Lompat ke konten utama

Kata Papua

Aparat Keamanan Cegah Masyarakat Jadi Korban dari KST Papua - Kata Papua

Aparat Keamanan Cegah Masyarakat Jadi Korban dari KST Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Alfred Jigibalom

Aparat keamanan RI berusaha untuk mencegah supaya masyarakat tidak menjadi korban dalam upaya pengamanan dan penyelamatan Pilot Susi Air dari penyanderaan Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua. Maka dari itu, mereka melakukan upaya dengan pendekatan yang persuasif agar situasi bisa aman, terkendali dan tetap kondusif.

Apresiasi tinggi patut diberikan kepada Aparat Keamanan yang telah berhasil menangkap anggota Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua Yomce Lokbere pada Rabu (5/4). Dia merupakan salah satu pelaku pembakaran pesawat Susi Air di Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan beberapa waktu lalu.

Bukan hanya itu, bukan hanya membakar pesawat, Yomce dan gerombolan terorisnya bahkan juga melakukan penyanderaan kepada Pilot Susi Air.

Mengenai penyanderaan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengakui bahwa memang pilot dari Susi Air PK-BVY, yakni Kapten Philips Max Mehrtens telah disandera oleh KST Papua. bahkan, dirinya juga menyatakan bahwa sampai saat ini memang pilot berkewarganegaraan Selandia Baru tersebut masih belum dilepaskan.
Lebih lanjut, Menko Mahfud mengaku bahwa sampai saat ini, Pemerintah Republik Indonesia (RI) juga terus berusaha dengan semaksimal mungkin untuk bisa melakukan penyelamatan terhadap sang pilot. Kemudian, pola pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam upaya penyelamatan tersebut adalah secara persuasif.
Pemerintah RI juga terus menjalin komunikasi dengan pemerintah Selandia Baru. Mahfud MD kemudian menegaskan bahwa memang penyanderaan warga sipil sama sekali tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Meski menggunakan upaya pendekatan yang persuasif, namun Pemerintah RI juga tidak menutup kemungkinan untuk upaya lainnya.
Selain itu, Menko Polhukam tersebut juga mengungkapkan bahwa Papua sendiri masih merupakan bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), baik secara konstitusi maupun secara hukum internasional.
Sementara itu, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Laksamana Yudo Margono menegaskan bahwa sama sekali tidak ada tenggat waktu untuk menyelamatkan Pilot Susi Air tersebut. Diketahui bahwa sudah 2 (dua) bulan pilot tersebut masih disandera oleh Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua.
Selanjutnya, Laksamana Yudo Margono menjelaskan alasan di balik mengapa operasi pembebasan atas pilot Susi Air itu sama sekali tidak memiliki tenggat waktu. Menurutnya, penyanderaan itu sama sekali berbeda dengan penyanderaan lainnya, karena salah satu faktornya adalah lokasi.
Dirinya menegaskan bahwa tim gabungan sampai saat ini juga tetap melakukan berbagai macam cara, termasuk pendekatan yang persuasif untuk bisa menyelamatkan Pilot Susi Air, Kapten Phillips Max Mehrtens yang telah disandera oleh KST Papua sejak bulan Februari 2023 lalu.
Panglima TNI itu menegaskan bahwa pihaknya tetap melaksanakan tugas untuk bisa melakukan pembebasan dan menggunakan pendekatan yang persuasif. Pendakatan tersebut juga dibantu dengan menggandeng beberapa pihak lain seperti tokoh agama, tokoh masyarakat hingga Bupati Nduga untuk bisa melakukannya secara persuasif.
Meski, lanjut dia, TNI bisa saja melakukan penyelamatan dengan cara militer, mengingat banyaknya prajurit TNI yang dimiliki NKRI dan alat perang yang lengkap. Namun, cara militer ini memiliki risiko yang sangat besar.
Bagaimana tidak, pasalnya apabila pihak TNI melakukan penyelamatan menggunakan operasi militer dan tidak menggunakan pendekatan yang persuasif, maka justru akan berpotensi untuk menimbulkan korban, yakni masyarakat sipil yang sama sekali tidak bersalah. Padahal sebenarnya, di sisi lain, kekuatan militer yang dimiliki oleh NKRI memiliki peralatan yang lengkap dan juga mempunyai banyak prajurit yang profesional.
Terlebih, dari operasi intelijen yang telah dilakukan, ternyata Laksamana Yudo Margono menemukan adanya sebuah wacana bahwa apabila pihaknya menggunakan operasi militer, maka terdapat pembicaraan yang mengungkapkan kalau pihak KST Papua sama sekali tidak ragu untuk menembak dan membunuh prajurit TNI. Selain itu, dirinya juga meminimalisasi adanya tuduhan nanti apabila ternyata kemudian terdapat tudingan justru pihak TNI yang membunuh sang pilot.
Sehingga jelas sekali, pihak KST Papua menjadikan sandera sebagai alat untuk mengancam aparat keamanan Indonesia sehingga jika menggunakan operasi militer, mereka sama sekali tidak akan segan untuk langsung membunuh Pilot Susi Air tersebut. Sedangkan, Panglima TNI sama sekali tidak menginginkan hal tersebut terjadi.
Meskipun tidak menggunakan operasi militer dan terus menggunakan pendekatan yang persuasif, namun dirinya menegaskan dan memastikan bahwa pihak TNI akan terus melakukan upaya pembebasan dengan aman, kondusif sehingga sama sekali tidak ada masyarakat sipil yang ikut terdampak. Selanjutnya, Panglima TNI juga menegaskan bahwa pihaknya sudah mengetahui posisi di mana sang Pilot Susi Air disandera oleh KST Papua.
Maka, seluruh proses pengamanan dan penyelamatan Pilot Susi Air yang disandera oleh KST Papua terus dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang persuasif oleh aparat keamanan di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan aparat keamanan sama sekali ingin mencegah agar masyarakat sipil yang tidak berdosa sama sekali tidak terdampak dan menjadi korban.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bali

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Digitalisasi Bansos Dibuka Lebih Inklusif lewat Ponsel Gratis

Oleh : Gavin Asadit Transformasi digital bantuan sosial (bansos) membuka peluang bagi pemerintah untuk memperbaiki ketepatan sasaran, mempercepat pelayanan, dan memperluas akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial. Namun, manfaat digitalisasi tidak akan dirasakan secara merata apabila sebagian kelompok penerima masih terkendala kepemilikan perangkat dan kemampuan mengakses layanan digital. Wacana pemberian ponsel pintar gratis pun mengemuka sebagai salah satu upaya untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Gagasan itu sejalan dengan kebutuhan membangun sistem bansos yang bukan hanya efisien, tetapi juga inklusif. Masyarakat yang belum memiliki telepon pintar atau belum terbiasa menggunakan layanan digital perlu mendapat perhatian agar perubahan sistem pelayanan tidak justru menciptakan hambatan baru bagi kelompok rentan. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, sebelumnya menyampaikan gagasan pemberian ponsel yang dilengkapi rekening digital untuk mendukung penyaluran bantuan pemerintah. Melalui skema tersebut, masyarakat Digitalisasi Bansos Dibuka Lebih Inklusif lewat Ponsel Gratis *) Oleh : Gavin Asadit Transformasi digital bantuan sosial (bansos) membuka peluang bagi pemerintah untuk memperbaiki ketepatan sasaran, mempercepat pelayanan, dan memperluas akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial. Namun, manfaat digitalisasi tidak akan dirasakan secara merata apabila sebagian kelompok penerima masih terkendala kepemilikan perangkat dan kemampuan mengakses layanan digital. Wacana pemberian ponsel pintar gratis pun mengemuka sebagai salah satu upaya untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Gagasan itu sejalan dengan kebutuhan membangun sistem bansos yang bukan hanya efisien, tetapi juga inklusif. Masyarakat yang belum memiliki telepon pintar atau belum terbiasa menggunakan layanan digital perlu mendapat perhatian agar perubahan sistem pelayanan tidak justru menciptakan hambatan baru bagi kelompok rentan. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, sebelumnya menyampaikan gagasan pemberian ponsel yang dilengkapi rekening digital untuk mendukung penyaluran bantuan pemerintah. Melalui skema tersebut, masyarakat diharapkan dapat menerima bantuan secara langsung melalui sistem digital, sehingga proses penyaluran menjadi lebih praktis dan mudah ditelusuri. Meski demikian, gagasan tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 14 Oktober 2026 menyatakan bahwa rencana pembagian ponsel gratis masih dikaji dan mekanismenya belum dibahas secara terperinci. Ia menjelaskan bahwa penyaluran nantinya perlu didasarkan pada data dan hasil asesmen, dengan prioritas bagi masyarakat penerima manfaat yang belum memiliki perangkat komunikasi. Sikap tersebut menunjukkan bahwa perluasan akses digital perlu dilakukan melalui perencanaan yang matang. Ponsel gratis tidak cukup dipahami sebagai pembagian perangkat, melainkan sebagai bagian dari upaya memastikan warga dapat menggunakan layanan pemerintah secara mandiri dan aman. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya kualitas data, koordinasi antarlembaga, serta kesiapan sistem dalam pelaksanaan digitalisasi bansos. Pendekatan tersebut menjadi fondasi agar perubahan pelayanan benar-benar menghasilkan penyaluran yang lebih akurat dan transparan. Ketersediaan perangkat perlu berjalan beriringan dengan integrasi data dan perlindungan informasi pribadi penerima manfaat. Di sisi lain, pemerintah telah mengembangkan Portal Perlindungan Sosial Digital untuk menghubungkan data lintas kementerian dan lembaga. Sistem ini ditujukan untuk membantu proses verifikasi kelayakan penerima, mengurangi potensi duplikasi, serta memperbaiki ketidaksesuaian data yang selama ini dapat menyebabkan bantuan tidak diterima warga yang berhak. Pada September 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital juga menyampaikan persiapan pengujian kapasitas dan ketahanan sistem menjelang perluasan layanan secara nasional. Pemerintah memperkirakan sekitar 50 juta masyarakat berpotensi mengakses portal tersebut. Besarnya jumlah pengguna membuat kesiapan infrastruktur, keamanan data, dan kemampuan sistem menangani lonjakan akses menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program. Digitalisasi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembaruan data. Mekanisme usul dan sanggah memungkinkan warga mengajukan koreksi apabila informasi mengenai kondisi sosial-ekonomi atau kelayakan penerima tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dengan proses tersebut, hasil penilaian sistem tidak semestinya diperlakukan sebagai keputusan yang tidak dapat diperbaiki, melainkan sebagai bagian dari proses verifikasi yang dapat ditinjau kembali berdasarkan bukti. Namun, manfaat mekanisme tersebut akan bergantung pada kemudahan penggunaannya. Warga yang tidak memiliki ponsel, menghadapi keterbatasan jaringan internet, memiliki disabilitas, atau belum terbiasa dengan layanan daring tetap membutuhkan pendampingan. Karena itu, layanan tatap muka dan bantuan dari petugas maupun pendamping masyarakat perlu tetap tersedia selama masa transisi menuju sistem digital. Akses yang inklusif juga menuntut perhatian terhadap keamanan. Apabila ponsel menjadi sarana untuk mengakses rekening dan menerima bantuan, penerima manfaat perlu memperoleh penjelasan tentang perlindungan PIN, kata sandi, kode verifikasi, serta risiko penipuan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa warga tidak dibebani biaya tidak resmi, tidak dipaksa menggunakan layanan tertentu tanpa penjelasan, dan tidak kehilangan akses bantuan hanya karena mengalami kendala teknis. Dari sisi pelaksanaan, sejumlah hal masih perlu diperjelas sebelum gagasan ponsel gratis dapat dijalankan, mulai dari kriteria penerima perangkat, sumber pembiayaan, spesifikasi dan distribusi ponsel, hingga mekanisme pengawasan agar perangkat benar-benar digunakan untuk mendukung akses layanan. Evaluasi juga perlu mengukur apakah perangkat tersebut meningkatkan kemudahan penerimaan bantuan, bukan sekadar menghitung jumlah ponsel yang dibagikan. Keberhasilan digitalisasi bansos pada akhirnya harus diukur dari dampaknya terhadap masyarakat. Data yang lebih akurat, waktu pelayanan yang lebih singkat, proses koreksi yang mudah, dan akses yang tidak diskriminatif merupakan indikator yang lebih bermakna dibandingkan sekadar keberadaan aplikasi atau perangkat digital. Dengan demikian, gagasan ponsel gratis dapat menjadi pintu masuk untuk memperluas inklusi digital apabila dirancang berdasarkan kebutuhan nyata penerima manfaat. Digitalisasi seharusnya mendekatkan layanan negara kepada masyarakat, terutama warga yang paling membutuhkan perlindungan. Teknologi akan memberi manfaat maksimal ketika didukung tata kelola yang transparan, keamanan data yang kuat, pendampingan yang memadai, serta komitmen untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam mengakses haknya. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan dapat menerima bantuan secara langsung melalui sistem digital, sehingga proses penyaluran menjadi lebih praktis dan mudah ditelusuri. Meski demikian, gagasan tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 14 Oktober 2026 menyatakan bahwa rencana pembagian ponsel gratis masih dikaji dan mekanismenya belum dibahas secara terperinci. Ia menjelaskan bahwa penyaluran nantinya perlu didasarkan pada data dan hasil asesmen, dengan prioritas bagi masyarakat penerima manfaat yang belum memiliki perangkat komunikasi.