Oleh: Wesno Alex Noerdin
Keberadaan negara yang berdaulat tidak hanya diukur dari ketegasan menjaga batas-batas wilayah darat dan laut, melainkan juga dari keberanian melindungi ruang hidup serta kelestarian lingkungan dari ancaman kerusakan ekologis. Dalam tata kelola sumber daya alam, ketegasan penegakan hukum terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan menjadi tolok ukur utama keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar warga negara. Langkah strategis dan tindakan hukum tanpa kompromi yang ditunjukkan oleh jajaran pemerintah sepanjang periode ini menandai era baru tata kelola lingkungan, di mana hukum benar-benar hadir sebagai pilar keadilan sosial sekaligus instrumen pencegahan yang paling efektif.
Komitmen tersebut terlihat melalui tindakan administratif yang diambil oleh Kementerian Kehutanan terhadap badan usaha yang abai dalam menjaga area konsesinya. Terbaru, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengarahkan kebijakan penegakan hukum yang konsisten dengan menyiapkan sanksi pembekuan hingga pencabutan izin usaha bagi lima hingga enam perusahaan tambahan yang terbukti melanggar ketentuan pengendalian kebakaran. Penindakan lanjutan ini menguatkan langkah hukum sebelumnya yang telah menjatuhkan sanksi kepada puluhan perusahaan. Keselarasan tindakan ini membuktikan bahwa pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi praktik kelalaian yang mengorbankan kepentingan publik, tanpa membedakan apakah perusahaan tersebut berskala kecil maupun besar.
Keberanian pemerintah dalam menindak pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan di wilayah Kalimantan memberikan sinyal penegakan aturan yang terukur dan tidak tebang pilih. Pencabutan izin usaha terhadap PT Wana Lestari Jaya di Kalimantan Barat, PT Prima Multi Buana di Kalimantan Selatan, serta PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari di Kalimantan Tengah menjadi bukti konkret ketegasan tersebut. Dengan total luas konsesi kelima perusahaan yang mencapai puluhan ribu hektare dan dampak kebakaran yang signifikan, sanksi pencabutan izin ini bukan sekadar tindakan punitif, melainkan langkah korektif mendasar guna memastikan setiap pengelola lahan mengemban kewajiban menjaga ekosistem secara utuh dan penuh tanggung jawab.
Di samping sanksi administratif, penegakan hukum pidana yang dijalankan oleh aparat kepolisian menjadi garda terdepan dalam menghadirkan efek jera. Polri secara konsisten mengusut tindak pidana pembakaran lahan hingga ke akar-akarnya. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa kepolisian telah menerbitkan ratusan laporan polisi dan menetapkan hampir dua ratus orang sebagai tersangka atas aksi pembakaran yang menghanguskan ribuan hektare lahan. Penindakan hukum yang intensif dan masif di wilayah rawan seperti Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Tengah menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan dari ancaman bencana ekologis.
Dimensi penegakan hukum ini semakin kuat dengan ditetapkannya entitas bisnis sebagai subjek hukum pidana. Kabag Pulahjianta Rodalops Sops Polri Kombes Erwin Sinaga mengonfirmasi bahwa empat korporasi kini resmi berstatus sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan mendalam oleh Bareskrim Polri. Penjeratan korporasi ini menegaskan prinsip keadilan yang komprehensif, di mana pertanggungjawaban hukum tidak lagi ditimpakan hanya kepada pekerja di lapangan, melainkan juga menjangkau jajaran manajemen dan entitas bisnis yang mengejar keuntungan ekonomis di atas keselamatan lingkungan hidup.
Ketegasan hukum tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bertumpu pada sinergi operasional yang solid di tingkat lapangan. Kolaborasi terpadu antara Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, Manggala Agni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta kelompok relawan masyarakat membentuk benteng pertahanan yang sigap. Pemerintah juga melengkapi kesiapsiagaan ini dengan rencana penguatan personel polisi kehutanan guna memperketat pengawasan di kawasan hutan yang rawan. Dengan memperkuat pemantauan darat dan udara serta meningkatkan kepatuhan hukum, celah kelalaian maupun potensi pelanggaran dapat dideteksi dan dihentikan sebelum api meluas.
Pendekatan terpadu tersebut mendapat penguatan di tingkat daerah. Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang menekankan pentingnya prinsip pemadaman sejak dini, di mana setiap potensi titik api sekecil apa pun wajib diverifikasi dan dipadamkan sebelum berkembang menjadi kebakaran besar. Pemerintah daerah memadukan teknologi pemantauan satelit, pengawasan cuaca, pemadaman darat, serta dukungan pemadaman udara. Lebih dari itu, perlindungan lingkungan diimbangi dengan solusi ekonomi warga melalui pemetaan wilayah rawan, pembangunan sarana air permanen seperti embung dan kanal di kawasan gambut, serta penyediaan fasilitas pengolahan lahan tanpa bakar agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.
Ketegasan pemerintah dalam memadukan sanksi administratif, penyidikan pidana korporasi, serta tindakan pencegahan berbasis komunitas merupakan wujud nyata perlindungan terhadap hak asasi warga negara atas udara bersih dan lingkungan yang sehat. Kerugian sosial, ekonomi, dan kesehatan akibat kabut asap menuntut tindakan berani yang berkesinambungan. Melalui langkah-langkah sistematis dan penegakan hukum yang konsisten ini, optimisme baru terbangun bahwa Indonesia tidak hanya mampu menanggulangi ancaman kebakaran hutan secara efektif, tetapi juga berhasil mengamankan kelestarian hutan sebagai warisan tak ternilai bagi masa depan generasi mendatang.
*) Pengamat Kebijakan Publik dan Peneliti Lahan Gambut




