Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mensos: Pemerintah Akan Cairkan Bansos PKH dan BPNT Melalui 900 KDMP - Kata Papua

Mensos: Pemerintah Akan Cairkan Bansos PKH dan BPNT Melalui 900 KDMP

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bogor, Jawa Barat – Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme baru pencairan Bantuan Sosial (bansos) yang berbasis di desa atau kelurahan. Masyarakat penerima bansos nantinya tidak perlu lagi mendatangi kantor pos atau bank di pusat kota.

Penyaluran bantuan ini bakal dipusatkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Langkah ini diambil agar penerima manfaat bisa mengambil haknya dengan lebih dekat dan tanpa perlu antre lama.

Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyiapkan uji coba skema baru penyaluran bansos melalui jaringan KDMP. Sebanyak 900 koperasi yang telah beroperasi akan menjadi lokasi awal implementasi program sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan seluruh alur pencairan melalui KDMP masih dalam tahap simulasi sebelum diterapkan secara luas. Uji coba akan dilakukan bersamaan dengan penyaluran bansos triwulan III tahun ini.

“Kita akan coba dulu penyaluran di 900 titik KDMP yang sudah siap beroperasi. Dan yang akan melayani nantinya adalah agen-agen dari perbankan,” ujar Gus Ipul, usai membuka Retret Pengurus Nasional Karang Taruna di Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Menurutnya KDMP tidak hanya memudahkan masyarakat mengambil bantuan. Pemerintah akan membuka gerai atau ada agen-agen di KDMP untuk memberikan kesempatan bagi penerima manfaat untuk langsung membelanjakan kebutuhan pokoknya di koperasi tersebut.

“Ini akan dapat kesempatan juga untuk sekaligus membelanjakan kebutuhan-kebutuhan pokoknya di KDMP ,” katanya.

Ditegaskannya bahwa penyaluran bansos nantinya tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku dengan mengandalkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai mitra penyalur.

“Meski lokasi pencairan akan memanfaatkan gerai KDMP, Himbara tetap menjadi lembaga penyalur resmi dengan menempatkan agen perbankan di setiap koperasi yang mengikuti uji coba,” ungkapnya.

Kemensos juga memastikan bahwa PT Pos tetap bertugas melayani penerima manfaat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok rentan seperti lanjut usia dan penyandang disabilitas berat melalui layanan antar langsung ke rumah _(door-to-door)._

“Uji coba ini sudah pasti tidak akan menghilangkan peran PT Pos Indonesia dalam penyaluran bansos,” pungkas Gus Ipul.

Untuk diketahui, uji coba skema baru dibuat agar uang bansos langsung berputar di dalam desa. Melalui aturan baru tersebut, Koperasi Desa Merah Putih diwajibkan membeli pasokan bahan pangan dari petani, peternak, dan nelayan lokal. Teknis pencairan bantuan dibagi menjadi dua alur sesuai jenis programnya:

• Penerima Program Keluarga Harapan (PKH): Kategori lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas dapat menarik dana bantuan secara tunai langsung di kantor koperasi desa.

• Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Uang bantuan tidak dicairkan dalam bentuk tunai. Penerima manfaat wajib menukarkannya langsung dengan bahan pangan (sembako) di toko milik koperasi. [*]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PTN Gratis: Agenda Keadilan Pendidikan

Oleh : Jonathan Janoel Wacana pendidikan tinggi gratis kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa biaya pendidikan pada satuan pendidikan negeri, termasuk perguruan tinggi negeri (PTN), harus dapat digratiskan. Pernyataan tersebut disampaikan dan langsung diikuti arahan untuk menggelar rapat terbatas. Di tengah kebutuhan memperluas akses pendidikan tinggi, agenda ini dapat menjadi momentum untuk menempatkan pendidikan sebagai investasi negara dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Presiden Prabowo menilai akses pendidikan negeri tidak semestinya menjadi beban berat bagi masyarakat. Karena itu, pemerintah akan membahas desain kebijakan dan pembiayaannya secara lebih mendalam. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan gratis PTN mulai diarahkan dari gagasan menuju pembahasan kebijakan. Pendekatan ini penting agar tujuan memperluas akses pendidikan tetap berjalan seiring dengan kemampuan fiskal dan keberlanjutan pengelolaan perguruan tinggi. Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyampaikan bahwa kementeriannya akan melakukan kajian mengenai kemungkinan penggratisan biaya kuliah di PTN. Kajian tersebut mencakup berbagai opsi skema pembiayaan yang nantinya dilaporkan kepada Presiden untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Brian juga menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memberikan dukungan pembiayaan melalui KIP Kuliah dan berbagai program beasiswa. Data yang disampaikan Brian menunjukkan sekitar 28,2 persen mahasiswa baru yang diterima di PTN memperoleh dukungan melalui berbagai skema pembiayaan, terutama mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah telah memiliki fondasi kebijakan untuk memperluas akses pendidikan tinggi. Agenda PTN gratis dapat menjadi pengembangan berikutnya dengan desain yang lebih terukur sehingga dukungan negara dapat menjangkau lebih banyak calon mahasiswa. Gagasan tersebut mendapat perspektif ekonomi dari Ekonom Senior INDEF sekaligus Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini. Didik menilai pendidikan gratis hingga PTN bukan sesuatu yang mustahil. Menurutnya, sebagian fondasi pembiayaan pendidikan gratis telah dibangun melalui kebijakan wajib belajar dan dukungan operasional pendidikan pada periode sebelumnya. Pemerintah saat ini dapat melanjutkan fondasi tersebut dengan melakukan penataan kembali prioritas anggaran pendidikan. Didik juga menilai persoalan utama bukan semata-mata mencari anggaran baru, melainkan bagaimana anggaran pendidikan yang tersedia diarahkan secara lebih efektif. Ia menyebut alokasi fungsi pendidikan dalam APBN mencapai sekitar Rp769,09 triliun dan sebagian dapat ditata untuk mendukung pendidikan tinggi. Ia juga mendorong evaluasi pola pembiayaan PTN, termasuk jalur mandiri, agar perguruan tinggi tidak terlalu bergantung pada penerimaan dari mahasiswa. Masukan tersebut memberikan dimensi penting bagi agenda pendidikan gratis. Pembiayaan negara harus dibarengi tata kelola yang sehat agar PTN tetap mampu menjalankan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Efisiensi kelembagaan, penyesuaian kebutuhan operasional, serta penerapan prinsip meritokrasi dalam penerimaan mahasiswa dapat menjadi bagian dari desain kebijakan. Dengan demikian, perluasan akses tidak mengurangi kualitas akademik maupun kapasitas riset perguruan tinggi. Di sisi lain, pendidikan gratis perlu dipahami lebih luas daripada sekadar pembebasan uang kuliah. Mahasiswa masih menghadapi biaya hidup, transportasi, buku, perangkat pembelajaran, dan kebutuhan akademik lainnya. Program seperti KIP Kuliah menunjukkan pentingnya dukungan yang lebih komprehensif, khususnya bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Kebijakan baru dapat disusun dengan mempertimbangkan karakteristik kebutuhan mahasiswa di berbagai daerah. Momentum ini juga relevan dengan agenda peningkatan kualitas tenaga kerja nasional. Perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan lulusan, tetapi menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi. Akses yang lebih luas terhadap PTN berpotensi memperbesar basis talenta yang dapat masuk ke sektor strategis, termasuk industri, digitalisasi, kesehatan, energi, dan manufaktur. Karena itu, pembiayaan pendidikan tinggi perlu dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi produktivitas nasional. Perluasan akses pendidikan tinggi juga memiliki dimensi pemerataan pembangunan antardaerah. Anak muda dari daerah yang memiliki keterbatasan ekonomi sering menghadapi pilihan pendidikan yang lebih sempit dibandingkan mereka yang tinggal di pusat-pusat ekonomi. Dukungan pembiayaan yang tepat dapat memperbesar kesempatan mereka untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Dalam jangka panjang, lulusan tersebut dapat kembali berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui keahlian yang diperoleh selama menempuh pendidikan. Implementasi kebijakan tetap membutuhkan perencanaan yang cermat. Pemerintah perlu menetapkan cakupan biaya yang ditanggung negara, mekanisme penyaluran anggaran, standar layanan, serta pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, PTN, dan perguruan tinggi swasta. Kejelasan tersebut akan menentukan apakah kebijakan dapat diterapkan secara adil sekaligus menjaga kesehatan keuangan institusi pendidikan. Selain pembiayaan, pengawasan juga perlu diperkuat untuk memastikan anggaran pendidikan digunakan secara efektif. Transparansi, evaluasi berkala, dan indikator yang jelas diperlukan agar kebijakan PTN gratis tidak hanya memperluas akses, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan arah tersebut, agenda PTN gratis dapat menjadi langkah penting dalam memperluas keadilan pendidikan di Indonesia. Arahan Presiden Prabowo yang segera ditindaklanjuti melalui kajian Kemdiktisaintek menunjukkan bahwa gagasan tersebut mulai bergerak menuju desain implementasi. Jika pembiayaan ditata secara tepat, tata kelola diperkuat, dan kualitas akademik tetap dijaga, pendidikan tinggi dapat semakin terbuka bagi anak-anak Indonesia tanpa mengorbankan keberlanjutan perguruan tinggi. Komitmen pemerintah untuk memperluas akses pendidikan pada akhirnya dapat menjadi investasi strategis dalam mencetak sumber daya manusia unggul dan memperkuat daya saing Indonesia. )* Penulis merupakan Pengamat Sosial dan Kebijakan Pemerintah