Lompat ke konten utama

Kata Papua

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif - Kata Papua

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Bara Winatha

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendapat perhatian seiring proses pembahasannya di DPR. Regulasi yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 tersebut dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Kehadiran aturan ini diharapkan tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara serta masyarakat.

Kasubdit II Direktorat Pencegahan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Kombes Affandi Eka Putra, mengatakan pihaknya mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut Affandi, keberadaan undang-undang tersebut dapat membuat pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif sekaligus menghadirkan efek jera bagi pelaku. Dukungan aparat penegak hukum ini memperlihatkan bahwa instrumen perampasan aset dipandang memiliki peran strategis dalam memperkuat hasil penegakan hukum.

RUU Perampasan Aset pada dasarnya membawa gagasan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Kejahatan korupsi juga berkaitan erat dengan keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui perbuatan melawan hukum. Apabila hasil kejahatan tersebut masih dapat dikuasai atau dinikmati pelaku, maka pemberantasan korupsi belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan. Karena itu, mekanisme perampasan aset menjadi penting untuk memastikan hasil tindak pidana tidak tetap menjadi keuntungan bagi pelaku.

Dukungan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kepastian hukum bagi aparat dalam menjalankan tugas penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana. Selama aturan khusus belum disahkan, aparat masih bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya regulasi yang lebih spesifik, diharapkan proses penegakan hukum terhadap hasil kejahatan dapat memiliki dasar yang semakin jelas dan mampu memperkuat pemulihan kerugian negara.

Namun, efektivitas RUU Perampasan Aset tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat. Perampasan aset merupakan kewenangan yang memiliki konsekuensi besar sehingga membutuhkan mekanisme yang transparan, terukur, dan dapat diawasi. Kejelasan mengenai objek aset yang dapat dirampas, prosedur pembuktian, kewenangan aparat, serta mekanisme keberatan menjadi aspek yang penting agar aturan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mantan Hakim Agung periode 2011-2018, Gayus Lumbuun, mengatakan pengesahan RUU Perampasan Aset perlu diberikan kesempatan untuk diproses melalui fungsi legislasi DPR. Menurut Gayus, perbedaan pendapat di masyarakat merupakan hal yang wajar dalam proses pembentukan undang-undang. Ia menilai tidak ada regulasi yang sejak awal benar-benar sempurna karena kekurangan dalam suatu undang-undang dapat diperbaiki melalui evaluasi dan mekanisme hukum setelah aturan tersebut berlaku.

Pandangan Gayus menempatkan proses legislasi sebagai ruang untuk menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset. Artinya, perdebatan yang muncul tidak harus dipandang sebagai hambatan, tetapi dapat menjadi bagian dari proses pengujian terhadap kualitas regulasi. Semakin banyak masukan yang diterima dalam pembahasan, semakin besar peluang lahirnya aturan yang mampu menjawab kebutuhan pemberantasan korupsi sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

Dari sisi masyarakat dan lembaga keagamaan, Ketua MUI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Wahiduddin Adams, mengatakan Majelis Ulama Indonesia telah memiliki pandangan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana sejak Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Cipasung, Tasikmalaya, pada 1 Juli 2012. Pandangan tersebut menjadi salah satu pijakan MUI dalam merespons pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini masuk dalam Prolegnas 2026.

Wahiduddin mengatakan prinsip yang dirumuskan MUI menempatkan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi sebagai aset yang harus diambil negara karena diperoleh melalui cara yang tidak sah. Sebaliknya, aset yang terbukti tidak berasal dari tindak pidana korupsi tetap menjadi milik pemiliknya dan tidak boleh dirampas negara. Prinsip tersebut menunjukkan pentingnya pembedaan antara harta hasil kejahatan dan harta yang diperoleh secara sah.

MUI siap memberikan masukan apabila dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pembentukan undang-undang agar regulasi yang dihasilkan dapat dipahami, diterima, dan dipertanggungjawabkan bersama. MUI juga mengapresiasi masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2026 serta target penyelesaiannya paling lambat 15 Desember 2026.

Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu diarahkan pada keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hukum. Regulasi yang kuat bukan sekadar aturan yang memudahkan negara mengambil aset, tetapi juga aturan yang mampu memastikan bahwa aset yang dirampas memang berkaitan dengan tindak pidana dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.

RUU Perampasan Aset menjadi babak baru pemberantasan korupsi yang lebih efektif akan mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus, yaitu memperkuat pemulihan kerugian negara dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Dengan pembahasan yang terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menghasilkan sistem yang lebih efektif dalam mengejar hasil kejahatan korupsi. Bagi masyarakat, memahami RUU ini berarti memahami bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti ketika pelaku dijatuhi hukuman. RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu fondasi penting menuju pemberantasan korupsi yang lebih kuat, efektif, dan berkeadilan.

*) Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial