Lompat ke konten utama

Kata Papua

Aparat Keamanan Fokuskan Supremasi Hukum pada KST Papua - Kata Papua

Aparat Keamanan Fokuskan Supremasi Hukum pada KST Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Salmon Kadepa

Aparat keamanan melalui Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz terus berupaya untuk semakin memfokuskan diri dalam melakukan dan menegakkan supremasi hukum, khususnya kepada Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua. Maka dari itu, kini pada tahun 2024, keberadaan dari Satgas Ops Damai Cartenz di Bumi Cenderawasih sendiri diperpanjang.

Dengan adanya perpanjangan itu, dimaksudkan agar pihak aparat keamanan tersebut mampu tetap menunaikan tugas yang mereka emban selama ini, yakni dalam menegakkan dan memastikan adanya supremasi hukum terhadap seluruh kelompok yang mengancam stabilitas keamanan bangsa, yang mana hingga kini mereka juga masih terus bergerak dengan liar di Tanah Papua.

Terkait hal itu, Kepala Satuan Tugas Operasi (Kasatgas Ops) Damai Cartenz, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Faizal Ramadhani mengatakan bahwa perpanjangan Satgas Ops Damai Cartenz dilakukan di Papua, sebagai sebuah komitmen kuat yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di daerah yang terus mengalami gejolak tersebut.

Perpanjangan tugas dari Satgas Ops Damai Cartenz sendiri dimulai sejak tanggal 1 Januari 2024 lalu hingga tanggal 31 Desember 2024 mendatang, yang mana berarti perpanjangan tugas dilakukan dalam setahun penuh ini. Tentunya fokus utama yang dimiliki adalah untuk melakukan penegakan hukum atas KST dan juga Kelompok Kriminal Politik (KKP) Papua.

Mengenai pendekatan yang dilakukan oleh aparat dalam menjalankan tugas operasi tersebut, Kombes Pol Faizal Ramadhani mengatakan bahwa hal tersebut juga masih sejalan dengan bagaimana pola yang telah diberlakukan selama ini, yang mana terus mengedepankan adanya kedekatan dengan masyarakat sipil Orang Asli Papua (OAP) setempat untuk bisa mencegah berbagai macam hal yang sama sekali tidak diinginkan agar tidak sampai terjadi.

Kemudian terkait dengan bagaimana tugas utama yang akan dilakukan oleh aparat keamanan, yakni mereka akan terus melakukan pembinaan kepada seluruh masyarakat di Bumi Cenderawasih, kemudian berupaya untuk melakukan pendeteksian awal dan juga menjalin hubungan baik dengan seluruh masyarakat, yang mana hal tersebut juga terus selalu didukung penuh oleh Satuan Tugas (Satgas) penegakan hukum.

Untuk wilayah tugasnya sendiri, aparat keamanan yang tergabung ke dalam Satgas Ops Damai Cartenz mengungkapkan bahwa mereka akan berfokus kepada dua wilayah provinsi, yakni di Provinsi Papua Pegunungan dan juga di Provinsi Papua Tengah. Jika dikerucutkan lebih lanjut, dari kedua wilayah itu, maka terdapat sebanyak 9 Kabupaten yang terus menjadi fokus aparat keamanan, diantaranya adalah di Pegunungan Bintang, Yahukimo, Mimika, Intan Jaya, Dogiyai, Puncak, Nduga, Jaya Wijaya dan Kabupaten Jayapura.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Hubungan Masyarakat (Kasatgas Humas) Damai Cartenz 2024, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Suseno menambahkan bahwa untuk fokus operasinya sendiri pada tahun 2024 ini memang adalah melakukan penegakan hukum pada KST dan KKP.

Tentunya dengan adanya perpanjangan tugas Satgas Ops Damai Cartenz itu, maka diharapkan pula supaya situasi akan keamanan di Papua bisa terus ditingkatkan seiring berjalannya waktu. Karena hal tersebut juga akan sejalan, yakni ketika operasi ditingkatkan, kemudian diimbangi pula dengan pendekatan yang baik kepada masyarakat, maka masyarakat sendiri akan bisa merasa aman dan seluruh aktivitas yang dilakukan oleh warga juga bisa berjalan dengan baik sebagaimana masyarakat di wilayah lain di Indonesia.

Tidak bisa dipungkiri bahwa memang keberadaan Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua itu terus menjadi ancaman yang sangat nyata dan serius untuk stabilitas kamtibmas di Bumi Cenderawasih bahkan ancaman itu diprediksi pula akan terus muncul hingga tahun 2024 ini.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Mathius D Fakhiri mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023 lalu, KST Papua telah beraksi sebanyak 196 kali. Maka dari itu, dengan bagaimana frekuensi hingga intensitas akan aksi teror yang terus mereka lakukan, sehingga diperkirakan pada tahun 2024 juga masih akan terus terjadi, terlebih di beberapa wilayah yang memang dianggap rawan.

Kapolda Papua menyebutkan bahwa telah ada sebanyak 63 orang yang meninggal dunia, dengan 81 orang lainnya mengalami luka-luka dan satu orang lainnya disandera oleh gerombolan separatis Bumi Cenderawasih itu pada tahun 2023 kemarin.

Beberapa diantaranya adalah sebanyak 23 orang meninggal dunia dari kalangan aparat keamanan, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan sebanyak 24 prajurit lainnya luka-luka. Di sisi lain, dari personel Polri terdapat 3 orang yang meninggal dunia dan 7 lainnya luka, kemudian dari kalangan masyarakat sipil sendiri, terdapat sebanyak 37 orang meninggal dunia dengan 50 lainnya mengalami luka serta 1 orang lain disandera.

Maka dari itu, dengan bagaimana intensitas hingga frekuensi serangan atau teror yang terus dilancarkan oleh KST Papua pada tahun 2023 lalu, yang mana hal itu diprediksi akan terus muncul pada tahun 2024 ini, sehingga menjadikan operasi Satgas Damai Cartenz pun terus diperpanjang dengan fokus menegakkan supremasi hukum kepada kelompok tidak bertanggungjawab itu.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bandun

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir