Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Jamin Harga BBM Subsidi Tetap Terjangkau bagi Masyarakat - Kata Papua

Pemerintah Jamin Harga BBM Subsidi Tetap Terjangkau bagi Masyarakat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tetap berada pada tingkat yang terjangkau sebagai upaya menjaga kemampuan belanja masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi harga energi. Hingga saat ini, harga Pertalite masih dipertahankan sebesar Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar tetap dijual dengan harga Rp6.800 per liter.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, setelah melakukan pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Pemerintah menilai kebijakan mempertahankan harga BBM bersubsidi menjadi langkah penting untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat, terutama bagi kalangan berpenghasilan rendah.

Menurut Bahlil, pemerintah sengaja tidak melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi agar masyarakat tidak terbebani oleh kenaikan biaya energi yang dapat memengaruhi daya beli.

“Karena itu, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM subsidi demi menjaga kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Bahlil Lahadalia.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian harga hanya diterapkan pada BBM non-subsidi yang mengikuti perkembangan harga minyak dunia dan kondisi pasar. Meski demikian, pemerintah bersama perusahaan yang bergerak di sektor hilir migas tetap memperhitungkan berbagai aspek agar perubahan harga tersebut tidak memberikan dampak yang terlalu besar bagi konsumen.

Di sisi lain, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa harga Pertalite dan Biosolar tidak mengalami perubahan. Menurutnya, Pertamina tetap menjalankan amanah pemerintah untuk menyediakan BBM bersubsidi dengan harga yang telah ditetapkan.

Simon mengatakan bahwa perubahan harga BBM non-subsidi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dinamika geopolitik internasional dan perkembangan harga minyak mentah di pasar global. Selain itu, kondisi ekonomi masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan tersebut.

“Penyesuaian harga BBM non-subsidi tidak hanya diterapkan di SPBU Pertamina, tetapi juga dilakukan oleh stasiun pengisian bahan bakar milik badan usaha swasta lainnya,” kata Simon Aloysius Mantiri.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas harga energi dapat terus terjaga sehingga masyarakat tetap memperoleh akses terhadap bahan bakar dengan harga yang terjangkau. Langkah tersebut juga diharapkan mampu mendukung aktivitas ekonomi nasional dan menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial