Akademisi dan Satuan Pendidikan Dukung PP TUNAS untuk Wujudkan Pendidikan Bermutu
Jakarta — Kalangan akademisi dan satuan pendidikan mendukung kuat penerapan kebijakan pemerintah untuk membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah umur 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi itu dinilai mampu mewujudkan pendidikan yang lebih bermutu bagi anak.
Akademisi sekaligus pengamat pendidikan, Dr. Iswadi mengatakan, PP Tunas menjadi langkah strategis pemerintah untuk melindungi kemampuan berpikir anak. Selama ini sekolah kesulitan bersaing dengan algoritma media sosial yang menyebabkan perhatian siswa untuk belajar terganggu.
“PP Tunas bukan sekadar aturan teknis, tetapi perisai moral dan intelektual untuk menjaga kejernihan berpikir siswa,” ujarnya”.
Menurutnya, pengurangan distraksi digital akan memberi ruang bagi siswa untuk kembali melatih fokus, berpikir kritis, dan memahami materi secara lebih mendalam. Dengan demikian, fungsi teknologi sebagai alat bantu literasi dan riset lebih terarah.
Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi semua pihak dalam menjalankan aturan tersebut, termasuk penyedia platform digital. “Saya mendesak platform digital untuk patuh dan tidak mencari celah. Fokus belajar siswa adalah aset bangsa yang harus dilindungi,” tegasnya.
Iswadi menambahkan, peningkatan fokus belajar menjadi fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Tanpa konsentrasi yang kuat, transformasi pendidikan tidak akan berjalan optimal.
Di samping itu, satuan pendidikan memiliki peran penting dalam implementasi PP Tunas di lapangan. Seperti di SMA Negeri 2 Medan, pihak sekolah membatasi penggunaan gawai di lingkungan sekolah saat jam belajar.
Guru Sosiologi SMA Negeri 2 Medan, Juniarti Lumbantobing, mengatakan di sekolahnya telah melakukan edukasi terkait penggunaan media sosial secara bijak juga telah lama diberikan kepada siswa, bahkan sebelum adanya PP Tunas.
“Kalau secara general diumumkan itu sepertinya belum ada (di SMAN 2 Medan), tapi seperti saya yang berbicara tentang kenakalan remaja di mapel Sosiologi itu sudah selalu disampaikan bahkan sebelum ada PP Tunas ini,” ungkanya.
Ia juga mengapreasiasi kebijakan PP Tunas yang mengatur penggunaan platform seperti YouTube dan TikTok. Menurutnya aturan tersebut merupakan langkah yang sangat baik, terutama dalam membatasi penggunaan media sosial di kalangan remaja.
Kebijakan ini, lanjutnya, bertujuan agar siswa lebih fokus dalam mengikuti proses belajar mengajar serta mencegah penggunaan ponsel untuk hal-hal yang tidak relevan selama pembelajaran. Ke depan, Juni berharap implementasi PP Tunas dapat berjalan optimal dengan dukungan berbagai pihak.
“Harus bersinergi antara sekolah sebagai lembaga pendidikan, orang tua, kemudian pemerintah. Jadi kalau ini bersinergi saya rasa akan banyak perubahan yang lebih baik,” pungkasnya. (*)







