Lompat ke konten utama

Kata Papua

MBG Mengakselerasi Pembangunan SDM di Papua - Kata Papua

MBG Mengakselerasi Pembangunan SDM di Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Yohanes Wandikbo

Pembangunan sumber daya manusia menjadi fondasi utama dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Di tengah berbagai tantangan geografis dan pemerataan pembangunan, Papua menjadi salah satu wilayah yang memperoleh perhatian besar dari pemerintah melalui berbagai program strategis. Salah satu langkah nyata tersebut adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen percepatan pembangunan manusia. Program ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh sehat, cerdas, dan produktif, tanpa terkecuali masyarakat di Tanah Papua.

Pemerintah terus menunjukkan keseriusan dalam menyempurnakan pelaksanaan program tersebut. Berbagai evaluasi dilakukan secara berkala agar MBG benar-benar berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar melaksanakan program, tetapi juga terus melakukan penyempurnaan berdasarkan kondisi di lapangan sehingga kualitas layanan semakin meningkat dari waktu ke waktu.

Di Papua Barat Daya, evaluasi pelaksanaan MBG dilakukan dengan melibatkan Badan Gizi Nasional, Satuan Tugas MBG, kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tenaga ahli gizi, serta pemerintah daerah. Langkah tersebut menjadi bukti bahwa keberhasilan program dibangun melalui kolaborasi lintas sektor sehingga setiap kendala dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi yang tepat.

Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan masyarakat mengenai pelaksanaan MBG. Evaluasi tersebut tidak hanya membahas perkembangan operasional SPPG, tetapi juga memperbarui data penerima manfaat, mengidentifikasi kendala distribusi, serta memastikan kualitas makanan yang diberikan tetap memenuhi standar gizi yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.

Hingga kini, puluhan SPPG telah beroperasi di Papua Barat Daya dan menjangkau puluhan ribu peserta didik serta kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Capaian tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah mampu memperluas akses layanan gizi secara bertahap meskipun wilayah Papua memiliki tantangan geografis yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia.

Dalam setiap program berskala nasional, tantangan tentu tidak dapat dihindari. Keterbatasan pasokan bahan pangan lokal, variasi menu makanan, maupun kelengkapan data penerima manfaat menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan. Yang patut diapresiasi adalah respons cepat pemerintah dalam menjadikan berbagai kendala tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan, bukan sebagai hambatan yang menghentikan pelaksanaan program.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Upaya menghadirkan MBG hingga ke wilayah tersebut menunjukkan komitmen agar tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh hak atas makanan bergizi. Usulan pengelolaan MBG melalui sekolah berasrama maupun pondok pesantren menjadi alternatif yang mencerminkan fleksibilitas pemerintah dalam mencari solusi sesuai karakteristik wilayah Papua.

Perkembangan positif juga terlihat di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Selama semester pertama tahun 2026, lebih dari 32 ribu masyarakat telah menerima manfaat MBG melalui 14 SPPG yang tersebar di berbagai distrik. Program tersebut menjangkau peserta didik sekaligus kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebagai sasaran prioritas dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional Nabire Marsel Asyerem menyampaikan bahwa evaluasi selama enam bulan pertama menjadi dasar penyempurnaan program agar jangkauannya semakin luas dan kualitas pelayanannya semakin baik. Menurutnya, keberhasilan MBG bukan hanya diukur dari jumlah makanan yang disalurkan, tetapi juga dari kontribusinya dalam membangun sumber daya manusia Papua yang sehat sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.

Manfaat MBG juga terlihat dari dampaknya terhadap perekonomian daerah. Operasional SPPG telah membuka ratusan lapangan pekerjaan, termasuk bagi Orang Asli Papua. Kehadiran program ini menciptakan peluang kerja baru sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat. Selain itu, kebutuhan bahan pangan dalam jumlah besar memberikan peluang bagi petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha lokal untuk memperluas pasar hasil produksinya.

Kebijakan pemerintah yang mendorong penggunaan komoditas lokal sebagai bahan baku MBG menjadi langkah yang sangat strategis. Semakin besar keterlibatan pelaku usaha lokal, semakin besar pula nilai tambah ekonomi yang tercipta di daerah. Dengan demikian, MBG berkembang menjadi program yang memiliki manfaat ganda, yakni meningkatkan kualitas gizi sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat Papua.

Agar manfaat tersebut semakin optimal, pemerintah juga memperkuat aspek transparansi melalui Sistem Informasi Akuntabilitas dan Pelaporan MBG (SIAP-MBG). Sistem digital ini memungkinkan proses perencanaan, pengelolaan anggaran, hingga distribusi makanan dipantau secara lebih terbuka sehingga pelaksanaan program berlangsung semakin akuntabel dan efisien.

Pengembang SIAP-MBG Azrulah Kainage menjelaskan bahwa sistem tersebut dikembangkan untuk memperkuat pengawasan publik sekaligus memastikan setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Transparansi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program pemerintah.

Keberhasilan MBG di Papua menunjukkan bahwa pembangunan sumber daya manusia memerlukan kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah pusat menyediakan kebijakan dan anggaran, pemerintah daerah memastikan pelaksanaan berjalan efektif, sedangkan masyarakat berperan aktif mendukung kelancaran program. Sinergi tersebut menjadi modal penting untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.

)* Penulis merupakan Pengamat Pembangunan Papua

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan