Lompat ke konten utama

Kata Papua

Aparat Keamanan Optimal Lindungi Masyarakat Papua dari Aksi Keji KST - Kata Papua

Aparat Keamanan Optimal Lindungi Masyarakat Papua dari Aksi Keji KST

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Pras Yauw Hehanussa

Aparat keamanan terus bekerja optimal dalam melindungi masyarakat Papua dari kekejaman Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua. Salah satu aksi tersebut adalah penindakan tegas terukur kepada KST di Kabupaten Ilaga hingga di kabupaten Fakfak.

Sejauh ini memang seluruh aparat keamanan dari pasukan gabungan yang terdiri dari personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Negara
(BIN) dan juga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengupayakan tindakan yang tegas dan terukur kepada KST di Papua.

Hal tersebut terbukti dengan adanya penindakan tegas yang dilakukan oleh aparat gabungan di Kabupaten Ilaga kepada KST yang membakar Rumah Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Ilaga. Sementara di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, Aparat Gabungan menindak tegas 4 (empat) anggota gerombolan separatis di Bumi Cenderawasih itu.

Kepala Satuan Reserese dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Fakfak, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Arif Usman Rumra mengatakan bahwa pihaknya tidak langsung mengambil tindakan untuk melakukan penembakan, melainkan mereka telah mengupayakan untuk pendekatan secara persuasif terlebih dahulu.

Namun pendekatan persuasif yang telah dilakukan oleh aparat keamanan justru pihak KST Papua sama sekali tidak mengindahkannya, dan kemudian mereka malah melakukan serangan kepada aparat. Diketahui bahwa gerombolan teroris di provinsi paling timur di Tanah Air itu menyerang anggota Polisi, padahal sebelumnya juga telah diberikan tembakan peringatan sebanyak 2 (dua) kali.
Tidak hanya di sana saja, akan tetapi justru para pelaku melakukan penyerangan kepada anggota Brigade Mobile (Brimob) dengan membacok dan mengincar bagian kepala dari aparat keamanan. Namun beruntungnya, dengan seluruh latihan yang optimal selama ini, ketangkasan yang dimiliki oleh anggota Brimob tersebut berhasil menghalau serangan KST dengan cara menangkisnya memakai tangan kirinya.
Alhasil, setelah melakukan penangkisan atas bacokan yang dilakukan oleh gerombolan separatis itu, anggota polisi tersebut mengalami luka bacok pada siku sebelah kirinya. Maka dari itu, mengetahui bagaimana tindakan kriminal yang justru dilakukan oleh KST Papua setelah aparat keamanan berupaya melakukan pendekatan secara persuasif dan telah memberikan tembakan peringatan, pada akhirnya tindakan yang tegas dan terukur pun sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dilakukan kepada gerombolan itu.
Sebagai informasi, anggota Polisi yang menjadi korban tersebut adalah Brigadir Polisi Dua (Bripda) HFW, yang mana merupakan salah seorang anggota Brimob Teluk Bintuni. Saat ini kondisinya sedang dirujuk untuk menjalani perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat.
Sebelumnya, memang telah beberapa jali dilakukan imbauan secara berulang kali, baik itu dari pihak Polda Papua Barat, Polres Fakfak hingga dari pihak keluarga korban yakni Darson Hegemur. Semuanya telah meminta agar para pelaku segera melakukan penyerahan diri mereka ke pihak yang berwajib untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatan yang mereka lakukan.
Namun, memang dengan seluruh imbauan yang telah diberikan tersebut, nyatanya memang seluruh pelaku justru masih terus mengabaikannya dan malah melakukan perlawanan kepada pihak petugas saat ditangkap.
Selanjutnya, pihak Polda Papua Barat melalui Polres Fakfak berharap kepada seluruh komponen masyarakat orang asli Papua (OAP), khususnya warga yang berada di Kabupaten Fakfak untuk bisa berperan dengan jauh lebih aktif lagi untuk membantu akan pengungkapan peristiwa tersebut.
Kepada warga masyarakat dari seluruh elemen di Bumi Cenderawasih diharapkan apabila memang ada yang mengetahui keberadaan 12 orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bisa sesegera mungkin melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Kerja sama dari seluruh masyarakat memang sangatlah penting untuk bisa secepatnya menangkap seluruh pelaku.
Sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 pada sekitar pukul 08:00 Waktu Indonesia bagian Timur (WIT), aparat keamanan dari jajaran pasukan gabungan Polda Papua Barat, pasukan Brimob dan juga personel Polres Fakfak melakukan penyergapan kepada markas para pelaku kasus di Kramomongga.
Dari hasil penyergapan yang dilakukan oleh aparat keamanan dari personel gabungan itu, kemudian pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 7 (tujuh) pelaku yang berafiliasi dengan KST Papua. mereka adalah, 3 (tiga) orang berinisial AK, HI dan YR. Kemudian 4 (empat) orang sisanya adalah mereka yang ditembak karena melawan dan menyerang polisi, yakni NH, NG, OH dan SK.
Tindakan tegas dan terukur yang dilakukan oleh aparat keamanan dari personel gabungan terhadap keempat anggota KST Papua itu merupakan sebuah hal yang patut untuk didukung karena sama sekali tidak menyalahi aturan, pasalnya memang sebelumnya sudah dilakukan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu, namun justru pihak gerombolan separatis tersebut yang malah melakukan penyerangan kepada aparat keamanan.

)* Mahasiswa Papua Tinggal di Kupan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir