Oleh: Kaisar Wallecya Andris
Dalam program pangan berskala nasional, keberhasilan tidak cukup diukur dari banyaknya penerima manfaat atau luasnya cakupan layanan. Ukuran yang jauh lebih mendasar adalah apakah makanan yang sampai ke penerima benar-benar aman, bergizi, dan layak dikonsumsi. Dalam konteks Program Makan Bergizi Gratis (MBG), persoalan keselamatan pangan harus ditempatkan sebagai fondasi utama karena yang dilayani adalah kelompok rentan, terutama anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Karena itu, setiap insiden gangguan kesehatan akibat makanan perlu dibaca bukan hanya sebagai masalah teknis, tetapi sebagai alarm penting bagi sistem. Yang patut dicermati saat ini adalah pemerintah tidak memilih menutup-nutupi persoalan, melainkan memperketat tata kelola, disiplin operasional, sertifikasi higiene sanitasi, pencatatan digital, hingga pengawasan distribusi makanan. Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa keamanan pangan sedang ditempatkan sebagai prioritas yang semakin serius.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran hukum dalam pengelolaan SPPG, prosesnya tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Menurutnya, apabila unsur pelanggaran terbukti, kasus harus diteruskan kepada aparat penegak hukum agar menimbulkan efek jera. Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab pengelola dapur MBG bukan sekadar memasak dan membagikan makanan, tetapi memastikan makanan yang diterima anak-anak aman dan layak dikonsumsi.
Dalam keamanan pangan, satu kelalaian kecil dapat berdampak pada banyak penerima sekaligus. Karena itu, disiplin terhadap waktu pengolahan, suhu, kebersihan bahan, sanitasi peralatan, penyimpanan, dan distribusi harus menjadi satu rangkaian yang tidak boleh terputus.
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono telah mendorong pengawasan yang lebih ketat pada titik-titik krusial proses produksi. Kepala SPPG diwajibkan hadir pada waktu persiapan dan pengolahan untuk memastikan SOP dijalankan. Pengawasan juga diperkuat melalui pertemuan virtual berjenjang, CCTV yang terintegrasi, serta sistem logbook digital yang mencatat perjalanan bahan makanan sejak datang, dimasak, didinginkan, diporsikan, dikirim, hingga diterima di sekolah.
Dari perspektif manajemen keamanan pangan, sistem seperti ini merupakan langkah penting menuju traceability. Ketika terjadi masalah, pemerintah dapat menelusuri titik kritisnya, apakah persoalan muncul saat penyimpanan bahan baku, proses pemasakan, pendinginan, pengemasan, atau keterlambatan distribusi. Tanpa pencatatan semacam itu, evaluasi mudah berubah menjadi spekulasi. Dengan sistem digital, koreksi dapat dilakukan berdasarkan jejak proses yang lebih jelas.
Pemerintah juga mulai menerapkan pencantuman batas waktu konsumsi pada wadah makanan. Kebijakan ini sangat relevan karena makanan MBG disajikan dalam kondisi segar dan tanpa pengawet. Sudaryono menjelaskan bahwa makanan yang telah matang memiliki jendela waktu aman untuk dikonsumsi, sehingga guru dan siswa perlu memperhatikan batas waktu tersebut agar makanan tidak disantap setelah kualitasnya menurun.
Pengamat kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships, Riko Noviantoro, menilai pencantuman batas waktu konsumsi merupakan langkah yang penting dalam mencegah makanan tidak layak dikonsumsi. Ia juga melihat monitoring berkala sebagai bentuk kontrol agar SPPG selalu siap memberikan pelayanan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Pandangan yang lebih teknis disampaikan Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P. Sasmita. Menurutnya, kombinasi pengawasan manusia, CCTV terintegrasi, logbook digital, penindakan internal, dan label batas konsumsi menunjukkan bahwa pengelolaan MBG mulai bergeser dari pola pengawasan reaktif menuju sistem manajemen risiko. Ini merupakan perubahan penting, karena keamanan pangan seharusnya memang dicegah sejak awal, bukan hanya ditangani setelah masalah muncul.
Penguatan pengawasan juga melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa BPOM telah menyiapkan 21 program pengawasan MBG yang mencakup pengawasan dari hulu hingga mitigasi kejadian luar biasa. Ia menyoroti pentingnya disiplin distribusi dan penyajian karena makanan yang terlalu lama berada di antara proses masak dan konsumsi dapat meningkatkan risiko keamanan pangan.
Langkah BPOM ini penting karena keamanan pangan memerlukan pengawasan lintas lembaga. BGN mengelola operasional program, BPOM memiliki kompetensi pengawasan pangan, sementara pemerintah daerah, sekolah, dan tenaga kesehatan berada paling dekat dengan penerima manfaat. Pemerintah juga memperketat aspek mutu gizi. Sudaryono menetapkan bahwa susu yang digunakan dalam MBG harus berupa susu hewani dengan kandungan susu segar minimal 80 persen, tanpa tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna, dan wajib memiliki izin edar BPOM. Khusus susu pasteurisasi, distribusi harus menggunakan sistem rantai dingin. Kebijakan ini memperlihatkan bahwa isu keamanan pangan tidak dipisahkan dari kualitas gizi.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda menilai peningkatan penggunaan susu segar dalam MBG juga membuka peluang memperkuat produktivitas peternak dan industri persusuan nasional. Dengan demikian, standar gizi yang lebih baik dapat berjalan beriringan dengan penguatan produksi pangan domestik.
Komitmen pemerintah kian terlihat dari pelanggaran ditindak, sistem diperbaiki, standar diperjelas, dan pengawasan diperluas. MBG adalah program besar, sehingga kesalahan kecil pun dapat berdampak besar. Karena itu, keselamatan pangan tidak boleh dinegosiasikan. Pemerintah tampaknya memahami hal ini dengan semakin menempatkan keamanan, keterlacakan, disiplin, dan standar gizi sebagai pusat tata kelola program.
*) Pemerhati Pangan







