Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tolak Narasi Intoleran Cegah Radikalisme - Kata Papua

Tolak Narasi Intoleran Cegah Radikalisme

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Alif Fikri 


Terorisme dan radikalisme adalah pemikiran yang berbahaya. Untuk mencegah radikalisme, maka masyarakat wajib untuk menolak narasi intoleran, terutama di media sosial.


Dalam beberapa tahun ini, media sosial (medsos) ramai sekali dan warga negara Indonesia menjadi 5 besar pengguna medsos sedunia. Namun sayangnya ada segelintir oknum yang menyalahgunakan medsos, dan membuatnya sebagai tempat mengumpat, hate speech (ujaran kebencian), bahkan menyebarkan intoleranisme di Indonesia.

Disinyalir pelakunya adalah anggota kelompok radikal, yang selalu membenci pemerintah.
Radikalisme menjadi musuh bersama karena mempengaruhi masyarakat untuk ikut membenci pemerintah, dan mengajak mereka untuk membentuk negara khilafah.

Oleh karena itu, pemerintah terus mensosialisasikan ajakan untuk menolak radikalisme dan segala sesuatu yang dilakukan oleh kelompok radikal. Tidak hanya pengeboman, tetapi juga perbuatan yang intoleran dan ujaran kebencian.


Ketua Cabang Nahdatul Ulama Kota Palangkaraya Ustad Muhammad Syahrun, menyatakan bahwa intoleransi dan radikalisme merugikan berbagai sendi kehidupan. PCNU mengajak masyarakat untuk tidak terjerumus dalam radikalisme. Warga seharusnya bersatu-padu dan berkomitmen untuk mencegah radikalisme.

Mereka juga jangan mengikuti akun media sosial yang mengarah ke radikalisme, intoleran, dan ujaran kebencian.


Dalam artian, para tokoh agama sangat miris karena radikalisme mempengaruhi masyarakat, terutama di media sosial. Caranya dengan menyebarkan hoaks dan propaganda, sehingga banyak yang mempercayainya dan pada akhirnya ikut-ikutan ingin membangun negara khilafah. Padahal konsep tersebut tidak sesuai dengan demokrasi Pancasila.
Selain itu, konten-konten di media sosial jangan 100% dipercaya karena bisa jadi dibuat oleh kelompok radikal, sebagai propaganda agar masyarakat mempercayai mereka. Misalnya konten yang menyinggung tentang unsur intoleransi dan mengajak banyak orang untuk mengadakan sweeping. Padahal sweeping sembarangan tidak boleh dilakukan karena hanya boleh diadakan oleh pihak berwajib.
Waspada juga status atau tweet yang mengandung ujaran kebencian. Jika ada yang melakukannya maka tegur baik-baik, karena ia bisa mengajak banyak orang untuk turut berkata kasar. Jangan pula terpengaruh oleh hate speech tersebut karena sengaja dibuat agar memantik emosi netizen, agar lebih banyak orang yang memberontak dan akhirnya mau bekerja sama untuk membentuk negara khilafah.
Media sosial sengaja digunakan oleh kelompok radikal, sebagai tempat untuk ‘berkampanye’, baik mengenai radikalisme maupun intoleransi. Mereka paham bahwa netizen Indonesia suka membuka media sosial setiap hari. Saat buka akun media sosial maka otak dalam keadaan rileks sehingga mudah dipengaruhi. Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk berhati-hati di media sosial dan jangan mudah percaya akan suatu konten.
Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Palangkaraya, Ustad Sofyan Suri, menyatakan bahwa masyarakat wajib menolak radikalisme dan intoleransi, karena bisa membahayakan keamanan daerah. Dalam ajaran agama, tidak ada yang namanya radikalisme. Oleh karena itu, beliau sekali lagi mengimbau masyarakat untuk menolak radikalisme, intoleransi, dan ujaran kebencian.
Ustad Sofyan melanjutkan, ajaran agama seharusnya membawa kesejukan dan perdamaian. Dalam artian, yang dilakukan oleh kelompok radikal salah, karena mereka mengaku taat tapi mengajarkan peperangan, pengeboman, dan melakukan ujaran kebencian yang terus-menerus. Penyebabnya karena mereka merasa gerakannya untuk membentuk negara khilafah terus dihalangi.
Masyarakat wajib untuk mewaspadai radikalisme dan intoleransi karena berbahaya bagi perdamaian di Indonesia. Sejak masa pra kemerdekaan, bahkan masih era kerajaan, Indonesia sudah terdiri dari berbagai suku dan latar belakang.
Perbedaan ini tidak dipertentangkan, tetapi malah dibesar-besarkan oleh kelompok radikal. Mereka wajib ditumpas karena tidak bisa menerima perbedaan, padahal pernduduk Indonesia sudah ber-Bhinneka Tunggal Ika sejak lama. Kelompok radikal yang baru masuk ke Indonesia pasca Orde Baru tumbang (tahun 1999) seharusnya mempelajari sejarah Indonesia, sebelum seenaknya ingin membangun negara khilafah.
Negeri ini merupakan negeri yang pluralis dan ada 6 keyakinan yang diakui oleh negara. Oleh karena itu khilafah ditentang karena tidak bisa menerima pluralisme. Jangan sampai masyarakat yang masih awam malah ikut-ikutan terpengaruh oleh kelompok radikal, dan harus waspada karena mereka menyebar secara diam-diam.
Masyarakat wajib mewaspadai ujaran kebencian yang ada di mana saja, mulai dari status WA, sampai di media sosial. Jangan sampai terpengaruh dan berkata-kata kasar juga, karena bisa dilaporkan orang lain dengan Pasal perbuatan tidak menyenangkan. Mereka juga bisa terjerat UU ITE, oleh karena itu wajib untuk jaga omongan dan jangan terpengaruh oleh hasutan kelompok radikal.
Radikalisme dan terorisme adalah musuh besar negara. Kelompok radikal melakukan manuver, terutama di media sosial, dengan melakukan hate speech dan propaganda. Masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh oleh hoaks dan propaganda, karena yang diajarkan oleh kelompok radikal jelas salah besar.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial