Lompat ke konten utama

Kata Papua

Jaringan Koperasi Merah Putih Berpotensi Jadi Mesin Ekonomi Sirkular Berbasis EBT - Kata Papua

Jaringan Koperasi Merah Putih Berpotensi Jadi Mesin Ekonomi Sirkular Berbasis EBT

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA – Upaya pemerintah memperkuat fondasi ekonomi desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terus menunjukkan arah yang semakin strategis. Tidak hanya diproyeksikan sebagai pusat aktivitas ekonomi rakyat, jaringan koperasi yang kini berkembang di berbagai daerah juga dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi mesin ekonomi sirkular berbasis Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan, menilai keberadaan Koperasi Merah Putih yang tersebar hingga tingkat desa dapat menjadi kekuatan baru dalam membangun ekosistem energi berbasis masyarakat.

“Kita punya Koperasi Merah Putih yang jumlahnya cukup banyak. Bagaimana memanfaatkan Koperasi Merah Putih ini dengan sebaik-baiknya untuk membangun ekosistem energi baru terbarukan,” ujar Rokhmat.

Menurutnya, koperasi dapat menjadi ujung tombak pengembangan ekonomi sirkular melalui pemanfaatan minyak jelantah, pengolahan sampah menjadi energi, serta pengembangan berbagai bentuk bioenergi yang mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat desa sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.

“Keberadaan Koperasi Merah Putih memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan ekonomi sirkular melalui pemanfaatan limbah dan sumber daya lokal menjadi energi alternatif yang bernilai ekonomi,” ujarnya.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa seluruh potensi ekonomi daerah akan dikelola dan diorganisasi secara profesional melalui wadah koperasi.

“Seluruh potensi ekonomi yang dimiliki daerah, khususnya di desa-desa, akan dikelola, dimanfaatkan, dan diorganisasi secara profesional dalam wadah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ungkapnya.

Ferry juga menekankan bahwa Koperasi Merah Putih dirancang menjadi motor peningkatan ekonomi desa sekaligus instrumen kesejahteraan masyarakat yang mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat rantai distribusi, dan meningkatkan nilai tambah produk lokal.

“Koperasi harus menjadi ruang bisnis yang adil bagi masyarakat. Keuntungan kembali ke anggota. Dengan digitalisasi, koperasi bisa mengelola berbagai unit usaha secara modern,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa percepatan pengembangan EBT merupakan agenda prioritas pemerintah untuk memastikan ketersediaan energi yang andal, berdaya saing, dan rendah emisi.

“Target bauran energi dalam RUKN hingga berakhirnya RUPTL tahun 2034 sekitar 30 persen,” ujarnya.

Eniya juga menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat investasi, menambah kapasitas pembangkit EBT, dan mengoptimalkan pemanfaatan bioenergi guna mempercepat transisi energi nasional.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial