Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Perluas Akses Transportasi Terjangkau untuk Libur Nataru - Kata Papua

Pemerintah Perluas Akses Transportasi Terjangkau untuk Libur Nataru

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan program Mudik Gratis untuk menyambut Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) dengan menyediakan 70 unit bus berkapasitas 2.882 penumpang. Layanan ini menjangkau 10 kota tujuan dan memberikan alternatif perjalanan tanpa biaya tiket bus bagi masyarakat, sekaligus mendukung mobilitas yang aman dan terjangkau selama libur akhir tahun. Pendaftaran dijadwalkan mulai 2 Desember 2026, sedangkan keberangkatan peserta berlangsung pada 22–23 Desember 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa penyediaan bus gratis menjadi bagian dari persiapan pemerintah menghadapi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Nataru.

“Untuk transportasi darat, kami menyiapkan program mudik gratis dengan dukungan 70 bus yang melayani perjalanan ke 10 kota,” kata Aan.

Adapun kota yang masuk dalam daftar tujuan meliputi Solo, Wonosobo, Semarang, Wonogiri, Cilacap, Purwokerto, Yogyakarta, Surabaya, Malang, dan Madiun. Calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui situs web resmi Kementerian Perhubungan dengan mengikuti persyaratan yang berlaku. Karena kuota terbatas, masyarakat perlu memperhatikan informasi pendaftaran agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Pada pelaksanaan Nataru 2026/2027, program Mudik Gratis difokuskan pada perjalanan keberangkatan berdasarkan evaluasi pemanfaatan armada pada tahun sebelumnya. Fokus ini diarahkan untuk mengoptimalkan kapasitas bus yang tersedia agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai kebutuhan perjalanan.

Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Rudi Irawan, mengatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memaksimalkan pemanfaatan armada yang tersedia.

“Untuk tahun ini, layanan difokuskan pada perjalanan keberangkatan. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan sebelumnya, pemerintah mengarahkan pemanfaatan armada pada layanan keberangkatan dengan mempertimbangkan tingkat keterisian bus. Langkah ini diharapkan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan program dan memperluas kesempatan masyarakat untuk memperoleh fasilitas perjalanan gratis,” jelas Rudi.

Untuk mendukung keselamatan dan kelancaran perjalanan, Kementerian Perhubungan menyiapkan pemanfaatan aplikasi MitraDarat untuk menyajikan informasi terkait pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check). Integrasi data melalui dasbor posko pusat juga ditujukan untuk membantu pemantauan kondisi transportasi dan mendukung koordinasi penanganan selama periode Nataru.

Pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama Nataru juga disiapkan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk pembahasan ketentuan operasional angkutan barang. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan, mendukung keselamatan pengguna jalan, dan mengantisipasi kepadatan pada jalur strategis.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian, Badan Pengatur Jalan Tol, serta pihak terkait lainnya untuk mengelola lalu lintas sesuai kondisi di lapangan. Kami berharap pelayanan Nataru tahun ini semakin baik, dengan tingkat kepuasan masyarakat mencapai 87,43 persen,” ujar Rudi.

Program Mudik Gratis Nataru 2026/2027 menjadi salah satu upaya menyediakan pilihan perjalanan yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Melalui persiapan armada, pemeriksaan keselamatan kendaraan, dan koordinasi pengelolaan lalu lintas, pemerintah berupaya mendukung mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun. Calon peserta diimbau memantau kanal resmi Kementerian Perhubungan untuk memperoleh informasi pendaftaran dan persyaratan program. (*)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Satgas Bersama Lintas Negara Menutup Celah Hukum Pelaku Karhutla 

Oleh Kailani Athira Pemerintah Indonesia dan Singapura memperkuat kerja sama lintas negara melalui pembentukan satuan tugas bersama atau joint task force untuk menindak perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak korporasi yang merusak lingkungan, sekaligus memastikan bahwa pelaku tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum dengan memanfaatkan perbedaan yurisdiksi antarnegara. Melalui kerja sama tersebut, kedua negara berupaya memperkuat pertukaran informasi, penelusuran aliran dana, pengumpulan bukti, serta koordinasi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk membawa pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan ke proses peradilan. Menurutnya, pemerintah tidak ingin penanganan karhutla hanya berhenti pada upaya memadamkan api, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan, termasuk perusahaan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan. Ia menyampaikan bahwa Indonesia siap menjalin kerja sama dengan Singapura maupun pihak lain untuk memastikan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pembentukan satgas bersama tersebut diharapkan mampu memperkuat proses investigasi, terutama dalam mengungkap keterlibatan perusahaan yang aktivitas bisnisnya diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penelusuran intelijen keuangan untuk mengetahui sumber pendanaan, transaksi, serta aliran uang yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana lingkungan. Arrmanatha menilai bahwa persoalan karhutla mempunyai dimensi yang lebih luas karena dampaknya dapat melampaui batas wilayah suatu negara. Kabut asap yang dihasilkan bisa menyebar ke negara tetangga, sementara transaksi keuangan perusahaan juga dapat berlangsung melalui jaringan lintas negara. Oleh sebab itu, penelusuran jejak keuangan atau ‘money trail’ menjadi instrumen penting untuk mengungkap tanggung jawab korporasi. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan membutuhkan pendekatan menyeluruh agar perusahaan tidak berlindung di balik batas geografis maupun kompleksitas aktivitas bisnis internasional. Indonesia juga menyambut positif tawaran Singapura untuk berbagi data mengenai perusahaan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Informasi tersebut dinilai dapat membantu memperkuat proses penyelidikan, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta melengkapi bukti yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Arrmanatha berharap kerja sama ini mampu menciptakan pertanggungjawaban korporasi yang lebih kuat. Dari pihak Singapura, Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan menyampaikan bahwa pembentukan satgas bersama merupakan pengakuan atas karakter persoalan kabut asap yang bersifat lintas batas. Ia menjelaskan bahwa masalah tersebut tidak mungkin diselesaikan hanya melalui tindakan sepihak, melainkan membutuhkan koordinasi dan komitmen bersama antara negara yang terdampak. Vivian menilai Indonesia dan Singapura perlu membangun respons kolektif, baik dalam mencegah kebakaran maupun memastikan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum. Vivian juga menjelaskan bahwa satgas tersebut akan menjadi sarana untuk memperlancar koordinasi, pertukaran informasi, serta penguatan kerja sama dalam mengantisipasi aktivitas perusahaan yang berpotensi memicu karhutla. Kedua negara diharapkan dapat mengembangkan mekanisme yang lebih efektif untuk mengidentifikasi risiko, mengumpulkan informasi, dan mendukung proses penindakan. Selain memperkuat koordinasi, Singapura juga tengah mengkaji pengembangan instrumen hukum dan kebijakan yang memungkinkan perusahaan dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hingga berdampak ke negara lain. Upaya tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keselarasan kebijakan, terutama ketika aktivitas perusahaan, transaksi keuangan, dan bukti pelanggaran melibatkan lebih dari satu wilayah hukum. Meski demikian, setiap tindakan penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, kecukupan bukti, serta penghormatan terhadap peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Dalam satu tahun terakhir, pemerintah Indonesia juga terus menunjukkan upaya memperkuat tata kelola lingkungan melalui peningkatan koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan, pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran, serta penguatan langkah pencegahan dan penegakan hukum. Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan hutan, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan. Pembentukan satgas bersama dengan Singapura dapat menjadi pengembangan penting dari upaya tersebut karena penanganan karhutla kini tidak hanya bertumpu pada kemampuan nasional, tetapi juga didukung kerja sama internasional untuk mengatasi persoalan yang semakin kompleks. Ke depan, keberhasilan kerja sama Indonesia dan Singapura tidak hanya diukur dari pembentukan satgas atau kesepakatan pertukaran informasi, melainkan dari hasil nyata berupa terungkapnya pelaku, tersedianya bukti yang kuat, dan terlaksananya proses hukum secara adil. Pemerintah kedua negara perlu menjaga konsistensi koordinasi agar tidak ada perusahaan yang leluasa menghindari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Masyarakat juga perlu mendukung upaya perlindungan hutan dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan. Dengan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan, kerja sama lintas negara diharapkan mampu menutup celah hukum bagi pelaku karhutla sekaligus mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang lebih sehat dan bebas dari ancaman kabut asap. )* penulis merupakan pengamat kebijakan publik