Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemberantasan Korupsi Diperkuat lewat Integritas Aparat dan RUU Perampasan Aset - Kata Papua

Pemberantasan Korupsi Diperkuat lewat Integritas Aparat dan RUU Perampasan Aset

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Pemerintah percepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memastikan terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih bersih.

Komitmen tersebut dijalankan melalui pendekatan ganda. Tidak sekadar fokus pada penindakan, Pemerintah juga melakukan pencegahan melalui digitalisasi layanan publik dan sinergi antarlembaga.

Pengamat Kebijakan Publik dan Ketahanan Nasional Dr. Susilawati menilai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi perlu didukung melalui penguatan instrumen hukum, salah satunya dengan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang (UU).

Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus mempercepat pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi agar dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat.

“Korupsi telah mengambil hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan kesejahteraan. Karena itu negara membutuhkan payung hukum yang kuat agar aset hasil tindak pidana korupsi dapat dipulihkan dan dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Susilawati.

Pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai menjadi instrumen penting untuk memperkuat pemulihan kerugian negara sekaligus meningkatkan efek jera bagi pelaku korupsi.

Menurut Susilawati, langkah pemerintah yang semakin masif dalam mengusut berbagai perkara korupsi menunjukkan keseriusan memulihkan kerugian negara. Aset yang berhasil diselamatkan diharapkan dapat dikelola secara transparan dan dimanfaatkan kembali untuk mendukung berbagai program pembangunan yang dirasakan masyarakat.

Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Kejaksaan Agung oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri juga mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan.

Langkah Polri mengusut perkara tersebut, termasuk menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah, dinilai mencerminkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi.

Pendiri Media Kontra Narasi, Sandi, secara khusus menyoroti ketegasan Kortas Tipikor yang tidak ragu menindak tegas oknum yang merugikan negara.

“Keberanian Kortas Tipikor menangani perkara itu menunjukkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi.” tegasnya.

Dengan menguatnya sinergi penegakan hukum dan percepatan regulasi, langkah bersih-bersih ini diproyeksikan menjadi tonggak baru reformasi hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo.

Keseriusan menindak oknum yang merugikan negara, dipadukan dengan optimalisasi pemulihan aset, diharapkan segera mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia

Oleh Tri Lestari Indonesia sedang berada pada momentum penting untuk membuktikan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar sektor pelengkap dalam perekonomian nasional, melainkan salah satu kekuatan strategis yang dapat mengantarkan Indonesia menjadi pemimpin industri halal dunia. Dengan jumlah penduduk muslim yang besar, basis pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang luas, serta berkembangnya industri keuangan syariah, Indonesia memiliki modal yang cukup untuk memainkan peran lebih besar dalam rantai ekonomi halal global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kekuatan ekonomi syariah Indonesia telah mencapai sekitar Rp3.131 triliun. Angka tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat keempat sebagai negara dengan ekonomi syariah terbesar di dunia. Posisi ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah Indonesia telah berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang memiliki daya saing dan tidak lagi hanya berorientasi pada pasar domestik. Yang lebih menarik, Indonesia telah menjadi produsen nomor satu untuk sejumlah produk halal, termasuk sektor mode dan busana muslim. Capaian tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk mengubah besarnya pasar muslim menjadi kekuatan produksi. Kekuatan tersebut semakin ditopang oleh ekosistem sertifikasi halal yang terus berkembang. Airlangga menyebutkan bahwa Indonesia telah memiliki sekitar 4,4 juta sertifikat halal. Besarnya jumlah sertifikasi ini menjadi modal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk Indonesia di pasar internasional. Namun, tantangannya adalah memastikan agar sertifikasi halal tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Oleh karenanya, kebijakan pemerintah diarahkan untuk membuat proses sertifikasi semakin mudah, murah, cepat, dan terintegrasi dengan program pengembangan usaha. Langkah pemerintah dalam membangun akses pasar internasional juga menjadi faktor penting. Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki mutual recognition arrangement atau agreement dengan 39 negara. Kerja sama tersebut membuka peluang agar produk halal Indonesia dapat lebih mudah diterima di berbagai pasar global. Artinya, sertifikasi halal dapat menjadi pintu masuk bagi produk UMKM Indonesia untuk menembus pasar dunia, bukan sekadar menjadi tanda kepatuhan di pasar domestik. Di sisi lain, kekuatan ekonomi syariah Indonesia memiliki sumber daya sosial yang jauh lebih luas daripada sekadar sektor komersial. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf atau ZISWAF memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengoptimalkan zakat, infak, sedekah, jariah, hibah, wasiat, dan berbagai sumber keagamaan lainnya. Optimalisasi dana sosial tersebut dapat memperkuat upaya pengentasan kemiskinan sekaligus menciptakan kemandirian ekonomi umat. Potensi tersebut akan semakin besar apabila keuangan komersial dan keuangan sosial syariah dapat diintegrasikan secara lebih sistematis. Dana zakat dan wakaf, misalnya, dapat diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelompok masyarakat produktif, sementara pembiayaan perbankan syariah dapat menopang pengembangan usaha yang telah memiliki prospek komersial. Sinergi semacam ini akan membuat ekonomi syariah memiliki dampak yang lebih luas terhadap pemerataan kesejahteraan. Perkembangan sektor keuangan syariah juga menunjukkan arah yang positif. Otoritas Jasa Keuangan mencatat pembiayaan perbankan syariah pada Juli 2026 tumbuh 11,82 persen secara tahunan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyampaikan bahwa regulator juga terus mendorong transformasi industri keuangan syariah, termasuk melalui pemisahan unit usaha syariah. Sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah, dengan 23 perusahaan memilih melakukan spin-off melalui pendirian perusahaan baru dan 18 perusahaan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. Transformasi tersebut diproyeksikan meningkatkan jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi syariah full-fledged menjadi 38 perusahaan pada akhir 2026. Perkembangan ini menunjukkan bahwa industri keuangan syariah tengah bergerak menuju struktur yang semakin kuat, terkonsolidasi, dan profesional. Penguatan kelembagaan menjadi penting agar industri mampu menyediakan pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat dan sektor produktif. Indonesia juga memiliki contoh pengembangan ekosistem syariah yang dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain. Airlangga Hartarto mencontohkan Aceh sebagai salah satu model karena terdapat sinergi antara perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan keuangan sosial melalui Baitul Mal. Model tersebut memperlihatkan bahwa ekonomi syariah akan berkembang lebih kuat ketika berbagai institusi tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terhubung dalam satu ekosistem. Ambisi Indonesia menjadi pemimpin industri halal dunia harus dibangun melalui kualitas produk, inovasi, efisiensi industri, sertifikasi yang kredibel, pembiayaan yang inklusif, SDM yang unggul, serta kemampuan memasuki pasar internasional. Indonesia telah memiliki fondasi yang kuat melalui nilai ekonomi syariah sebesar Rp3.131 triliun, jutaan sertifikat halal, pertumbuhan pembiayaan syariah, dan potensi ZISWAF yang besar. Kini saatnya mengubah fondasi tersebut menjadi keunggulan yang berkelanjutan. Jika seluruh elemen bangsa mampu membangun sinergi, Indonesia tidak hanya menjadi pasar terbesar bagi produk halal, tetapi juga dapat menjadi pusat produksi, pembiayaan, inovasi, dan perdagangan halal dunia. Dengan demikian, ekonomi syariah bukan hanya tentang identitas, melainkan juga strategi menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi global yang inklusif, produktif, dan berkeadilan. )* penulis merupakan pengamat kebijakan ekonomi syariah