usaha dan mendorong investasi tetap bergerak positif.

Pemerintah Indonesia dinilai berhasil menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi nasional dijalankan dalam satu visi besar yang terarah. Melalui pidato tersebut, pemerintah memperlihatkan tekad membangun ekonomi yang lebih mandiri, berkeadilan, dan mampu bertahan menghadapi tekanan global.

Arah kebijakan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.

*) Pengamat Strategi Ekonomi Nasional

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan