Lompat ke konten utama

Kata Papua

Aparat Keamanan Antisipasi Terorisme Jelang Pemilu - Kata Papua

Aparat Keamanan Antisipasi Terorisme Jelang Pemilu

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Gita Oktaviani

Ketegangan politik yang seringkali menyertai setiap perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia bukanlah sekadar isu rakyat semata. Sebaliknya, hal tersebut menjadi sorotan utama dan perhatian mendalam bagi aparat keamanan negara.

Bagaimana pun, stabilitas dan ketertiban adalah hal yang mutlak, dan menjelang Pemilu 2024, upaya untuk menjaga keamanan semakin gencar dilakukan. Detasemen Khusus Antiteror, atau yang lebih dikenal sebagai Densus 88 Polri, adalah garda terdepan yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa ancaman terorisme dapat diminimalisir.

Pada tanggal 19 Oktober 2023, Densus 88 Polri berhasil mengambil langkah signifikan dengan menangkap seorang tersangka teroris yang diduga terlibat dalam jaringan teroris Jemaah Anshor Daulah (JAD) di wilayah Kalimantan Barat.

Tindakan ini merupakan bentuk komitmen yang sungguh-sungguh dalam memitigasi potensi ancaman terorisme menjelang Pemilu. Pada hari sebelumnya, tepatnya tanggal 18 Oktober 2023, lima tersangka teroris yang diduga terlibat dalam jaringan Jemaah Islamiyah (JI) ditangkap di wilayah Sumatera Selatan.
Ini adalah bukti nyata bahwa aparat keamanan tidak mengenal kata lelah dalam upayanya menjaga stabilitas negara, walaupun hingga saat ini rincian lebih lanjut tentang identitas dan peran masing-masing tersangka masih dirahasiakan oleh Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dalam pernyataan tertulisnya, Brigjen Ahmad Ramadhan secara tegas mengumumkan bahwa Densus 88 Antiteror Polri telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan teroris Anshor Daulah di wilayah Kalimantan Barat.
Selain itu, kelompok Densus 88 juga berhasil menangkap lima tersangka teroris yang diduga terlibat dalam jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di wilayah Sumatera Selatan. Meskipun identitas serta peran mereka masih dijaga kerahasiaannya, Densus 88 saat ini tengah berupaya secara intensif untuk menggali informasi lebih lanjut serta mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Selain langkah penegakan hukum, tindakan pencegahan juga merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keamanan negara menjelang Pemilu. Satuan Tugas Operasi Mantap Brata (OMB) Lodaya Polres Sukabumi Kota berperan aktif dengan melakukan patroli dialogis intensif di berbagai obyek vital.
Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk memantau situasi kamtibmas, tetapi juga untuk menyerap informasi dari masyarakat seputar kondisi keamanan, terutama selama tahapan pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden RI pada Pemilu 2024.
Iptu Astuti Setyaningsih, selaku Humas OMB Lodaya Polres Sukabumi Kota, menjelaskan bahwa salah satu lokasi patroli adalah Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi. Di sana, para personel berkomunikasi dengan petugas keamanan sekretariat, berdialog dengan komisioner KPU, dan berinteraksi dengan masyarakat sekitar.
Langkah-langkah seperti ini bukanlah rutinitas semata, melainkan bentuk langkah proaktif dalam mencegah gangguan keamanan dan aksi provokatif yang dapat terjadi dalam situasi politik yang semakin memanas seiring berlangsungnya pendaftaran bakal calon Kepala Negara RI periode 2024-2029.
Dalam konteks yang sama, Iptu Astuti Setyaningsih turut menekankan pentingnya memberikan pesan kepada warga agar mereka tidak mudah terpancing oleh individu-individu yang berupaya merusak suasana aman dan damai dalam pelaksanaan Pemilu.
Ini menjadi suatu pengingat bahwa upaya pencegahan dan kolaborasi yang erat antara aparat keamanan dan masyarakat merupakan elemen kunci dalam menjaga stabilitas negara.
Pentingnya tindakan aparat keamanan dalam menghadapi ancaman terorisme menjelang Pemilu tidak boleh diremehkan. Ancaman terorisme memiliki potensi untuk mengganggu proses demokrasi, menciptakan ketidakstabilan, dan mengintimidasi warga negara.
Dengan penangkapan tersangka teroris dan patroli dialogis, aparat keamanan berusaha menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat sehingga proses Pemilu dapat berjalan dengan aman dan damai.
Meskipun aparat keamanan telah berusaha maksimal dalam menjaga keamanan negara, kita sebagai warga negara juga memiliki peran yang sangat penting. Kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga situasi politik tetap damai, tidak terprovokasi oleh oknum yang ingin mengacaukan suasana, dan memberikan dukungan penuh kepada aparat keamanan.
Dengan kerjasama yang kuat, kita dapat memastikan bahwa Pemilu 2024 berjalan dengan aman, lancar, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi.
Dalam konteks ancaman terorisme yang selalu mengintai, keselamatan dan stabilitas negara adalah hal yang harus diutamakan. Densus 88 dan aparat keamanan lainnya memiliki tugas berat dalam menjaga keamanan negara.
Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu. Dengan berkontribusi aktif dalam menjaga situasi politik tetap damai dan mendukung upaya aparat keamanan, kita dapat melangkah menuju masa depan yang lebih aman dan sejahtera.
Sudah saatnya masyarakat untuk terlibat aktif menjaga situasi kondusif menjelang Pemilu termasuk dari ancaman terorisme. Melalui kerja sama dan kewaspadaan bersama, kita dapat mewujudkan Pemilu yang aman, lancar, dan berdampak positif bagi bangsa dan negara Indonesia. Mari kita menjaga kesatuan dan persatuan demi masa depan yang lebih baik.

)* Penulis adalah Kontributor Jendela Baca Institut

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial