Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pekerja Hijau: Jawaban atas Perubahan Industri dan Tuntutan Keberlanjutan - Kata Papua

Pekerja Hijau: Jawaban atas Perubahan Industri dan Tuntutan Keberlanjutan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

*) Oleh : Dewi Astuti

Jakarta – Perubahan iklim dan t untutan pembangunan berkelanjutan mendorong Indonesia membuka peluang baru di dunia ketenagakerjaan melalui pengembangan green jobs atau pekerjaan hijau. Konsep ini tidak sekadar menghadirkan pekerjaan yang berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan sekaligus berkontribusi dalam menjaga kelestarian alam. Sektor energi terbarukan, pengelolaan limbah, pertanian berkelanjutan, kendaraan listrik, hingga restorasi lahan menjadi bagian dari bidang yang berpotensi menciptakan lapangan kerja baru. Kementerian PPN/Bappenas menempatkan pengembangan tenaga kerja hijau sebagai salah satu bagian penting dalam transformasi menuju ekonomi rendah karbon yang inklusif dan berkelanjutan.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy menegaskan bahwa perubahan menuju ekonomi hijau dapat menciptakan kesempatan kerja yang luas, seiring dengan peningkatan penggunaan energi bersih di Indonesia. Dalam Indonesia’s Green Jobs Conference 2026, Rachmat menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan peningkatan porsi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi primer dari 20 persen pada 2025 menjadi 70 persen pada 2045. Menurutnya, perubahan tersebut membuka ruang bagi terciptanya lapangan pekerjaan baru yang tidak hanya bermanfaat bagi Indonesia, tetapi juga memiliki arti penting dalam lingkup regional dan global. Pernyataan ini menunjukkan bahwa transisi energi tidak hanya berkaitan dengan pembangunan pembangkit listrik, tetapi juga membutuhkan tenaga kerja dengan keahlian teknis, manajerial, dan operasional yang sesuai dengan kebutuhan industri masa depan.

Peluang pekerjaan hijau juga terlihat dari proyeksi kebutuhan tenaga kerja yang disusun pemerintah. Berdasarkan Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau Indonesia, jumlah pekerja hijau diproyeksikan mencapai lebih dari 5,3 juta orang pada 2029 dalam skenario pertumbuhan ekonomi tinggi. Selain itu, terdapat puluhan juta pekerjaan yang berpotensi ditransformasikan agar lebih sesuai dengan prinsip ekonomi rendah karbon. Angka tersebut memperlihatkan bahwa pekerjaan hijau tidak selalu berarti menciptakan profesi yang benar-benar baru. Pekerjaan yang sudah dikenal masyarakat, seperti petani, teknisi, pekerja manufaktur, dan pengelola usaha, juga dapat bertransformasi melalui penggunaan teknologi yang lebih efisien serta penerapan praktik kerja yang ramah lingkungan.

Peneliti dari Direktorat Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Mariska, dalam kajiannya mengenai optimalisasi peluang green jobs, menjelaskan bahwa pekerjaan hijau memiliki peran penting dalam mendukung pengurangan emisi, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, dan pencapaian target emisi nol bersih. Namun, pengembangan sektor ini masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan keterampilan tenaga kerja dan belum optimalnya koordinasi kebijakan antarpemangku kepentingan. Karena itu, peningkatan kompetensi menjadi salah satu kebutuhan utama agar masyarakat dapat mengikuti perubahan tuntutan dunia kerja. Pendidikan vokasi, pelatihan teknis, sertifikasi keahlian, dan pembelajaran berbasis teknologi dapat menjadi sarana untuk mempersiapkan tenaga kerja yang mampu menjawab kebutuhan industri hijau.

Pengembangan pekerja hijau juga memiliki keterkaitan erat dengan upaya mengatasi persoalan lingkungan yang dirasakan masyarakat sehari-hari. Pengelolaan sampah, misalnya, dapat membuka peluang usaha melalui kegiatan pemilahan, pengolahan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali material yang sebelumnya dianggap tidak bernilai. Di sektor pertanian, penerapan metode budidaya hemat air, penggunaan pupuk secara efisien, dan pemanfaatan energi terbarukan dapat meningkatkan produktivitas sekaligus mengurangi tekanan terhadap lingkungan. Sementara itu, bidang kehutanan membutuhkan tenaga terampil untuk mendukung rehabilitasi lahan, perlindungan ekosistem, dan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menyebut transformasi ekonomi hijau sebagai peluang bagi generasi muda untuk mengembangkan karier sekaligus menjawab tantangan krisis iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran lingkungan.

Namun, transisi menuju pekerjaan hijau harus dilaksanakan dengan memperhatikan kualitas dan perlindungan tenaga kerja. Pembukaan lapangan kerja baru harus diikuti dengan kepastian penghasilan, lingkungan kerja yang aman, kesempatan pengembangan karier, dan akses perlindungan sosial. Hal ini penting agar manfaat pertumbuhan ekonomi hijau tidak hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat yang telah memiliki pendidikan tinggi atau keterampilan khusus. Pelaku usaha mikro, pekerja informal, perempuan, dan masyarakat di wilayah perdesaan juga perlu memperoleh akses terhadap pelatihan serta pendampingan yang memadai. Dengan demikian, transformasi ekonomi tidak sekadar menghasilkan kegiatan usaha yang lebih ramah lingkungan, tetapi juga mampu menghadirkan kesempatan ekonomi yang lebih merata bagi berbagai lapisan masyarakat.

Pekerjaan hijau menghadirkan perspektif baru bahwa pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan. Indonesia memiliki peluang untuk mengembangkan sektor-sektor produktif yang menciptakan pendapatan sekaligus mengurangi tekanan terhadap alam. Namun, peluang tersebut membutuhkan investasi berkelanjutan, pendidikan yang adaptif, serta keterlibatan masyarakat secara luas. Generasi muda dapat mengambil peran melalui penguasaan keterampilan teknologi, pengembangan kewirausahaan hijau, dan inovasi yang menjawab kebutuhan lingkungan di sekitarnya. Bagi pekerja yang telah berada di sektor konvensional, peningkatan kompetensi menjadi langkah penting untuk mengikuti perubahan kebutuhan industri. Dengan persiapan yang matang dan kolaborasi berbagai pihak, pekerja hijau dapat menjadi bagian dari jalan baru menuju lapangan kerja yang lebih inklusif, produktif, berkelanjutan, sekaligus mendukung agenda pembangunan Indonesia dalam jangka panjang.

*) Pengamat Kebijakan Publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

Oleh: Fauzan Ali Upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hak asasi manusia (HAM) terus berjalan dengan menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dari proses penanganan. Langkah pemerintah mencakup penanganan kekerasan yang masih terjadi hingga membuka kembali proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Pemulihan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian kasus HAM. Proses penanganan tidak cukup berhenti pada pengungkapan peristiwa atau penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perlu memastikan hak dan kebutuhan korban mendapatkan perhatian. Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan korban mendapat apresiasi karena menunjukkan adanya upaya untuk melihat penyelesaian kasus HAM secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak hanya diarahkan pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dirasakan korban dan masyarakat yang terdampak. Komitmen pemerintah terlihat dari respons terhadap kekerasan yang terjadi di Papua Pegunungan. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam penembakan tiga warga sipil ASN Dinas Pertanian di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil yang tengah menjalankan aktivitas untuk mencari penghidupan tidak dapat dibenarkan. KemenHAM meminta kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku diproses secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Thomas juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat sipil tetap mendapatkan perlindungan. KemenHAM mengimbau seluruh pihak menahan diri agar penanganan persoalan di Papua tidak menimbulkan korban baru. Perlindungan terhadap warga sipil menjadi semakin penting ketika persoalan HAM beririsan dengan konflik dan kekerasan. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dengan memastikan setiap tindakan penanganan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menghormati hak dasar masyarakat. Respons terhadap kekerasan yang terjadi juga memperlihatkan bahwa agenda HAM tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian kasus masa lalu. Perlindungan warga dalam situasi yang masih berlangsung menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memenuhi tanggung jawab terhadap hak masyarakat. Persoalan pemulihan korban juga menjadi perhatian dalam penanganan kasus HAM di Papua. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyampaikan bahwa pemerintah kini mengedepankan pendekatan kesejahteraan dalam menangani persoalan di wilayah tersebut. Perubahan pendekatan diarahkan untuk menangani akar persoalan secara lebih menyeluruh. Pemerintah melihat kompleksitas persoalan HAM di Papua sebagai tantangan yang mencakup kasus masa lalu sekaligus kekerasan yang masih terjadi hingga saat ini. Pemerintah berupaya membedah persoalan satu per satu agar penyelesaian tidak hanya meredam konflik, tetapi juga mencegah kekerasan kembali terjadi. Empat kasus yang menjadi perhatian antara lain peristiwa Wasior, Wamena, Abepura, dan Paniai. Pendekatan kesejahteraan yang dikedepankan pemerintah di Papua juga diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih luas. Penyelesaian persoalan HAM tidak hanya dipandang dari sisi penindakan, tetapi juga melalui upaya membangun kondisi yang dapat mencegah munculnya kekerasan baru. Selain merespons kasus yang baru terjadi, perhatian pemerintah juga diarahkan pada dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi puluhan tahun lalu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk menyelidiki Peristiwa 27 Juli 1996 atau Peristiwa Kuda Tuli. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan pembentukan tim merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan yang terjadi di Gedung Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta, serta sejumlah wilayah di sekitarnya pada 27 Juli 1996. Tim bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pembentukannya ditetapkan melalui Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026 dan kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026. Peristiwa Kuda Tuli memiliki latar belakang politik berupa dualisme kepemimpinan PDI. Kerusuhan yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia dan mengalami luka-luka, sementara kerugian material juga muncul akibat pembakaran sejumlah toko. Komnas HAM memberikan kewenangan kepada tim untuk melakukan berbagai tindakan penyelidikan. Kewenangan mencakup pemeriksaan, pemanggilan korban dan saksi, penerimaan laporan atau pengaduan, serta pengumpulan keterangan dan barang bukti. Pembukaan kembali proses penyelidikan terhadap kasus masa lalu juga mendapat apresiasi karena menunjukkan bahwa persoalan HAM tidak semata-mata diukur dari seberapa lama sebuah peristiwa telah berlalu. Keberadaan mekanisme penyelidikan memberikan ruang bagi pengumpulan fakta dan keterangan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta dampaknya terhadap korban. Rangkaian kebijakan yang telah dilakukan menjadi alasan munculnya apresiasi terhadap arah penanganan HAM yang mulai memberikan ruang lebih besar bagi pemulihan korban. Apresiasi tidak hanya berkaitan dengan respons terhadap peristiwa yang baru terjadi, tetapi juga terhadap keberlanjutan perhatian pada kasus-kasus lama yang masih membutuhkan penyelesaian. Langkah pemerintah sekaligus menunjukkan bahwa

Komitmen Pemerintah Selesaikan Kasus HAM Mendapat Apresiasi Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran 

Oleh: Atika Permata Jelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, perhatian terhadap penanganan hak asasi manusia (HAM) terus menguat. Sejumlah kebijakan dan langkah kelembagaan menunjukkan upaya pemerintah memperkuat perlindungan hak warga, menangani persoalan HAM yang masih berlangsung, sekaligus mendorong penyelesaian kasus masa lalu. Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa dalam 21 bulan pemerintahan, pemerintah telah memutuskan dan menjalankan 121 kebijakan transformatif untuk menyelesaikan berbagai persoalan negara. Kebijakan tersebut dijalankan dengan orientasi pada kepentingan masyarakat luas. Pemerintah berupaya memastikan kekayaan alam dan sumber daya nasional dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara lebih luas. Dalam konteks HAM, orientasi terhadap kepentingan masyarakat juga terlihat dari penguatan kebijakan yang menempatkan perlindungan hak warga sebagai bagian dari pembangunan nasional. Pemerintah tidak hanya menghadapi persoalan yang muncul saat ini, tetapi juga berupaya menangani berbagai persoalan yang memiliki dimensi HAM dan telah berlangsung dalam waktu panjang. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa agenda HAM tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Asta Cita. Pemerintah memandang program kementerian dan lembaga sebagai bagian dari upaya menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, serta memajukan HAM. Penegasan itu disampaikan Natalius saat membuka Forum Koordinasi Kebijakan HAM 2026 pada 17 September 2026. Forum tersebut melibatkan lebih dari 90 kementerian, lembaga, dan lembaga nasional HAM sebagai tindak lanjut dari masukan masyarakat sipil yang dihimpun melalui Forum Konsultasi HAM pada 27 Agustus 2026. Forum Koordinasi Kebijakan HAM itu menjadi salah satu ruang untuk menyelaraskan rekomendasi masyarakat dengan mandat kementerian dan lembaga. Pemerintah juga mendorong agar masukan publik tidak berhenti pada proses konsultasi, melainkan diterjemahkan menjadi kebijakan dan langkah konkret. Maka dari itu, partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyusunan kebijakan HAM sangat dibutuhkan. Keterlibatan publik baru memiliki arti ketika masukan yang disampaikan benar-benar didengar, dipertimbangkan, serta memperoleh tanggapan dari pemerintah. Penguatan kebijakan HAM juga diarahkan pada percepatan pembentukan regulasi. Kementerian HAM menilai sejumlah regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Rencana Aksi Nasional HAM, dan regulasi mengenai bisnis dan HAM, memiliki urgensi untuk segera diproses. Dimensi perlindungan hak juga mencakup kebebasan pers. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyatakan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari HAM yang wajib dihormati, dilindungi, ditegakkan, dimajukan, dan dipenuhi oleh negara. Ruang bagi kebebasan pers merupakan bagian penting dalam pembangunan HAM dan demokrasi. Pemerintah dan masyarakat, memiliki peran bersama dalam menjaga ekosistem pers yang bebas dan independen sekaligus tetap berorientasi pada kepentingan publik. Kementerian HAM juga mendorong peningkatan kualitas media di tengah perkembangan informasi yang semakin luas melalui berbagai platform. Keberadaan media arus utama dengan standar jurnalistik serta munculnya berbagai bentuk media baru menjadi bagian dari dinamika yang perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pers. Pada saat yang sama, perlindungan terhadap masyarakat juga terlihat dalam respons pemerintah terhadap peristiwa yang menimbulkan korban. Dalam kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Presiden Prabowo memerintahkan investigasi mendalam dan objektif sekaligus meminta agar hak keluarga korban dipenuhi dengan baik. Sementara di Papua, pendekatan terhadap persoalan HAM juga diarahkan pada penanganan yang lebih menyeluruh. Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan pemerintah tidak lagi menggunakan pendekatan keamanan sebagai pendekatan utama, melainkan mengedepankan pendekatan kesejahteraan. Mugiyanto menjelaskan bahwa persoalan HAM di Papua memiliki dimensi yang kompleks karena mencakup kasus masa lalu maupun persoalan yang masih berlangsung. Karena itu, setiap persoalan perlu ditangani secara bertahap agar akar kekerasan dapat diurai dan kejadian serupa tidak kembali terjadi. Pemerintah juga menyebut kasus Wasior, Wamena, Abepura, dan Paniai telah dan sedang melalui mekanisme penyelesaian yang berlaku. Penanganannya mencakup penegakan hukum, pengungkapan kebenaran, pencegahan, serta pemulihan secara komprehensif bagi korban. Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, perkembangan tersebut menjadi bagian dari catatan mengenai arah kebijakan HAM nasional. Penguatan koordinasi antarlembaga, keterlibatan masyarakat, perlindungan korban, kebebasan pers, penanganan kekerasan, serta penyelidikan kasus masa lalu menjadi sejumlah aspek yang terus berjalan. Rangkaian upaya yang telah dilakukan pemerintah tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penanganan persoalan HAM di Indonesia. Konsistensi pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan berjalan secara terukur, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga akan menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan agenda HAM nasional. Dengan demikian, pembahasan mengenai komitmen pemerintah terhadap HAM tidak hanya berkaitan dengan pernyataan kebijakan, tetapi juga dapat dilihat dari langkah kelembagaan dan proses penanganan yang sedang berlangsung. Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan, penyelesaian setiap proses sesuai mekanisme hukum, serta pemenuhan hak masyarakat dan korban secara berkelanjutan. *) Aktivis HAM